Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2000
TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan kedua Undang-Undang dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten.
5.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
7.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan atau Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, prasarana dan sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
9.
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
ASAS UMUM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
Pasal 2
(1)
Kewenangan pemerintah Pusat di Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Propinsi sebagai perangkat Daerah Propinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari APBD.
Penjelasan: Pencatatan dan pengelolaan keuangannya diperlakukan sebagai anggaran Dekonsentrasi.
(5)
Gubernur memberitahukan kepada DPRD tentang kegiatan Dekonsentrasi.
Penjelasan: …
Penjelasan Pasal:
Ayat (5) Pemberitahuan kepada DPRD dimaksudkan agar DPRD dapat mengetahui kegiatan Dekonsentrasi sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan sehingga terjadi sinergi dan koordinasi.
Pasal 3
(1)
Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Desa dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung-jawabkannya kepada Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari APBD dan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa.
Penjelasan: Pencatatan dan pengelolaan keuangannya diperlakukan sebagai anggaran Tugas Pembantuan.
(4)
Pemerintah Daerah memberitahukan adanya Tugas Pembantuan kepada DPRD dan Pemerintah Desa memberitahukannya kepada Badan Perwakilan Desa.
Penjelasan: Pemberitahuan kepada DPRD atau Badan Perwakilan desa dimaksudkan agar DPRD atau Badan Perwakilan Desa dapat mengetahui kegiatan Tugas Pembantuan sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan sehingga terjadi sinergi dan koordinasi.
BAB III
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian pertamaPenganggaran pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 4
(1)
Penganggaran pelaksanaan Dekonstentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang penganggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
Penjelasan Pasal:
Proses penganggaran pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan bersama perangkat Pemerintah Daerah Propinsi yang terkait.
Bagian KeduaPenyaluran Dana dan pertanggungjawaban
Pasal 5
(1)
Penyaluran dana pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN.
Penjelasan: Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan penerimaan APBN yang disetor ke Kas Negara.
(2)
Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pasal 6
Pasal 7
(1)
Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.
(2)
Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan oleh Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku.
(3)
Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi, maka saldo tersebut disetor ke Kas Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Penjelasan: Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Dekonsentrasi disampaikan pula kepada DPRD untuk diketahui.
Bagian KetigaPelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 8
(1)
Pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian PertamaPenganggaran Pelaksanaan tugas Pembantuan
Pasal 9
(1)
Penganggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut penganggaran sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Proses pengaggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan dan kemampuan perangkat Pemerintah Daerah dan Desa yang terkait untuk pelaksanaan Tugas Pembantuan tersebut.
Bagian KeduaPenyaluran dana dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Pasal 10
(1)
Penyaluran dana pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 10
Pasal 11
(1)
Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN.
Penjelasan: Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan penerimaan APBN yang disetor ke Kas Negara.
(2)
Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan desentralisasi dan Dekonsentrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku.
(3)
Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan, maka saldo tersebut disetor ke Kas Negara.
(4)
Pemerintah Daerah dan desa menyampaikan laporan pertangungjawaban keuangan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan kepada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
Penjelasan: Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan disampaikan pula kepada DPRD dan Badan Perwakilan Desa untuk diketahui.
Bagian KetigaPelaporan Pelaksanaan Tugas Pembantuan
Pasal 13
(1)
Pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMERIKSAAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
Pasal 14
Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 203
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksnakaan oleh perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas beban APBN.Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut tentang pemisahan secara tegas antara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi oleh Gubernur, yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Propinsi dan Tugas Pembantuan, yang tidak dicatat dan dikelola dalam APBD dengan penganggaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang dicatat dan dikelola dalam APBD.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.