Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

1. bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana; bahwa penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana. 2. Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN 3. LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN 4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN 5. KETENTUAN PIDANA 6. KETENTUAN PERALIHAN 7. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Perlindungan Saksi Dan Korban
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
:11 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
:11 Agustus 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2006/NO.64, TLN NO.4635, LL SETNEG : 18 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Lembaga Penegak Hukum Khusus
Sub Subsektor
:
Perlindungan Saksi & Korban
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut sebagian dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

1. Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Huk...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014

1. 1. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana; 2. untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menye...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025

1. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian pengharg...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006
TENTANG
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;
b.
bahwa penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat
:
1.
Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
2.
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
3.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
4.
Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
5.
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
6.
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:
a.
penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b.
rasa aman;
c.
keadilan;
d.
tidak diskriminatif; dan
e.
kepastian hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
Pasal 5
(1)
Seorang Saksi dan Korban berhak:
a.
memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
Penjelasan: Perlindungan semacam ini merupakan perlindungan utama yang diperlukan Saksi dan Korban. Apabila perlu, Saksi dan Korban harus ditempatkan dalam suatu lokasi yang dirahasiakan dari siapa pun untuk menjamin agar Saksi dan Korban aman.
b.
ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan keterangan tanpa tekanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendapat penerjemah;
Penjelasan: Hak ini diberikan kepada Saksi dan Korban yang tidak lancar berbahasa Indonesia untuk memperlancar persidangan.
e.
bebas dari pertanyaan yang menjerat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
Penjelasan: Seringkali Saksi dan Korban hanya berperan dalam pemberian kesaksian di pengadilan, tetapi Saksi dan Korban tidak mengetahui perkembangan kasus yang bersangkutan. Oleh karenaitu, sudahseharusnya informasi mengenai perkembangan kasus diberikan kepada Saksi dan Korban.
g.
mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
Penjelasan: Informasi ini penting untuk diketahui Saksi dan Korban sebagai tandapenghargaanatas kesediaan Saksi dan Korban dalam proses peradilan tersebut.
h.
mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
Penjelasan: Ketakutan Saksi dan Korban akan adanya balas dendam dari terdakwa cukup beralasan dan ia berhak diberi tahu apabila seorang terpidana yang dihukum penjara akan dibebaskan.
i.
mendapat identitas baru;
Penjelasan: Dalam berbagaikasus, terutama yang menyangkut kejahatan terorganisasi, Saksi dan Korban dapat terancam walaupun terdakwa sudah dihukum. Dalam kasus-kasus tertentu, Saksi dan Korban dapat diberi identitas baru.
j.
mendapatkan tempat kediaman baru;
Penjelasan: Apabila keamanan Saksi dan Korban sudah sangat mengkhawatirkan, pemberian tempat baru pada Saksi danKorban harus dipertimbangkan agar Saksi dan Korban dapat meneruskan kehidupannya tanpa ketakutan. Yang dimaksud dengan "tempat kediaman baru" adalah tempat tertentu yang bersifat sementara dan dianggap aman.
k.
memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
Penjelasan: Saksi dan Korban yang tidak mampu membiayai dirinya untuk mendatangi i lokasi, perlu mendapat bantuan biaya dari negara. Huruf 1 Yang dimaksud dengan"nasihat hukum"adalah nasihat hukum yang dibutuhkan oleh Saksi dan Korban apabila diperlukan.
l.
mendapat nasihat hukum; dan/atau
m.
memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"biaya hidup sementara" adalah biaya hidup yang sesuai dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu, misalnya biaya untuk makan sehari-hari.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kasus-kasus tertentu", antara lain, tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Pasal 6
Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak untuk mendapatkan:
a.
bantuan medis; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bantuan rehabilitasi psiko-sosial" adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.
Pasal 7
(1)
Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa:
a.
hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b.
hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.
(2)
Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan oleh pengadilan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 8
Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ancaman sangat besar" adalah ancaman yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan kesaksiannya.
(2)
Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Kehadiran pejabat ini untuk memastikan bahwa Saksi dan/atau Korban tidak dalam paksaan atau tekanan ketika Saksidan/atau Korbanmemberikan keterangan.
Pasal 10A
Pasal 10
(1)
Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pelapor" adalah orang yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak pidana. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "memberikan keterangan tidak dengan itikad baik" dalam ketentuan ini antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat.
(2)
Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.
BAB III
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11
(1)
LPSK merupakan lembaga yang mandiri.
(2)
LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(3)
LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "lembaga yang mandiri" adalah lembaga yang independen, tanpa campur tangan dari pihak mana pun.
Pasal 12
LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
LPSK bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
LPSK membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas LPSK kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kelembagaan
Pasal 14
Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun.
(2)
Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota LPSK dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
LPSK terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2)
Pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota.
(3)
Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua LPSK selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam pelaksanaan tugasnya, LPSK dibantu oleh sebuah sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi kegiatan LPSK.
(2)
Sekretariat LPSK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(5)
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak LPSK terbentuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota LPSK dilakukan oleh Presiden.
(2)
Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.
(3)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a.
2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
b.
3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(4)
Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota LPSK.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota LPSK, diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Panitia seleksi mengusulkan kepada Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah memenuhi persyaratan.
(2)
Presiden memilih sebanyak 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima.
(2)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang calon atau lebih yang diajukan oleh Presiden, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota LPSK, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberitahukan kepada Presiden disertai dengan alasan.
(3)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden mengajukan calon pengganti sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota yang tidak disetujui.
(4)
Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Presiden menetapkan anggota LPSK yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 23
(1)
Anggota LPSK diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
d.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
e.
berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
f.
berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h.
memiliki nomor pokok wajib pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Anggota LPSK diberhentikan karena:
a.
meninggal dunia;
b.
masa tugasnya telah berakhir;
c.
atas permintaan sendiri;
d.
sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus;
e.
melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan LPSK yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; atau
f.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengambilan Keputusan dan Pembiayaan
Pasal 26
(1)
Keputusan LPSK diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA
Bagian Kesatu Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan
Pasal 28
Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
a.
sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b.
tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c.
hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d.
rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Perlindungan
Pasal 29
Tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a.
Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
b.
LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;
Penjelasan: Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi Saksi dan/atau Korban dari berbagai kemungkinan yang akan melemahkan perlindungan pada dirinya.
d.
kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi dan/atau Korban, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
a.
Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b.
atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
c.
Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
d.
LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
(2)
Penghentian perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Bantuan
Pasal 33
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada seorang Saksi dan/atau Korban atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan ataupun orang yang mewakilinya kepada LPSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban.
(2)
Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi bantuan, LPSK menentukan jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Keputusan LPSK mengenai pemberian bantuan kepada Saksi dan/atau Korban harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
(2)
Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "instansi terkait tyang berwenang" adalah lembaga pemerintah dan non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kapasitas dan hak untuk memberikan bantuan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mendukung kerja LPSK, yang diperlukan dan disetujui keberadaannya oleh Saksi dan/atau Korban.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
(1)
Setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memberikan kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana pun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun, sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak-hak Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Setiap orang yang memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang tengah dilindungi dalam suatu tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 dilakukan oleh pejabat publik, ancaman pidananya ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pejabat publik" adalah pejabat negara dan penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1)
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaga Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 64
Penjelasan Umum
Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan Saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya Saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya Saksi dan Korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Keberadaan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum. Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh Saksi dan Korban takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak tertentu.
Dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum. Pelapor yang demikian itu harus diberi perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum, karena khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu.
Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia belum diatur secara khusus. Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, sudah saatnya perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan undang-undang tersendiri.
Berdasarkan asas kesamaan di depan hukum (equality before the law) yang menjadi salah satu ciri negara hukum, Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana harus diberi jaminan perlindungan hukum. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban meliputi:
1. Perlindungan dan hak Saksi dan Korban;
2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
3. Syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan; dan
4. Ketentuan pidana.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi

Pangestuti, Erly, Krisna Pangesti, Ajeng
Yustitiabelen Vol. 11 No. 1 2025

Penguatan Nilai Pancasila dan Perlindungan Hukum Korban Perundungan Guna Meredam Perundungan di Era digital.

Setiwawan, Asep, Aini, Qurotul, Wardhani, Listinia, Asrori, M. Abdul Roziq
Yustitiabelen Vol. 10 No. 1 2024

Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Papua

Wahyu, Dinar
Yustitiabelen Vol. 10 No. 1 2024

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PERKARA PIDANA

BAMBANG SLAMET EKO S
Yustitiabelen Vol. 6 No. 2 2020

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PERKARA PIDANA

BAMBANG SLAMET EKO S.
Yustitiabelen Vol. 5 No. 1 2019

TINJAUN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PSIKIS PADA PEMBANTU RUMAH TANGGA

Erly Pangestuti
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN

Erly Pangestuti
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 2017

Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana

Mahrus Ali, Ari Wibowo
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

PRINSIP KEADILAN DALAM TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KARENA PELAKU TIDAK MENJALANI PEMIDANAAN

Meldy Ance Almendo
Yuridika Vol. 31 No. 1 2016

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Melakukan Pengguguran Kandungan (Aborsi)

Sevia, Melina Dwi, Nofitasari, Solehati, Wahyuningtyas, Yuli Winiari, Manab, Abdul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…