:Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003
TENTANG PELIMPAHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara_dan Undang-undang Nomor 19_ Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu untuk melakukan penegasan kembali ketentuan pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan PerusahaanJawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Mi1ik Negara (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 1998 Nomor i6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 20oo tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2000 Nomor i2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3928);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELIMPAHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM(PERUM)DAN PERUSAHAAN JAWATAN(PERJAN)KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
BAB I
NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
Kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan di bidang pembinaan dan pengawasan BUMN sebagian dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
USAHA MILIK NEGARA
Pasal 2
Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah yang mewakili Pemerintah selaku:
a.
Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
b.
Wakii Pemerintah pada Perusahaan Umum 1(PERUM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM); dan
c.
Pembina Keuangan pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 20oo tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN).
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas
BAB III
USAHA MILIK NEGARA
Pasal 3
(1)
Pelimpahan kedudukan,. tugas_dan_ kewenangan_ Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud daTam Pasal 1 tidak meliputi:
a.
penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERo/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN;
Penjelasan: Daiam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal Negara pada PERSERO dan PERUM, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN, Menteri Negara BadanUsaha Milik Negara dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangannya, melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal: a. pembubaran BUMN; b. penggabungan, peleburan, atau pemecahan PERSERO; c. perencanaan pembagian dan penggunaan laba PERSERo; d. perubahan bentuk hukum BUMN; e. pengalihan aktiva tetap pada PERUM_dan PERSERO; f. penyertaan modai yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara.
b.
pengusulan Negara ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pemanfaatan kekayaan Negara dalam PERJAN;
Penjelasan: Pengusulan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara. Huruf'c Dengan ketentuan dalam ayat (l) ini, Pendirian sebagai akibat dari peleburan PERSERO dan PERUM serta perubahan bentuk hukum pada PERSERO dan PERUM, termasuk kewenangan Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
c.
pendirian PERSERO, PERUM, atau PERJAN dan perubahan bentuk hukumPERJAN.
(2)
Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu, daiam haT penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
ANGGARAN
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2oo1 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ANGGARAN
Pasal 5
(1)
Segala peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun i998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Segala ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tetap berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
ANGGARAN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan dalam ayat (l) huruf c ini, pendirian sebagai akibat dari peleburan PERSERO dan PERUM serta perubahan bentuk hukum pada PERSERo dan PERUM, termasuk kewenangan Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tangga1 14 Ju1i 2003
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 82
Penjelasan Umum
(PERUM) DANPERUSAHAANJAWATAN(PERJAN) KEPADA MENTERI NEGARA BADANUSAHAMILIK NEGARA
UMUM Dalam ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditegaskan bahwa Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan pada Perusahaan Negara.
Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi BUMN, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 telah ditetapkan pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PERSERO sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), Waki1 Pemerintah pada PERUM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), serta selaku Pembina Keuangan pada PERJAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6'Tahun 2ooo tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Dalam kaitannya dengan tugas Menteri Keuangan selaku pengelola kekayaan Negara, maka penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke daTam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN, tetap diselenggarakan oleh Menteri Keuangan guna terlaksananya tertib administrasi kekayaan Negara. Hal ini termasuk pula terhadap pendirian PERSERO, PERUM atau_PERJAN. Selain itu, daTam rangka menciptakan koordinasi yang berkelanjutan sehubungan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Negara, maka dalam hal_penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada tahun anggaran yang telah diaTihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, maka Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Adanya pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerntah Nomor 64 Tahun 2001 tersebut, dinilai telah menunjukkan hasil yang positif dalam upaya mengoptimalkan kinerja dari Badan Usaha Miiik Negara. Oleh karena itu, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Mi1ik Negara dipandang perlu untuk melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Mi1ik Negara. Berkaitan dengan hal tersebut, pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERo), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tetap dilanjutkan dan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.