Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. 1. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana; 2. untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi, pelaku, pelapor, dan saksi. 2. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 3. 1. Penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat; 2. penguatan kewenangan LPSK; 3. perluasan subjek perlindungan; 4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban; 5. peningkatan kerja sama dan kordinasi antarlembaga; 6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku; 7. mekanisme penggantian anggota LPSK antar waktu; 8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporsi.

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:31
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 293, TLN No. 5602, LL SETNEG: 25 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana Lembaga Penegak Hukum Khusus
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Perlindungan Saksi & Korban
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut sebagian dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

1. Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Huk...

Baca selengkapnya
Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006

1. bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana; ba...

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana;
b.
bahwa untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli;
c.
bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat
:
1.
Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
2.
Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
3.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
4.
Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
5.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
6.
Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
7.
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
8.
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
9.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
10.
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
11.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Saksi dan Korban berhak:
a.
memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan keterangan tanpa tekanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendapat penerjemah;
Penjelasan: Hak ini diberikan kepada Saksi dan Korban yang tidak menguasai bahasa Indonesia.
e.
bebas dari pertanyaan yang menjerat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "informasi" adalah dalam bentuk keterangan lisan dan tertulis.
g.
mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "informasi”
h.
mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
Penjelasan: atau tertulis.
i.
dirahasiakan identitasnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
mendapat identitas baru;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
mendapat tempat kediaman sementara;
Penjelasan: Huruf1
l.
mendapat tempat kediaman baru;
m.
memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
mendapat nasihat hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
mendapat pendampingan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam kasus tertentu" antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
(3)
Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ahli" adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak mendapatkan:
a.
bantuan medis; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bantuan medis" adalah bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusandalamhal Korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.
b.
bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikososial" adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar, antara lain LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup Korban dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan. psikologis" adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.
(2)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, juga berhak atas Kompensasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui LPSK.
Penjelasan: Pengajuan Kompensasi oleh Keluarga dilakukan jika Korban meninggal dunia, hilang, tidak cakap hukum, atau tidak mampu secara fisik.
(3)
Pelaksanaan pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Pendanaan yang diperlukan untuk pembayaran Kompensasi dibebankan pada anggaran LPsK.
(4)
Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa:
a.
ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b.
ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
c.
penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(3)
Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui LPSK.
(4)
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya.
(5)
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.
(6)
Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris Korban.
Pasal 7B
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian Kompensasi dan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 7A diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan darurat yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(2)
Dalam keadaan tertentu, Perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.
7.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penjelasan: Yang dimaksuddengan "memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik" antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat.
(1)
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2)
Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1)
Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b.
pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c.
memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
(3)
Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
keringanan penjatuhan pidana; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keringanan penjatuhan pidana" mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya.
b.
pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK yang dimuat dalam tuntutan penuntut umum.
(5)
Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menjalankan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
9.
Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
LPSK merupakan lembaga yang mandiri.
(2)
LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(3)
LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
(4)
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan LPSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
10.
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPSK berwenang:
a.
meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak lain yang terkait" antara lain penegak hukum, Keluarga Saksi dan/atau Keluarga Korban, dan pelaku.
b.
menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengelola rumah aman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"rumah aman" adalah tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh LPSK.
g.
memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melakukan pengamanan dan pengawalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan; dan
Penjelasan: Pendampingan dilakukan antara lain melalui pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.
j.
melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain maka pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.
11.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pimpinan LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang Anggota LPSK.
(2)
Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota LPSK; dan
b.
6 (enam) orang Wakil Ketua masing-masing merangkap sebagai Anggota LPSK.
(3)
Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif.
12.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Ketua LPSK dipilih dari dan oleh Anggota LPSK.
(2)
Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab tertinggi LPSK.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPSK.
Pasal 16B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pimpinan LPSK berhak atas penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16C
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
LPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan organisasi LPSK.
(2)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan persetujuan Ketua LPSK.
(3)
Tenaga ahli berhak atas penghasilan dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tugas, dan tanggung jawab tenaga ahli diatur dengan Peraturan LPSK.
Pasal 16D
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Anggota LPSK dibentuk dewan penasihat.
(2)
Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui panitia seleksi.
(3)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh LPSK yang terdiri atas unsur LPSK, pemerintah, dan masyarakat.
(4)
Jumlah anggota dewan penasihat paling banyak 5 (lima) orang dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
(5)
Masa jabatan anggota dewan penasihat selama 5 (lima) tahun.
(6)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan penasihat diatur dalam Peraturan Presiden.
13.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPSK dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
(2)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekretaris jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan LPSK.
(3)
Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4)
Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris jenderal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang sekretaris jenderal diatur dalam Peraturan Presiden.
14.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Anggota LPSK adalah penyelenggara negara yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
d.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
e.
berpendidikan paling rendah S1 (strata 1);
f.
berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h.
memiliki nomor pokok wajib pajak.
15.
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
Penjelasan: Pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan agama dan keyakinan masing-masing.
(1)
Sebelum menduduki jabatannya, Anggota LPSK harus mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan .
(2)
Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun”. “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”. “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian”. “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan”. “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa Saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya”.
16.
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Anggota LPSK melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, dewan penasihat membentuk dewan etik yang bersifat ad hoc.
(2)
Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan jumlah anggota dewan etik diatur dalam Peraturan LPSK.
Pasal 24B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal terdapat kekosongan Anggota LPSK, Presiden mengangkat Anggota LPSK pengganti antarwaktu dari calon Anggota LPSK urutan peringkat berikutnya hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Masa jabatan Anggota LPSK pengganti antarwaktu adalah sisa masa jabatan Anggota LPSK yang digantikannya.
(3)
Penggantian Anggota LPSK antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan Anggota LPSK yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
17.
Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a.
sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b.
tingkat Ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c.
hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban; dan
d.
rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
(2)
Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a.
tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b.
sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
c.
bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
d.
kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
e.
adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
(3)
Perlindungan LPSK terhadap Pelapor dan ahli diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a.
sifat pentingnya keterangan Pelapor dan ahli; dan
b.
tingkat Ancaman yang membahayakan Pelapor dan ahli.
18.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tata cara memperoleh Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yakni sebagai berikut:
a.
Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
b.
LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c.
Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan Perlindungan diajukan.
(2)
Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan.
19.
Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau wali.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:
a.
orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan;
b.
orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;
c.
orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;
d.
anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau
e.
orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
(3)
Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban yang tidak memerlukan izin orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.
20.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
(1)
Hak yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dihentikan jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain diberikan tidak dengan iktikad baik.
Penjelasan: Yang dimaksud "tidak dengan iktikad baik" antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat.
(2)
Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan atau diungkap oleh Saksi Pelaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terbukti, tidak menyebabkan batalnya Perlindungan bagi Saksi Pelaku tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Setiap Orang yang memaksakan kehendaknya dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf i, huruf j, huruf k, atau huruf l sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memberikan kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)
Setiap Orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Setiap Orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
22.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Setiap Orang yang menghalang-halangi Saksi dan/atau Korban secara melawan hukum sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh Perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf p, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Setiap Orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau Keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Setiap Orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf l dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42A
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"korporasi” adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41 dilakukan oleh korporasi maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2)
Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41.
(3)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha;
b.
pencabutan status badan hukum; dan/atau
c.
pemecatan pengurus.
27.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 42, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 293
Penjelasan Umum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia. Perkembangan sistem peradilan pidana saat ini, tidak saja berorientasi kepada pelaku, tetapi juga berorientasi kepada kepentingan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, kelembagaan LPSK harus dikembangkan dan diperkuat agar dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dapat sinergis dengan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga penegak hukum yang berada dalam sistem peradilan pidana.
Keberadaan Saksi dan Korban merupakan hal yang sangat menentukan dalam pengungkapan tindak pidana pada proses peradilan pidana. Oleh karena itu, terhadap Saksi dan Korban diberikan Perlindungan pada semua tahap proses peradilan pidana. Ketentuan mengenai subjek hukum yang dilindungi dalam Undang-Undang ini diperluas selaras dengan perkembangan hukum di masyarakat.
Selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, yaitu Saksi Pelaku (justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana, sehingga terhadap mereka perlu diberikan Perlindungan. Tindak pidana tertentu tersebut di atas yakni tindak pidana pelanggaraan hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Dari pengembangan substansi di atas, tampak beberapa kelemahan yang cukup signifikan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya mengenai:
a. kelembagaan yang belum memadai untuk mendukung tugas dan fungsi LPSK dalam memberikan Perlindungan terhadap Saksi dan Korban;
b. keterbatasan kewenangan yang menyangkut substansi penjabaran dari tugas dan fungsi LPSK yang berimplikasi pada kualitas pemberian layanan Perlindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli;
c. koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi dan Restitusi; dan
d. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dari kelemahan tersebut, diperlukan perubahan pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur antara lain:
1. penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat;
2. penguatan kewenangan LPSK;
3. perluasan subjek perlindungan;
4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap Korban;
5. peningkatan kerja sama dan koordinasi antarlembaga;
6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap Saksi Pelaku;
7. mekanisme penggantian Anggota LPSK antarwaktu;
8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi

Pangestuti, Erly, Krisna Pangesti, Ajeng
Yustitiabelen Vol. 11 No. 1 2025

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan pada Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Tindakan Perundungan.

Pradita Wardhany, Lisda, Huda, M. Khoirul, Zamroni, Mohammad
Yustitiabelen Vol. 10 No. 2 2024

Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Papua

Wahyu, Dinar
Yustitiabelen Vol. 10 No. 1 2024

Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana

Mahrus Ali, Ari Wibowo
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Melakukan Pengguguran Kandungan (Aborsi)

Sevia, Melina Dwi, Nofitasari, Solehati, Wahyuningtyas, Yuli Winiari, Manab, Abdul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Upaya Hukum Dalam Pencegahan Aksi Lempar Batu Terhadap Pengguna Jalan Raya di Situbondo

Fighur Firmansyah, Moh, Winiari Wahyuningtyas, Yuli, Nofitasari, Solehati, Supianto
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2024

Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Lombogia, Gratia Prilia, Lasut, Meiske M. W., Lolong, Wenly R.J.
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Ternando, Albi, Ridia, Naning, Hs, Wawan Putra, Prasetyo, Riko, Syazali, Emir Adzan
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Perlindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn dalam Perspektif Psikologi Hukum

Amalah, Arfa Shafiyatul, Abdulgani, Rika Kurniasari
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus pada Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Kota Cimahi)

Nuradhawati, Rira, Nurcahyono, Arinto
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…