Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:72
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 2014
Tanggal Pengundangan
:17 September 2014
Tanggal Berlaku
:17 September 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 218, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2014
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PERKEBUNAN NUSANTARA III

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II yang berasal dari pengalihan 90% (sembilan puluh persen) saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, PerusahaanPerseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V, Nusantara VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT VIl, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX, Nusantara X, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII, dan Nusantara XIV;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PTPERKEBUNAN NUSANTARA II
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan 90% (sembilan puluh persen) saham milik Negara Republik Indonesia pada :
a.
Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan i. MenjadiPerusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 6 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I;
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II, yang didirikan berdasarkan Peraturan 7 Tahun 11996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I;
c.
Nusantara IV, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIlI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV;
d.
Nusantara V, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V;
e.
Nusantara VI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VI;
f.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIl, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII;
g.
Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara VIlI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIlI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIl;
h.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan NusantaraIX, yang didirikanberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996 PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX;
i.
Nusantara Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996 PT Perkebunan XiX, Perusahaan Perseroan (Persero)PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Nusantara X;
j.
Nusantara XI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996 PT Perkebunan XX dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV-XXV Menjadi Nusantara XI;
k.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT PerkebunanXXIlI, PerusahaanPerseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII;
l.
Nusantara XIlI yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PTPerkebunan Nusantara XIlI; dan
m.
NusantaraXIV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 PT Perkebunan XXVIlI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Mulya Ternak Menjadi Nusantara XIV.
Pasal 2
Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan :
a.
Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V, Nusantara VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIlI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX, Nusantara X, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIlI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV, berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
Nusantara II menjadi Pemegang Saham PT Perkebunan Nusantara I, PT Perkebunan Nusantara II, PT Perkebunan IV, PT Perkebunan V, PTPerkebunan VI, PT Perkebunan Nusantara VII, PT Perkebunan Nusantara VIII, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara XI, PT Perkebunan Nusantara XII, PT Perkebunan Nusantara XIII, dan PT Perkebunan Nusantara XIV; dan
c.
Kepemilikan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Perkebunan Nusantara I, PT Perkebunan Nusantara II, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Nusantara V, PTPerkebunan Nusantara VI, PT Perkebunan Nusantara VII, PT Perkebunan Nusantara VIlI, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara XI, PT Perkebunan Nusantara XII, PT Perkebunan Nusantara XII, dan PT Perkebunan Nusantara XIV masing-masing menjadi sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Nusantara I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 12);
2.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi PerusahaanPerseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 13);
3.
Nusantara IV, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 15);
4.
Nusantara V, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Nusantara V (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996Nomor 16);
5.
Nusantara VI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Nusantara VI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996Nomor 17);
6.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Perkebunan Nusantara VII (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 18);
7.
Nusantara VIlI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ) PT Perkebunan Nusantara VIII (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 19);
8.
Nusantara IX, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV-XVI XVIlI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 20);
9.
Nusantara X, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 21);
10.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX dan Perusahaan Perseroan (Persero)PT Perkebunan XXIV-XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 22);
11.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XlI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 23);
12.
Nusantara XIlI yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Nusantara XII (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 24); dan
13.
Nusantara XIV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 218

Paper Terkait

Pembentukan Holding Ultra Mikro sebagai Tindakan Privatisasi BUMN

Untsa, Qaida Dlarieba
Notary Journal Vol. 2 No. 1 2022

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara Sebagai Anak Perusahaan Dalam Perusahaan Holding Induk

Rizal Choirul Romadhan
Media Iuris Vol. 4 No. 1 2021

Pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN (Studi Kasus Di PT Perkebunan Nusantara IV)

Hartono, Rudi, Marlina, Marlina, Muaz Zul, Muaz Zul
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol. 2 No. 1 2020

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…