1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 43L ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Un...
1. bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;
ba...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018
TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
b.
bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sehingga peraturan pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang dimaksud;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7B tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta untuk melaksanakan ketentuan mengenai bantuan terhadap korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentangPerlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
2.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
3.
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
4.
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
5.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
6.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban.
7.
Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk Bantuan medis serta Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
8.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Bagian KesatuPemberian Kompensasi
Pasal 2
(1)
Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Kompensasi.
(2)
Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(3)
Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPsK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikanpelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kata"dapat" adalah untuk mempersiapkan persyaratan pengajuan permohonan Kompensasi melalui LPsK.
Pasal 4
(1)
Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat paling sedikit:
a.
identitas pemohon;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"identitas pemohon" antara lain: nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan dan alamat. Dalam hal pemohon Kompensasi bukan Korban sendiri, identitas pemohon harus diisi dan dijelaskan hubungan antara pemohon dan Korban.
b.
uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yangberat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
Penjelasan: Dalam hal pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh institusi, identitas institusi tersebut perlu dicantumkan dalam permohonan.
d.
uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerugian yang nyata-nyata diderita", antara lain hilangnya pekerjaan dan/atau musnah/rusaknya harta benda milik Korban.
e.
bentuk Kompensasi yang diminta.
Penjelasan: Bentuk Kompensasi yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa sejumlah uang atau bentuk lain.
(2)
Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilampiri dengan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah pejabat instansi yangberwenang mengeluarkan kartu tanda penduduk.
a.
fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b.
bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yangberwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yangberat; surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf f Huruf g
Pasal 5
(1)
LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Kompensasi diterima.
(2)
Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3)
Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPsK.
(4)
Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabutpermohonannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
Penjelasan Pasal:
Pemeriksaan substantif dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mencari kebenaran atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan kerugian yang nyata-nyata diderita Korban.
Pasal 7
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya dan pihak lain yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pihak lain yang terkait", antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, rumah sakit/dokter, dan kepala desa/kelurahan setempat.
Pasal 8
(1)
Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir memberikan keterangan 3(tiga)kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2)
LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Kompensasi.
Penjelasan: Mengabulkan dalam ketentuan ini diberikan sebagian atau seluruh permohonan.
Pasal 10
(1)
LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa bersama-sama dengan pokok perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Penjelasan: Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2ooo tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menentukan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
(3)
Salinan surat pengantar penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada instansi pemerintah terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah terkait" dalam ketentuan ini misalnya instansi yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam hal Kompensasi yang diminta dalam bentuk pemberian beasiswa atau pendidikan; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dalam hal Kompensasi yang diminta dalam bentuk kesempatan kerja.
Pasal 11
Jaksa Agung mencantumkan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam tuntutannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengadilan hak asasi manusia dalam melakukan pemeriksaan permohonan Kompensasi dapat meminta keterangan kepada Korban, Keluarga, kuasanya, LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau pihak lain yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus permohonan Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan hak asasi manusia yang memuat pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPsK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3)
Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPsK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi.
(4)
LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima LPSK.
(2)
Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), LPsK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
(3)
Dalam hal pemberian Kompensasi terkait dengan instansi lain, LPSK dapat melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi lain" dalam ketentuan ini misalnya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam hal Kompensasi diberikan dalam bentuk pemberian beasiswa atau pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dalam hal Kompensasi diberikan dalam bentuk kesempatan kerja.
Penjelasan Pasal:
Batas waktu 30 (tiga puluh) Hari dalam ketentuan ini merupakan awal dimulainya pemberian Kompensasi.
Pasal 15
(1)
Pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaporkan oleh LPSK kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Jaksa Agung disertai dengan bukti pelaksanaannya.
(2)
LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(3)
Pengadilan hak asasi manusia setelah menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan pelaksanaan pemberian Kompensasi baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam hal pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(2)
Jaksa Agung memerintahkan LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam hal pemberian Kompensasi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal:
Kompensasi dalam ketentuan ini dapat diberikan dalam bentuk non uang/natura yang dilaksanakan secara bertahap antara lain dalam bentuk beasiswa atau pemberian pekerjaan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemberian Restitusi
Pasal 19
(1)
Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa:
a.
ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b.
ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui LPsK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengadilan" dalam ketentuan ini, antara lain, pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, atau pengadilan militer.
(2)
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya.
Penjelasan: Cukupjelas.
(3)
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dibacakan, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.
Pasal 21
(1)
Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPsK. Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas pemohon;
b.
uraian tentang tindak pidana;
c.
identitas pelaku tindak pidana;
d.
uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
e.
bentuk Restitusi yang diminta. Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a.
fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yangberwenang;
b.
bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yangberwenang;
c.
bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d.
fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
e.
surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban tindak pidana;
f.
surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
g.
surat kuasa khusus, jika permohonan Restitusi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga; dan
h.
kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Restitusi diterima.
(2)
Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3)
Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPsK.
(4)
Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dinyatakan lengkap, LPsK segera melakukan pemeriksaan substantif.
Penjelasan Pasal:
Pemeriksaan substantif dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mencari kebenaran atas peristiwa tindak pidana dan kerugian yang nyata-nyata diderita Korban.
Pasal 24
(1)
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan pelaku tindak pidana.
(2)
Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak ketiga, pelaku tindak pidana dalam memberikan keterangan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir untuk memberikan keterangan 3(tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2)
LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2)
Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalamPasal 20 ayat (2), LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum.
(2)
Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, LPsK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada pengadilan yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pengadilan yang berwenang" adalah pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan Memutuskantindak pidana yang bersangkutan.
Pasal 29
Salinan surat pengantar penyampaian permohonan beserta keputusan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 disampaikan oleh LPSK kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengadilan memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPsK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3)
Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK.
(4)
LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengadilan memeriksa dan menetapkan permohonan Restitusi.
(2)
Menetapkanpengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3)
LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima. Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi disertai bukti pelaksanaannya kepada LPSK dengan tembusan ke pengadilan.
(3)
Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, LPSK menyampaikan laporan pelaksanaan Restitusi kepada penuntut umum disertai bukti pelaksanaannya.
(4)
Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 33
(1)
Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan putusan pengadilan kepada Korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada penuntut umum dengan tembusan kepada ketua pengadilan dan LPsK.
(2)
Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan Menetapkanpengadilan kepada Korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada LPsK dengan tembusan kepada ketua pengadilan.
(2)
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan.
(2)
Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, LPSK menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada penuntut umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris Korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBERIAN BANTUAN
Pasal 37
(1)
Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat berhak memperoleh Bantuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
bantuan medis; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bantuan medis"adalah Bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia.
b.
bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikososial" adalah semua bentuk pelayanan dan Bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban. Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikologis" adalah Bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.
(3)
Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat paling sedikit:
a.
identitas pemohon;
b.
uraian tentang peristiwa; dan
c.
bentuk Bantuan yang diminta.
(2)
ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
fotokopi identitas Saksi dan/atau Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yangberat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk Saksi dan/atau Korban tindak pidana terorisme, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban tindak pidana terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
surat keterangan atau dokumen dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat keterangan atau dokumen" antara lain berita acara pemeriksaan atau surat tanda penerimaan laporan.
e.
surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
surat kuasa khusus, jika permohonan Bantuan diajukan oleh kuasa Saksi dan/atau Korban atau kuasa Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Bantuan diterima.
(2)
Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3)
Pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib
(4)
Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, LPSK dapat meminta keterangan kepada Saksi, Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu, dan besaran biaya yang diperlukan dalam pemberian Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater, psikolog, rumah sakit, dan/atau pusat kesehatan/rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemberian Bantuan ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a.
identitas Saksi dan/atau Korban;
b.
jenis Bantuan yang diberikan;
c.
jangka waktu pemberian Bantuan; dan
d.
rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi tempat Saksi dan/atau Korban memperoleh perawatan dan pengobatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
LPSK berwenang memperpanjang atau menghentikan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,setelah mendengarkan keterangan dokter, psikiater, atau psikolog.
(2)
Penghentian pemberian Bantuan dapat dilakukan atas permintaan Saksi dan/atau Korban.
(3)
Perpanjangan atau penghentian pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"instansi terkait yang berwenang" adalah lembaga pemerintah dan nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kapasitas dan hak untuk memberikan bantuan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mendukung kerja LPSK, yang diperlukan dan disetujui keberadaannya oleh Saksi dan/atau Korban.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 45
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Kompensasi dan Bantuan dibebankan pada anggaran LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O18 NOMOR 24
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian kompensasi dan restitusi serta kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban, serta jangka waktu dan besaran biaya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, juga berhak atas Kompensasi.
Di dalam Pasal 7 ayat (4) dinyatakan bahwa pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2o08 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban perlu diubah menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terkait dengan restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Selain mengubah ketentuan mengenai pemberian restitusi, Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan substansi mengenai bantuan terhadap Korban tindak pidana, yang semula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 hanya mengatur mengenai pemberian bantuan terhadap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian bantuan terhadap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran Kompensasi dan pemberian Bantuan yang dibebankan pada anggaran LPSK. Pelaksanaan pencairan dana untuk Kompensasi dan pemberian Bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary IssuesVol. 2No. 22023
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.