Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempercepat tpenyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, perlu dilakukan efisiensi dalam proses penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimaksud;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan 1mempercepatpemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, perlu meningkatkan pengadaan tenaga listrik;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan UsahaPenyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281), diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 8 ditambah 3 (tiga) ayat baru, yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(2)
Rencana Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
(3)
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Kebijakan Energi dan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(4)
Menteri menetapkan Rencana Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
2.
Ketentuan ayat (6) Pasal 25 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (7) dan ayat (8) serta menambah penjelasan pada ayat (4), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dilakukan berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pelelangan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke nonbahan bakar minyak, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemilihan langsung" adalah pemilihan penyedia tenaga listrik yang dilakukan dengan membandingkan paling sedikit 2 (dua) penawaran.
(4)
pada ayat (l) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penunjukan langsung" adalah metode pemilihan penyedia tenaga listrik dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia tenaga listrik.
a.
pembelian tenaga listrikdilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembelian kelebihan tenaga listrik;
Penjelasan: PRESIOEN
c.
sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik" adalah kondisi dimana kapasitas penyediaan tenaga listrik tidak mencukupi kebutuhan beban di daerah tersebut yang dapat disebabkan antara lain karena pertumbuhan beban yang jauh melampaui kemampuan penyediaan tenaga listrik, bencana alam, dan/atau adanya konflik/kerusuhan.
d.
penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di iokasi yang sama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"lokasi yang sama" adalah apabila penambahan kapasitas pembangkitan tenaga listrik berada pada lokasi yang memiliki fasilitas yang dapat digunakan sebagian secara bersama-sama dengan pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi.
(5)
Menetapkankondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau badan usaha baru yang dibentuk oleh pengembang pada lokasi yang sama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengembang" adalah badan usaha yang secara bersama-sama atau sendiri telah melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
(7)
Penambahan kapasitas pembangkitan pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda pada sistem setempat, dalam rangka Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemilihan langsung antara badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau badan usaha baru yang dibentuk oleh pengembang yang berminat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lokasi yang berbeda" adalah apabila penambahan kapasitas pembangkitan tenaga listrik berada pada lokasi yang tidak memiliki fasilitas yang dapat digunakan Bagiansecara bersama-sama dengan pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi. Yang dimaksud dengan "sistem setempat" adalah sistem jaringan tenaga listrik dalam suatu sistem interkoneksi. Yang dimaksud dengan "pengembang yang berminat" adalah pengembang yang pernah membangun pembangkit di sistem setempat.
(8)
Dalam hal pembelian tenaga listrik yang dilakukan melalui penambahan kapasitas pembangkitan pada pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda pada sistem setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memerlukan adanya l. penjaminan dari Pemerintah, ketentuan penjaminan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
BERMINAT
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 75
Penjelasan Umum
Pertumbuhan permintaan tenaga listrik yang semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan pembangunan memerlukan infrastruktur ketenagalistrikan yang semakin bertumbuh dan berkembang. Dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut perlu dilakukan perencanaan baik melalui penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
Untuk mempercepat penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasonal, perlu dilakukan efisiensi dalam proses penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimaksud. Selain itu pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bersifat padat modal dan padat teknologi, sedangkan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dapat memenuhi seluruh pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik sehingga perlu diberikan kesempatan yang lebih luas kepada badan usaha untuk berpartisipasi dalam penyediaan tenaga listrik.
Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, perlu memberi kesempatan kepada badan usaha dan pengembang yang telah beroperasi untuk melakukan ekspansi penyediaan tenaga listrik pada sistem tenaga listrik setempat melalui mekanisme penunjukan langsung atau pemilihan langsung.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
II. PASAL….
PRESIOEN
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraVol. 2No. 12025
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.