1. Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan
bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Pemerintahan Aceh.
2. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara; UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang; UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
3. Dalam UU ini diatur mengenai pembagian daerah Aceh dan kawasan khusus. Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota, Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan, Kecamatan dibagi atas mukim, dan Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus. Selain mengatur mengenai pembagian daerah, UU ini juga mengatur mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015
TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan landasan hukum dalam menyelenggarakankewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 270 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DIACEH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnyadisebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3.
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
4.
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan 1yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
5.
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
6.
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
7.
Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
9.
Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
10.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalahunsur penyelenggara Pemerintahan daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
11.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
12.
Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh yang selanjutnya disebut Kewenangan Pemerintah adalah kewenangan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat nasional dan urusan pemerintahan lainnya di Aceh sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
13.
Urusan Pemerintahan yang Bersifat Nasional di Aceh adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian termasuk yang diselenggarakan dalam bidang perencanaan nasional, Kebijakan di bidang pengendalian pembangunan nasional, perimbangan keuangan, administrasi negara, lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis, serta konservasi dan standardisasi nasional.
14.
Kebijakan adalah kewenangan Pemerintah untuk melakukanpembinaan, fasilitasi, Menetapkan, pengawasan dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional.
15.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
16.
Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
17.
Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
18.
Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
19.
Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aceh.
20.
Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyurat atau pertemuan antara Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRA atau Gubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
21.
Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 2
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh yang meliputi:
a.
urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "urusan politik luar negeri" antara lain meliputi menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan "urusan pertahanan" antara lain meliputi mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau Bagianwilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya. Yang dimaksud dengan"urusan keamanan" antara lain meliputi mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya. Yang dimaksud dengan "urusan yustisi" antara lain meliputi mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional. Yang dimaksud dengan "urusan moneter dan fiskal nasional" antara lain meliputi kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya. Yang dimaksud dengan "urusan tertentu dalam bidang agama" antara lain meliputi menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
b.
urusan tertentu dalam bidang agama; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a khusus untuk urusan keamanan menyangkut pengangkatan Pejabat Kepala Kepolisian Daerah dan urusan yustisi menyangkut pengangkatan Kepala Kejaksaaan Tinggi di Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini adalah ketentuan Pasal 205 sampai dengan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 4
Kewenangan Pemerintah dalam Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.
perumahan dan permukiman;
e.
ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
f.
sosial;
g.
tenaga kerja;
h.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
i.
pangan;
j.
pertanahan;
k.
lingkungan hidup;
l.
kependudukan dan catatan sipil;
m.
pemberdayaan masyarakat dan gampong;
n.
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
o.
perhubungan;
p.
komunikasi dan informatika;
q.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
r.
penanaman modal;
s.
kepemudaan dan keolahragaan;
t.
statistik;
u.
persandian;
v.
kebudayaan;
w.
perpustakaan;
x.
kearsipan;
y.
kelautan dan perikanan;
z.
pariwisata; aa. pertanian; bb. kehutanan; cC. energi dan sumber daya mineral; dd. perdagangan; ee. perindustrian;dan ff. transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bb pada sub-bidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir.
(2)
Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub-bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri mengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Rincian Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 7
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan dalam bentuk:
a.
penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang berlaku di Aceh oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
b.
fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh; dan
c.
pelaksanaan urusanpemerintahansebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dapat:
a.
melaksanakan sendiri;
b.
melimpahkan sebagian kewenangan pemerintah kepada instansi vertikal atau kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam rangka dekonsentrasi;atau
c.
menugaskan sebagian kewenangan pemerintah tersebut kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah gampong atau nama lain berdasarkan asastugas pembantuan.
(2)
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
(3)
Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan gampong disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan asas tugas pembantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
MenetapkanKebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan urusanpemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian melalui:
a.
koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri; dan
b.
konsultasi dan pertimbangan Gubernur serta memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kewenangan pengelolaan oleh Pemerintahan Aceh terhadap pulau-pulau kecil, hanya meliputi pulau-pulau yang bukan merupakan batas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Kewenangan pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan tanah oleh Pemerintah Aceh untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota Aceh berhak mengusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah oleh Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota di Aceh hanya untuk program yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah bagi program yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama-sama dengan Pemerintahan Aceh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pelayanan untuk penyediaan tanah bagi program pembangunan prioritas Pemerintah atau Pemerintahan Aceh dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang diatur oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1)
Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan
(2)
Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut, mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala berdasarkan usulan dari Pemerintahan Aceh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang sudah berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
MenetapkanKebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
cYaannnnalw
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015NOMOR 28
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan. Sistem pemerintahan yang dilaksanakan didasarkan atas demokrasi. Dalam pelaksanaan sistem demokrasi ini, diberlakukan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: "Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan". Pengaturan kewenangan antara pusat dan daerah diatur dalam Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
1. Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2.Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, mengingat karakter khas sejarah perjuangan
masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Sebagai pengakuan terhadap keberadaan Aceh sebagai daerah istimewa dan khusus telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, yang meliputi urusan pemerintah yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.
Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana tersebut diatas termasuk kebijakan di bidang perencanaan nasional, kebijakan di bidang pengendalian pembangunan nasional, perimbangan keuangan, administrasi negara, lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis, serta konservasi dan standarisasi nasional. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat nasional, Pemerintah menetapkan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dengan mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan Aceh serta tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota.
Dalam penyusunan Peraturan Pemerintah ini, penetapan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh dilaksanakan berdasarkan kriteria eksternalitas, efisiensi dan akuntabilitas.
Kriteria eksternalitas didasarkan atas pemikiran bahwa tingkat pemerintahan yang berwenang atas suatu urusan pemerintahan ditentukan oleh jangkauan dampak yang diakibatkan oleh penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut.
Penggunaan kriteria akuntabilitas dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau perwakilan masyarakat mengawasi jalannya urusan pemerintahan sesuai dengan prinsip demokrasi untuk mendorong akuntabilitas Pemerintah kepada rakyat.
Kriteria efisiensi dalam ketentuan ini adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh, artinya apabila suatu urusan pemerintahan lebih efisien jika ditangani oleh suatu tingkatan pemerintahan tertentu, maka urusan pemerintahan tersebut lebih baik dilaksanakan oleh tingkatan pemerintahan yang memiliki skala ekonomis yang paling tinggi.
Penerapan ketiga kriteria tersebut, dilandasi oleh semangat demokrasi yang diterapkan melalui kriteria eksternalitas dan akuntabilitas, serta semangat ekonomis yang diwujudkan melalui kriteria efisiensi sehingga dapat disinergikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan demokratisasi melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanVol. 3No. 22019
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.