Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pariwisata.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi daninfrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events); 2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events); dan 3. penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional.
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 198 Tahun 2024
TENTANG KEMENTERIAN PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
1 bahwa untuk1 melaksanakanketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pariwisata;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KEMENTERIAN PARIWISATA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan(events);
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
c.
penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
d.
koordinasi ipelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan g:
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
c.
DeputiBidangPengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
d.
Deputi Bidang Industri dan Investasi;
e.
Deputi Bidang Pemasaran;
f.
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events);
g.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
h.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
i.
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata;
j.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis; dan
k.
Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata.
Bagian KeduaSekretariat Kementerian
Pasal 8
(1)
Sekretariat tKementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KetigaDeputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas1 menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya dan kelembagaan pariwisata.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KeempatDeputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi daninfrastruktur pariwisata.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KelimaDeputi Bidang Industri dan Investasi
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KeenamDeputi Bidang Pemasaran
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh(1) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events)
Pasal 23
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KedelapanStaf Ahli
Pasal 26
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 27
(1)
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi.
(2)
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan dan konservasi.
(3)
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang transformasi digital dan inovasi pariwisata.
(4)
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen krisis.
(5)
Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sinergi kawasan pariwisata.
Bagian KesembilanInspektorat
Pasal 28
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 29
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat;dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KesepuluhJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 31
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 32
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 33
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 34
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 35
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 36
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 37
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 40
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 41
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 42
(1)
Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 43
(1)
Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
a.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269); dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 45
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
a.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269); dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270), dintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 46
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
a.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269); dan REPUBLKINDONESIA
b.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran 1Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270), berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1)
Sekretaris Kementerian pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diangkat dan dilantik berdasarkan:
a.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan EkonomiKreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269); dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/ BadanEkonomi Kreatif, Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian pada Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif berdasarkan:
a.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269); dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
1)
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);dan
2)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian EkonomiKreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
b.
aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan: 1)Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan EkonomiKreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);dan 2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
c.
pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269); dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269); dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 395
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.