Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sosial. Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024. Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; 2. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; dan 3. penetapan standar rehabilitasi sosial.

Tentang
:Kementerian Sosial
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:162
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 November 2024
Tanggal Pengundangan
:05 November 2024
Tanggal Berlaku
:05 November 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (358) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kement...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2024
TENTANG
KEMENTERIAN SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sosial;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantuMenteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. REPUBLK INDONESIA
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangrehabilitasi sosial, jaminan pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
b.
Menetapkankriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
c.
penetapan standar rehabilitasi sosial;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
e.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
g.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal
b.
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; REPUBLK INDONESIA
c.
DirektoratJenderal RehabilitasiSosial;
d.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e.
Inspektorat Jenderal;
f.
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
g.
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
h.
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
1 koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. o
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pasal 11
(1)
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Pasal 14
(1)
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Pasal 17
(1)
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Inspektorat Jenderal
Pasal 20
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 22
Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Staf Ahli
Pasal 23
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 24
(1)
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan dan dinamika sosial.
(2)
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial.
(3)
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas sosial.
Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 25
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. REPUBLK INDONESIA
Pasal 27
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 28
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risikopembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 29
(1)
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi pada Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 31
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 32
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. REPUBLK INDONESIA
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 36
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 37
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas danfungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 38
(1)
Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 39
(1)
1 Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. REPUBLK INDONESIA
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLKINDONESIA
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan diJakarta
MENTERISEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 358

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…