Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005
TENTANG TIM DOKTER KEPRESIDENAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri dalam melaksanakan tugasnya perlu didukung dengan kondisi kesehatan yang optimal;
b.
bahwa Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang Tim Dokter Kepresidenan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Dokter Kepresidenan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM DOKTER KEPRESIDENAN
BAB I
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 1
(1)
Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional dalam melaksanakan tugasnya.berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
(1)
Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
a.
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Presiden dan keluarganya serta Wakil Presiden dan keluarganya melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari;
b.
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan Presiden dan Wakil Presiden melalui pemberian pelayanan kesehatan tertentu.
(2)
Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik.
(3)
Rincian mengenai pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Keanggotaan
Pasal 3
(1)
Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari :
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Koordinator;
e.
Para Anggota;
f.
Dokter Pribadi Presiden;
g.
Dokter Pribadi Wakil Presiden.
(2)
Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari :
a.
Koordinator Tim Dokter Kepresidenan;
b.
Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
(3)
Susunan organisasi Tim Dokter Kepresidenan selengkapnya dalam bentuk bagan adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
Bagian KeduaKetua
Pasal 4
(1)
Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
a.
memimpin Tim Dokter Kepresidenan;
b.
memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;
c.
melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Bagian KetigaWakil Ketua
Pasal 5
(1)
Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2)
Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
a.
mewakili Ketua Tim Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim Dokter Kepresidenan berhalangan;
b.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Bagian KeempatSekretaris
Pasal 6
(1)
Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2)
Sekretaris mempunyai tugas :
a.
memimpin Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi keuangan Tim Dokter Kepresidenan;
b.
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Paramedis dalam membantu pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;
c.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Bagian KelimaKoordinator
Pasal 7
(1)
Koordinator Tim Dokter Kepresidenan dan Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan
(2)
Koordinator Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a.
mengkoordinasikan para Anggota Tim Dokter Kepresidenan selain anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya;
b.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(3)
Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merangkap sebagai Dokter Pribadi Presiden.
(4)
Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden bertugas :
a.
mengkoordinasikan para anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
b.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, Koodinator Tim Dokter Kepresidenan dan Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden selalu berkoordinasi.
Bagian KeenamAnggota
Pasal 8
(1)
Anggota Tim Dokter Kepresidenan selain Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Dokter Kepresidenan.
(2)
Anggota Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk melaksanakan tugas Dokter Jaga di kediaman Presiden selama 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
(3)
Pelaksanaan tugas Dokter Jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Koordinator Tim Dokter Kepresidenan.
Bagian KetujuhDokter Pribadi Presiden
Pasal 9
(1)
Dokter Pribadi Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Dokter Pribadi Presiden merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden.
(3)
Dokter Pribadi Presiden mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada Presiden dimanapun Presiden berada.
(4)
Dokter Pribadi Presiden dapat terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
Bagian KedelapanDokter Pribadi Wakil Presiden
Pasal 10
(1)
Dokter Pribadi Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Dokter Pribadi Wakil Presiden merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Wakil Presiden.
(3)
Dokter Pribadi Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada Wakil Presiden dimanapun Wakil Presiden berada.
(4)
Dokter Pribadi Wakil Presiden dapat terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 11
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Tim Dokter Kepresidenan, Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota, Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12
Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta ketepatan dan kecepatan waktu.
Pasal 13
Semua unsur dalam Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi serta wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat Kepresidenan lainnya serta instansi yang terkait.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Dokter Kepresidenan, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Tim Dokter Kepresidenan, Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota, Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, diberikan honorarium setiap bulan.
(2)
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 15
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Dokter Kepresidenan diberikan biaya operasional setiap bulan.
(2)
Besarnya biaya operasional Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 16
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan pemberian honorarium Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang Tim Dokter Kepresidenan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.