1. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prin...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2013
TENTANG TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
2.
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
3.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH
Pasal 2
(1)
BPJS, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial bekerjasama dengan lembaga pemerintah.
(2)
Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah.
(3)
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
kementerian negara;
b.
lembaga pemerintah non kementerian;
c.
lembaga pemerintah yang dipimpin pejabat setingkat menteri;
d.
sekretariat lembaga negara; dan
e.
sekretariat lembaga non struktural.
(4)
Lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
pemerintah daerah provinsi; dan
b.
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan di bidang:
a.
pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kelembagaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sumber daya manusia;
Penjelasan: Kerja sama di bidang sumber daya manusia dilakukan antara lain melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pada fasilitas pelayanan kesehatan dan pelatihan kepada perusahaan dalam mencegah kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja.
d.
pengelolaan sistem informasi;
Penjelasan: Kerja sama di bidang pengelolaan sistem informasi dilakukan antara lain melalui pelayanan dalam sistem informasi kesehatan, pelayanan online dalam pelaporan kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, pengajuan klaim, dan pengecekan saldo jaminan hari tua.
e.
peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya; dan/atau
Penjelasan: Kerja sama di bidang peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban dilakukan antara lain melalui peningkatan pemahaman kepada PNS, TNI/POLRI, dan pemberi kerja penyelenggara negara, kerja sama operasional dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi dan kabupaten/kota, kerja sama fungsional dalam peningkatan pemahaman kepada peserta dan penegakan hukum bidang Jaminan Sosial, dan/atau kerja sama dengan balai pelatihan kerja dan balai keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka rehabilitasi kerja.
f.
kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama.
(2)
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, kerja sama operasional, kerja sama fungsional, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
BPJS, lembaga Pemerintah, dan/atau lembaga pemerintah daerah dalam membuat perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
(1)
BPJS dalam melaksanakan tugasnya, dapat melakukan kerja sama dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dan luar negeri.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas BPJS atau meningkatkan kualitas pelayanannya kepada peserta.
(3)
Tugas BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
b.
memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
c.
menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
d.
mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta;
e.
mengumpulkan dan mengelola data peserta program Jaminan Sosial;
f.
membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
g.
memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada peserta dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Dalam Negeri
Pasal 7
Organisasi atau lembaga lain dalam negeri terdiri atas:
a.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemberi kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bank dan lembaga keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
organisasi profesi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
fasilitas kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
organisasi kemasyarakatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
lembaga adat;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
organisasi pekerja/buruh;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
asosiasi pengusaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
badan usaha; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
organisasi atau lembaga terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "organisasi atau lembaga terkait" antara lain perhimpunan masyarakat.
Pasal 8
(1)
Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dilaksanakan di bidang:
a.
pendaftaran Peserta;
Penjelasan: Kerja sama di bidang pendaftaran peserta dilakukan dalam rangka perluasan kepesertaan antara lain melalui pemberian kemudahan pendaftaran di sentra industri dan pusat keramaian.
b.
pemungutan dan pengumpulan Iuran dari Peserta dan/atau Pemberi Kerja;
Penjelasan: Kerja sama di bidang pemungutan dan pengumpulan Iuran dari Peserta dan/atau Pemberi Kerja antara lain kerja sama dengan jasa keuangan dan jasa lainnya dalam rangka pembayaran iuran dan/atau jaminan.
c.
pengumpulan dan pemutakhiran data Peserta program Jaminan Sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembayaran manfaat dan/atau pembiayaan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti dan pemberian informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada masyarakat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kerja sama lain yang disepakati bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan organisasi atau lembaga lain dalam negeri yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama.
(2)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, kerja sama operasional, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
BPJS dan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dalam membuat perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Luar Negeri
Pasal 11
Organisasi atau lembaga lain luar negeri terdiri atas:
a.
penyelenggara Jaminan Sosial di negara lain; dan/atau
b.
organisasi atau lembaga lain di negara lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain luar negeri dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama.
(2)
Perjanjian kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
a.
pertukaran informasi penyelenggaraan Jaminan Sosial;
b.
layanan manfaat lintas negara;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
seminar, loka karya, pertemuan ilmiah;
e.
pemanfaatan teknologi informasi;
f.
penelitian dan pengembangan penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan/atau
g.
kerjasama lain yang disepakati bersama.
(3)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Perjanjian kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan ketentuan:
a.
mengutamakan kepentingan nasional;
b.
organisasi dan/atau lembaga lain di luar negeri mempunyai reputasi internasional yang baik dalam pengembangan sistem Jaminan Sosial.
(2)
Perjanjian kerjasama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas BPJS atau kualitas pelayanan kepada peserta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
BPJS dan organisasi atau lembaga lain luar negeri dalam melakukan perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEANGGOTAAN BPJS
Pasal 15
(1)
BPJS dapat menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial.
(2)
Keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a.
atas nama BPJS; atau
b.
untuk bertindak mewakili Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Keanggotaan BPJS pada organisasi atau lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat serta tata cara yang ditentukan oleh organisasi atau lembaga internasional yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Tata cara pendaftaran keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
BPJS mengajukan permohonan pendaftaran keanggotaan kepada organisasi atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau statuta organisasi atau lembaga internasional yang bersangkutan;
b.
kontribusi keanggotaan BPJS pada organisasi atau lembaga internasional dibebankan pada anggaran BPJS.
(2)
BPJS menyampaikan tembusan permohonan pendaftaran dan salinan bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Luar Negeri dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tata cara pendaftaran keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
BPJS menyampaikan rencana untuk menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional yang memuat keterangan mengenai:
1.
identitas organisasi atau lembaga internasional;
2.
maksud dan tujuan keanggotaan;
3.
besaran kontribusi yang wajib ditanggung/dibayar oleh pemerintah Indonesia sebagai implikasi dari keanggotaan tersebut;
4.
manfaat menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional untuk kemajuan BPJS dalam menjalankan tugasnya; dan
5.
anggaran dasar atau statuta organisasi atau lembaga internasional yang mengharuskan keanggotaan atas nama negara.
b.
Dewan Jaminan Sosial Nasional menyampaikan usulan rencana keanggotaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kementerian Luar Negeri.
c.
Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan pembahasan usulan rencana keanggotaan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan kementerian teknis terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam hal tidak mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri, BPJS tidak dapat mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Perjanjian kerja sama yang telah ada antara PT Askes (Persero) dengan lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga lain di dalam dan/atau luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari 2014 pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan;
b.
Perjanjian kerja sama yang telah ada antara PT Jamsostek (Persero) dengan lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga lain di dalam dan/atau luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari 2014 pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kecuali yang menyangkut jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh BPJS Kesehatan; dan
c.
Keanggotaan PT Askes (Persero) atau PT Jamsostek (Persero) dalam organisasi atau lembaga internasional, yang telah dan sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini mulai 1 Januari 2014 dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan berakhirnya keanggotaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 230
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 25 November 2011 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 07/PUU-III/2005.
Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melaksanakan Jaminan Sosial di seluruh Indonesia.
Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada dasarnya merupakan tugas Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial, Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang BPJS menentukan ”BPJS bekerjasama dengan lembaga Pemerintah”. Pada ayat (2) ditentukan ”Dalam menjalankan tugasnya, BPJS dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri”. Penjelasan ayat ini menyatakan ”Kerja sama dengan organisasi atau lembaga di dalam negeri atau di luar negeri dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas BPJS ataupun kualitas pelayanannya kepada Peserta”. Kemudian pada ayat (3) ditentukan ”BPJS dapat bertindak mewakili Negara Republik Indonesia sebagai anggota organisasi atau lembaga internasional apabila terdapat ketentuan bahwa anggota dari organisasi atau lembaga internasional tersebut mengharuskan atas nama Negara”.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang tentang BPJS yang menentukan ”Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan antara lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara hubungan BPJS dengan lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, tata cara hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri, dan tata cara menjadi anggota dalam organisasi dan/atau lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.