Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penghasilan Fasilitas Penghargaan Dan Hak Hak Lain Bagi Kepala Dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:38
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
:08 Mei 2013
Tanggal Berlaku
:08 Mei 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No.80, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010

1. Tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pencegahan da...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2013
TENTANG
PENGHASILAN FASILITAS PENGHARGAAN DAN HAK HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2.
Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
3.
Wakil Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Wakil adalah pejabat yang diangkat untuk membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
4.
Pelindungan Hukum adalah pemberian layanan atau jasa di bidang hukum.
5.
Pelindungan Keamanan adalah pemberian layanan atau jasa oleh PPATK dan/atau pihak yang berwenang kepada Kepala dan/atau wakil, beserta suami/istri, dan anak dari ancaman atau tekanan fisik maupun mental pada hari kerja dan di luar hari kerja.
BAB III
PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAKLAIN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Kepala dan Wakil berhak atas:
a.
penghasilan;
b.
fasilitas;
c.
penghargaan; dan
d.
hak-hak lain.
Pasal 3
Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf c diberikan dalam bentuk uang.
Pasal 4
Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan dalam bentuk Pelindungan Hukum, Pelindungan Keamanan, dan keprotokolan.
Pasal 5
Penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden.
Bagian Kedua Penghasilan
Pasal 6
(1)
Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
gaji pokok; dan
b.
tunjangan jabatan.
(3)
Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a.
Kepala sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
b.
Wakil sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4)
Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut: Kepala sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); Wakil sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bagian Ketiga Fasilitas
Pasal 7
(1)
Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam bentuk uang.
(3)
Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas atas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.
Bagian Keempat Penghargaan
Pasal 8
(1)
Kepala dan Wakil diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena:
a.
meninggal dunia; atau
b.
berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.
(2)
Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan juga kepada Kepala atau wakil yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden untuk menduduki jabatan lain.
(3)
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 9
Dalam hal Kepala atau Wakil berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bersangkutan tidak diberikan uang kehormatan.
Bagian Kelima Hak-Hak Lain
Pasal 10
Kepala dan Wakil diberikan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berupa:
a.
Pelindungan Hukum;
b.
Pelindungan Keamanan; dan
c.
hak keprotokolan.
Pasal 11
(1)
Pelindungan Hukum diberikan kepada Kepala dan/atau Wakil yang menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan.
(2)
Pelindungan Hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hikum di lingkungan PPATK.
(3)
Pelindungan Hukum diberikan dalam bentuk: konsultasi hukum; b. pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; beracara di persidangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
Pasal 12
(1)
Kepala dan Wakil memperoleh Pelindungan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
(2)
Pelindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Kepala dan Wakil.
(3)
Pelindungan Keamanan diberikan dalam bentuk:
a.
tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak; dan/atau
b.
perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
Pasal 13
(1)
Kepala dan wakil memperoleh hak keprotokolan dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2)
Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1)
Kepala dan/atau wakil yang diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maka penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dihentikan sementara.
(2)
Penghentian sementara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung bulan berikutnya sejak berlakunya Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Kepala dan/atau Wakil.
Pasal 15
Penghasilan Kepala dan/atau Wakil dibayarkan kembali secara penuh apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Pembayaran kembali penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemulihan kembali Kepala dan/atau Wakil.
(3)
Penghasilan Kepala dan/atau Wakil yang belum diterima selama penghentian sementara juga dibayarkan kembali secara penuh.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Kepala, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar
setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 80

Paper Terkait

Kewenangan KPK dalam Melakukan Penggabungan Perkara TPPU dengan Predicate Crime Korupsi

Eki Tolanda, Estes Metelmety, Ragil Sanjaya Marjuki, Mulyadi Alrianto Tajuddin
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol. 5 No. 1 2024

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…