Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2014
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempercepat pengembangan Panas Bumi, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan pelelangan wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(5)
Penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.
(6)
Dihapus.
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
3.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
4.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Ketentuan mengenai penetapan dan pengaturan harga patokan pembelian uap dan/atau tenaga listrik Panas Bumi diatur dengan Peraturan Menteri.
5.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, Menteri dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk membeli uap dan/atau tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik tenaga Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(4)
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaporkan hasil pelaksanaan Pelelangan Wilayah Kerja kepada Menteri.
(5)
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
(6)
Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a masing-masing terdiri atas:
(7)
Dalam proses Pelelangan Wilayah Kerja, panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Panas Bumi dan ketenagalistrikan.
7.
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Panitia Pelelangan Wilayah Kerja menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b yang berisi persyaratan dan tata cara pelelangan sebagai berikut:
a.
persyaratan administratif, teknis, dan keuangan;
b.
prosedur pelaksanaan pelelangan;
c.
jadwal pelaksanaan pelelangan;
d.
metode penyampaian dokumen penawaran; dan
e.
metode evaluasi penawaran.
8.
Ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
(4)
Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
bukti jaminan lelang paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari rencana biaya Eksplorasi tahun pertama yang ditetapkan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja dari bank yang dimiliki oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah atas nama panitia Pelelangan Wilayah Kerja;
b.
surat pernyataan kesanggupan menyediakan pendanaan untuk pengembangan proyek dengan dilampirkan bukti yang mendukung surat pernyataan tersebut; dan
c.
kemampuan keuangan untuk melaksanakan rencana Eksplorasi 3 (tiga) tahun pertama yang ditunjukkan dalam:
1.
laporan keuangan tahunan (annual financial statement) untuk 3 (tiga) tahun terakhir dari Badan Usaha, konsorsium, atau induk perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimum wajar; atau
2.
surat keterangan dari bank yang berstatus badan usaha milik negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta, yang menerangkan bahwa peserta lelang memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai rencana kerja Eksplorasi 3 (tiga) tahun pertama.
(5)
Jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a akan dikembalikan beserta bunganya kepada Badan Usaha paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak:
a.
dinyatakan tidak lulus tahap kesatu; atau
b.
ditetapkannya IUP bagi yang lulus tahap kesatu.
9.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 22A dan Pasal 22B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
Prosedur pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a.
tahap kesatu, terdiri atas:
1.
pengumuman Pelelangan Wilayah Kerja;
2.
pengambilan Dokumen Lelang;
3.
penjelasan Dokumen Lelang;
4.
pemasukan dokumen penawaran;
5.
evaluasi dokumen penawaran;
6.
klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen penawaran;
7.
penetapan hasil pelelangan;
b.
tahap kedua, terdiri atas:
Pasal 22B
Jadwal pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mengikuti prosedur pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan Pasal 22A.
10.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Metode penyampaian dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilakukan dengan metode 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
tahap kesatu, meliputi:
b.
tahap kedua, meliputi:
1.
Badan Usaha peserta Pelelangan Wilayah Kerja, yang telah dinyatakan lulus oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja pada evaluasi tahap kesatu, harus memasukan dokumen penawaran tahap kedua yang terdiri dari 2 (dua) sampul, yaitu:
2.
pada sampul tahap kedua dicantumkan alamat Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang mengadakan Pelelangan Wilayah Kerja dengan frasa "Dokumen Penawaran Wilayah Kerja Tahap Kedua"; dan pada masing-masing sampul pada tahap kedua dicantumkan frasa "Sampul 1: Dokumen Program Kerja dan Komitmen Eksplorasi" dan "Sampul 2: Dokumen Penawaran Harga Listrik dan perhitungannya";
3.
dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada alamat yang telah ditetapkan; dan
4.
dokumen penawaran yang diterima, pada sampul luarnya diberi catatan tanggal dan jam penerimaan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja, dengan ketentuan untuk dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir pemasukan, tidak diterima.
(1a)
Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 huruf a) paling sedikit meliputi:
(1b)
Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 huruf a) paling sedikit meliputi:
11.
Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, dan Pasal 23E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
(1)
Metode evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e meliputi:
a.
evaluasi tahap kesatu terdiri atas:
b.
evaluasi tahap kedua terdiri atas:
(2)
Peserta lelang yang berdasarkan evaluasi tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 atau tidak memenuhi standar minimal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 maka dinyatakan gugur.
Pasal 23B
Pasal 23C
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A dan Pasal 23B diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 23D
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menetapkan pemenang pelelangan berdasarkan peringkat yang diusulkan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
(2)
Pemenang pelelangan dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang pelelangan harus:
a.
membayar harga dasar data Wilayah Kerja atau bonus sebagai penerimaan negara bukan pajak;
b.
menempatkan dana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 1 huruf a) di bank yang berstatus badan usaha milik negara atau bank utama (prime bank); dan
c.
menyampaikan bukti penempatan dana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(3)
Dalam hal pemenang pelelangan tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemenang pelelangan tersebut dinyatakan gugur, dan jaminan lelangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a menjadi milik negara serta disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan peringkat berikutnya ditetapkan sebagai pemenang pelelangan.
(4)
Dalam hal tidak ada peringkat berikutnya maka dilakukan pelelangan baru dan Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23E
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Pelelangan Wilayah Kerja serta bentuk penempatan dana komitmen Eksplorasi diatur dalam Peraturan Menteri.
12.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Pada Pelelangan Wilayah Kerja hasil penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain dilakukan:
(2)
Hak untuk menyamai penawaran terbaik (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut:
(3)
Dalam hal Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak menjadi pemenang pelelangan maka biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan penugasan Survei Pendahuluan tidak mendapat penggantian biaya dari Menteri maupun pemenang pelelangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Pelelangan Wilayah Kerja hasil penugasan Survei Pendahuluan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 26
(1)
Peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan jika ditemukan:
a.
penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
b.
rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c.
penyalahgunaan wewenang oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja dan/atau pejabat berwenang lainnya.
(2)
Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
(3)
Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diajukan kepada panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
(4)
Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Panitia Pelelangan Wilayah Kerja, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memberikan jawaban paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(6)
Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b terbukti benar maka proses Pelelangan Wilayah Kerja harus diulang sesuai dengan tahapan pelaksanaan pelelangannya.
(7)
Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima maka dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang pelelangan yang baru oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. 15. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
penawaran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23B ayat (4). 16. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1)
Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi:
(2)
Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP.
(3)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha pemenang Pelelangan Wilayah Kerja, setelah Badan Usaha memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D ayat (2).
(4)
Setiap Badan Usaha hanya dapat diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.
(5)
Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan lebih dari 1 (satu) Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.
(6)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IUP ditetapkan, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulai kegiatannya.
(7)
Dalam hal pemegang IUP tidak memulai kegiatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D ayat (2) huruf b yang telah disetorkan akan menjadi milik negara.
BAB II
BERDASARKAN PERINGKAT YANG DIUSULKAN OLEH PANITIA PELELANGAN WILAYAH KERJA
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.