Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
:05 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
:05 Agustus 2004
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004 No. 75, TLN No.4406, LL SETNEG : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003

1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang; bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945; bahwa Pasal 23C Bab VIII UU...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004
TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan wujud pengelolaan keuangan negara dan ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan;
d.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 perlu disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
2.
Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang undangan lainnya.
3.
Unit organisasi adalah bagian dari suatu Kementerian Negara/ Lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengkoordinasian dan/atau pelaksanaan suatu program.
4.
Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
5.
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
6.
Prakiraan Maju(forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
7.
Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
8.
Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
9.
Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/ Lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga.
10.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
11.
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
12.
Keluaran(output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
13.
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
14.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
15.
Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga.
16.
Pagu sementara merupakan pagu anggaran yang didasarkan atas kebijakan umum dan prioritas anggaran hasil pembahasan Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai acuan dalam penyusunan RKA-KL.
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
18.
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
19.
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
20.
Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
21.
Kementerian Keuangan adalah Kementerian Negara yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
POKOK-POKOK PENYUSUNAN RENCANA KERJA
Bagian Pertama Dasar Penyusunan RKA-KL
Pasal 2
(1)
KementerianNegara/Lembaga menyusun RKA-KL berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah.
Penjelasan: Rencana kerja yang dituangkan dalam RKA-KL juga merupakan penjabaran Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga. Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1(satu) tahun. Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
(2)
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Isi dan Susunan RKA-KL
Pasal 3
(1)
RKA-KL terdiri dari rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut.
(2)
Di dalam rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diuraikan visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, keluaran yang diharapkan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Di dalam anggaran yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diuraikan biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi seluruh kegiatan satuan kerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga termasuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Penjelasan: Dalam RKA-KL termasuk juga rencana kerja dan anggaran untuk badan layanan umum yang ada pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Pendekatan Penyusunan RKA-KL
Pasal 4
RKA-KL disusun dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:
a.
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah;
b.
Penganggaran Terpadu;
c.
Penganggaran berbasis kinerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pasal 5
(1)
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah digunakan untuk mencapai disiplin fiskal secara berkelanjutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tahun anggaran yang sedang disusun adalah tahun anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan dalam tahun anggaran yang direncanakan dan menyampaikan prakiraan maju yang merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.
(3)
Prakiraan maju yang diusulkan Kementerian Negara/Lembaga disetujui oleh Presiden dalam Keputusan Presiden tentang Rincian APBN untuk menjadi dasar bagi penyusunan usulan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
Pasal 6
(1)
Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasi-kan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga untuk menghasilkan dokumen RKA-KL dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(2)
Klasifikasi menurut organisasi dilakukan sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang berlaku.
(3)
Klasifikasi menurut fungsi dan sub fungsi dilakukan sesuai dengan Lampiran I.
(4)
Klasifikasi menurut program dan kegiatan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan berdasar-kan usulan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(5)
Klasifikasi menurut rincian jenis belanja dilakukan sesuai dengan Lampiran II.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Perubahan terhadap klasifikasi menurut organisasi, fungsi, sub fungsi dan rincian jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Penjelasan: Perubahan klasifikasi menurut organisasi didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perubahan organisasi Kementerian Negara/Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Koordinasi dimaksud menyangkut implikasi pembiayaan serta pemberian kode program dan kode kegiatan.
Pasal 7
(1)
Penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tingkat kegiatan yang direncanakan dan standar biaya yang ditetapkan pada permulaan siklus tahunan penyusunan anggaran menjadi dasar untuk menentukan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju bagi program yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
Penjelasan: Standar biaya yang ditetapkan dapat berupa standar biaya masukan pada awal tahap penerapan anggaran berbasis kinerja, dan nantinya menjadi standar biaya keluaran.
Pasal 8
(1)
Dalam rangka penerapan anggaran berbasis kinerja, Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan pengukuran kinerja.
(2)
Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi kinerja kegiatan satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga setiap tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja kegiatan yang telah ditetapkan sebagai umpan balik bagi penyusunan RKA-KL tahun berikutnya.
(3)
Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi kinerja program sekurang-kurangnya sekali dalam 5(lima) tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka pelaksanaan pengukuran kinerja ditetapkan sasaran dan/atau standar kinerja program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Evaluasi dalam ayat ini diartikan sebagai penilaian atas relevansi dan efektifitas, serta konsistensi program dan/atau kegiatan terhadap tujuan kebijakan.
BAB III
PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN
Pasal 9
(1)
Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tahun anggaran yang sedang disusun dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang dilengkapi sasaran kinerja dengan menggunakan pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang disusun dan prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
1 Kementerian Perencanaan menelaah rencana kerja yang disampaikan Kementerian Negara/Lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Penjelasan: Koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan pendanaan dan pengkodean.
(4)
Perubahan terhadap program Kementerian Negara/Lembaga disetujui oleh Kementerian Perencanaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, berdasarkan usulan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang pagu sementara bagi masing-masing program pada pertengahan bulan Juni, menyesuaikan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga menjadi RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan.
(2)
Kementerian Negara/Lembaga membahas RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersama-sama dengan komisi terkait di DPR.
(3)
Hasil pembahasan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juli.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Kementerian Perencanaan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan Rencana Kerja Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
(5)
1 Kementerian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan standar biaya yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
SE Menteri Keuangan tentang pagu sementara berasal dari Kebijakan umum dan prioritas anggaran yang telah disepakati oleh Pemerintah bersama DPR. Dalam SE Menteri Keuangan dimaksud sudah termasuk pagu sementara untuk masing-masing Pemerintah Daerah. Pagu anggaran sementara disampaikan juga oleh Panitia Anggaran DPR kepada komisi-komisi di DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Negara/Lembaga terkait sebagai bahan dalam pembahasan RKA-KL. Penyesuaian rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga dimaksud termasuk alokasi sementara untuk program dan kegiatan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pasal 11
(1)
Menteri Keuangan menghimpun RKA-KL yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), untuk selanjutnya bersama-sama dengan nota keuangan dan Rancangan APBN dibahas dalam SidangKabinet.
Penjelasan: Nota keuangan adalah ringkasan kebijakan umum dan prioritas anggaran dalam rangka mengantarkan Rancangan Undang-undang APBN dengan lampiran RKA-KL.
(2)
Nota keuangan dan Rancangan APBN beserta himpunan RKA-KL yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan Pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Agustus untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Undang-undang APBN selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Rincian APBN selambat-lambatnya akhir bulan November.
(2)
Keputusan Presiden tentang Rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi dasar bagi masing-masing Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun konsep dokumen pelaksanaan anggaran.
(3)
Konsep dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Dokumen pelaksanaan anggaran disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember.
Penjelasan: Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan disampaikan antara lain kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, kuasa Bendahara Umum Negara, Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Presiden tentang Rincian APBN disusun menurut Kementerian Negara/Lembaga dan unit organisasi yang memuat antara lain: a. fungsi, sub fungsi, program, dan kegiatan; b. pagu anggaran yang dirinci menurut fungsi, belanja, dan sumber dana; c. alokasi pagu anggaran untuk pusat dan daerah; d. prakiraan maju. Konsep dokumen pelaksanaan anggaran disusun untuk setiap satuan kerja/unit pelaksana teknis Kementerian Negara/Lembaga yang memuat antara lain: a. program dan hasil yang diharapkan; b. kegiatan dan keluaran yang diharapkan; c. lokasi kegiatan; d. pagu anggaran belanja yang dirinci menurut fungsi, jenis belanja dan sumber dana untuk masing-masing kegiatan pada satuan kerja/unit pelaksana teknis KementerianNegara/Lembaga/Pemerintah Daerah; e. pendapatan yang diperkirakan pada masing-masing satuan kerja/unit pelaksana teknis Kementerian Negara/Lembaga; f. rencana penarikan dana pada masing-masing satuan kerja/unit pelaksana teknis Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah; g. pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis Kementerian Negara/ Lembaga dan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan.
Pasal 13
(1)
Tata cara pengisian formulir RKA-KL dilakukan sesuai dengan Lampiran III.
(2)
Perubahan terhadap tata cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Hubungan antar lembaga dalam proses penyusunan RKA-KL serta indikasi jadwal waktunya digambarkan dalam Lampiran IV.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
(1)
Penerapan Penganggaran Terpadu, penganggaran dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dan penganggaran berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,dan Pasal 8, dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005.
(2)
Kementerian Keuangan menetapkan rencana pentahapan pelaksanaan sistem penganggaran yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Segala ketentuan yang mengatur penyusunan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004NOMOR 75
Penjelasan Umum
1.LatarBelakang Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penganggaran. Perubahan-perubahan ini didorong oleh beberapa faktor termasuk diantaranya perubahan yang berlangsung begitu cepat di bidang politik, desentralisasi, dan berbagai perkembangan tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah. Berbagai perubahan ini membutuhkan dukungan sistem penganggaran yang lebih responsif, yang dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan peningkatan kinerja dalam artian dampak pembangunan, kualitas layanan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Penganggaran memiliki tiga tujuan utama: stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya sesuai prioritas, dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disusun berdasarkan pemahaman bahwa ketiga tujuan penganggaran tersebut terkait erat satu sama lain. Berbagai inisiatif yang terkandung dalam undang-undang ini: penerapan prinsip perencanaan dan penganggaran dengan perspektif jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja ditujukan untuk mendukung upaya mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berbagai elemen tujuan penganggaran ini perlu dikelola dengan baik agar ketiganya saling mendukung.
Kebijakan fiskal yang baik dan penerapan sistem perencanaan dan penganggaran dengan perspektif jangka menengah merupakan kunci bagi kepastian pendanaan
kegiatan pemerintah, dalam keadaan dimana dana yang tersedia sangat terbatas sedangkan kebutuhan begitu besar. Alokasi sumber daya secara strategis perlu dibatasi dengan pagu yang realistis agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak merongrong pencapaian tujuan-tujuan fiskal. Dengan penetapan pagu indikatif dan pagu sementara pada tahap awal sebelum dimulai penganggaran secara rinci, para pelaku anggaran (Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus menentukan kebijakan dan prioritas anggaran, termasuk keputusan mengenai "trade-offantara keputusan yang telah diambil masa lalu dan yang akan diambil pada masa yang akan datang.
2. Lingkungan yangMendukung Untuk mencapai hasil yang dimaksudkan, sistem penganggaran harus menciptakan lingkungan yang mendukung (enabling environment), dengan karakteristik: Mengaitkan kebijakan, Perencanaan, dan Penganggaran;
Mengendalikan pengambilan keputusan pada hal-hal yang dalam kendala anggaran;
Memastikan bahwa biaya sesuai dengan hasil yang diharapkan;
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi hasil dan review kebijakan;
Memberikan media/forum bagi alternatif kebijakan berkompetisi satu sama lain, suatu yang sangat penting bagi tumbuhnya dukungan pada tahap pelaksanaan nantinya;
Meningkatkan kapasitas dan kesediaan untuk melakukan penyesuaian prioritas kembali alokasi sumber daya.
Lingkungan yang mendukung semacam ini memungkinkan sistem penganggaran untuk memfasilitasi review kebijakan dan program, sejalan dengan prioritas-prioritas yang mengalami perubahan, yang pada gilirannya mencerminkan tekanan dari
berbagai sumber, yang utama berasal dari perkembangan politik, fluktuasi ketersediaan sumber daya, dan informasi baru mengenai efisiensi dan efektivitas program yang didukung oleh anggaran.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menciptakan lingkungan pendukung dengan menciptakan landasan bagi tatanan kontraktual kinerja antara lembaga-lembaga pusat (central agency) seperti Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara/Lembaga teknis. Kesepakatan-kesepakatan ini mencerminkan platform politik Pemerintah. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara eksplisit menguraikan hubungan antara Presiden, Kementerian Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO), dan Kementerian Negara/Lembaga yang menjalankan fungsi Chief Operational Officer(COO). Lembaga pusat (central agency) mengkoordinasikan penyusunan prioritas pembangunan dan prioritas anggaran, menelaah rencana kerja dan anggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan menetapkan prosedur perencanaan dan penganggaran. CFO memberikan kepastian pendanaan dalam kerangka keberlanjutan fiskal, dan menetapkan aturan main dan praktek-praktek yang mendukung dan menuntut pemanfaatan sumber daya secara efisien. Sebagai imbalan dari penerapan kerangka penganggaran yang disiplin, COO sebagai pengguna anggaran mendapatkan kewenangan yang memadai dalam penyediaan layanan umum. Kemudian, tanggung jawab COO meliputi: merumuskan strategi Kementerian Negara/Lembaga yang jelas, menyusun rencana kerja dan anggaran, menggunakan sumber daya secara efisien dan efektif, melaporkan kinerja dan penggunaan sumber daya yang tersedia, serta melakukan evaluasi atas hasil kinerja.
3.Prinsip-prinsip Perubahan Perubahan-perubahan kunci yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara meliputi aspek-aspek penting sebagai berikut:
a. Penerapan Pendekatan Penganggaran dengan Perspektif Jangka Menengah. Pendekatan dengan perspektif jangka menengah memberikan kerangka yang menyeluruh, meningkatkan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran, mengembangkan disiplin fiskal, mengarahkan alokasi sumber daya agar lebih rasional dan strategis, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dengan pemberian pelayanan yang optimal dan lebih efisien. Dengan melakukan proyeksi jangka menengah, dapat dikurangi ketidakpastian di masa yang akan datang dalam penyediaan dana untuk membiayai pelaksanaan berbagai inisiatif kebijakan baru dalam penganggaran tahunan tetap dimungkinkan, tetapi pada saat yang sama harus pula dihitung implikasi kebijakan baru tersebut dalam konteks keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah (medium term fiscal sustainability). Cara ini juga memberikan peluang kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan untuk melakukan analisis apakah perlu melakukan perubahan terhadap kebijakan yang ada, termasuk menghentikan program-program yang tidak efektif, agar kebijakan-kebijakan baru dapat diakomodasikan.
Dengan memusatkan perhatian pada kebijakan-kebijakan yang dapat dibiayai, diharapkan dapat tercapai disiplin fiskal, yang merupakan kunci bagi tingkat kepastian ketersediaan sumber daya untuk membiayai kebijakan-kebijakan prioritas. Sebagai konsekuensi dari menempuh proses penganggaran dengan perspektif jangka menengah secara disiplin, manajemen mendapatkan imbalan dalam bentuk keleluasaan pada tahap implementasi dalam kerangka kinerja yang dijaga dengan ketat.
b. Penerapan Penganggaran Secara Terpadu.
Memuat semua kegiatan instansi pemerintahan dalam APBN yang disusun secara terpadu, termasuk mengintegrasikan anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan merupakan tahapan yang diperlukan sebagai bagian upaya jangka
panjang untuk membawa penganggaran menjadi lebih transparan, dan memudahkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja. Dalam kaitan dengan menghitung biaya input dan menaksir kinerja program sangat penting untuk melihat secara bersama-sama biaya secara keseluruhan, baik yang bersifat investasi maupun biaya yang bersifat operasional. Dualisme/perbedaan yang ada saat ini antara anggaran rutin dan anggaran pembangunan mengalihkan fokus dari kinerja secara keseluruhan. Memadukan (unifying) anggaran sangat penting untuk memastikan bahwa investasi dan biaya operasional yang berulang (recurrent) dipertimbangkan secara simultan pada saat-saat kunci pengambilan keputusan dalam siklus penganggaran.
c. Penerapan Penganggaran Berdasakan Kinerja Memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran berdasarkan kinerja akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam kerangka jangka menengah.
Sesuai amanat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam rangka penyusunan Rancangan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa rencana kerja dan anggaran yang disusun harus berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
Berdasarkan ketentuan tersebut penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah yang telah ditetapkan dalam rangka penyusunan Rancangan APBN. RKA yang disusun berdasarkan prestasi kerja dimaksudkan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dengan menggunakan sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, program dan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga harus diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah. Selain itu, penyusunan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan harus didasarkan atas harga per unit satuan atas keluaran atau kegiatan guna mencapai efisiensi.
4.Tahapan Pelaksanaan Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara memungkinkan implementasi proses reformasi dalam jangka waktu lima tahun. Untuk itu, tahapan implementasi yang tepat sangat dibutuhkan.
Pertama-tama, perlu menerapkan penganggaran yang disiplin, yang diberlakukan untuk seluruh Kementerian Negara/Lembaga. Ini meliputi penerapan pendekatan penganggaran jangka menengah, dengan pagu anggaran yang tegas (hard budget constraint) untuk mendisiplinkan proses penganggaran dan memastikan bahwa, paling tidak, keberlanjutan fiskal dan kepastian ketersediaan sumber daya benar-benar terjaga.
Bersamaan dengan itu, perlu diterapkan penganggaran secara terpadu, Kementerian Negara/Lembaga juga melakukan review terhadap prioritas pembangunan dan prioritas anggaran, yang ditetapkan berdasarkan landasan program yang diajukan oleh presiden terpilih. Di samping itu, harus dilakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan untuk menghilangkan program-program dan kegiatan-kegiatan yang tumpang tindih, dan untuk membuat sasaran program lebih transparan dan dapat diukur. Tahapan paling lanjut dalam rangkaian penyempurnaan penganggaran adalah menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan penekanan pertama-tama pada ketersediaan rencana kerja, yang benar-benar mencerminkan komitmen
Kementerian Negara/Lembaga sebagai bagian dari proses penganggaran. Kementerian Negara/Lembaga dituntut memperkuat diri dengan kapasitas dalam mengembangkan indikator kinerja dan sistem pengukuran kinerja mereka sendiri dan dalam meningkatkan kualitas penyusunan kebutuhan biaya, sebagai persyaratan untuk mendapatkan anggaran. Sejalan dengan tumbuhnya orientasi kinerja dan perbaikan informasi indikator kinerja, pendekatan yang lebih sistematik terhadap penganggaran berbasis kinerja akan terbentuk. Sebagai langkah antara sejumlah uji coba dapat dilakukan pada beberapa Kementerian Negara/Lembaga, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Paper Terkait

PENGARUH PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN DI BLUD RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI

Abdul Haq
Mimbar Administrasi Mandiri Vol. 18 No. 2 2022

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA (ABK) PADA BADAN LAYANAN UMUM

Fontian Munzil
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 1 No. 2 2011

KONSTRUKSI KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL BERBASIS PARADIGMA GOOD FINANCIAL GOVERNANCE DI INDONESIA

Nirwan Ardhi Jaya
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 10 No. 1 2020

Peran Pranata Keuangan dalam Eksekusi Nafkah Anak Perceraian Pegawai Negeri Sipil

Faisal Fauzan Mustafa
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 4 No. 1 2021

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…