1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negar...
1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penyusunan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara Umum Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Penjelasan: Cukupjelas.
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN perubahan.
(2)
Perubahan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top).
4.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
a.
alokasi dasar; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alokasi dasar" adalah alokasi minimal Dana Desa yang diterima kabupaten/kota berdasarkan perhitungan tertentu, antara lain perhitungan yang dibagi secara merata kepada setiap Desa.
b.
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.
Penjelasan: Cukupjelas. Dalam rangka membantu daerah dalam penyediaan data Indeks Kesulitan Geografis, untuk Tahun Anggaran 2015, Pemerintah dapat menyusun Indeks Kesulitan Geografis secara nasional untuk digunakan bupati/walikota dalam menghitung alokasi Dana Desa setiap Desa.
(2)
Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara berkeadilan berdasarkan:
a.
alokasi dasar; dan
b.
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
(3)
Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh Indeks Kesulitan Geografis Desa yang ditentukan oleh faktor yang terdiri atas:
a.
ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
b.
kondisi infrastruktur; dan
c.
aksesibilitas/transportasi.
(4)
Bupati/walikota menyusun dan menetapkan IKG Desa berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara pembagian dan Menetapkanrincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta gubernur dan kepala Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:
a.
tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
b.
tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
c.
tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
(2)
Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan paling lambat pada minggu kedua.
(3)
Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas Daerah.
(4)
Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
7.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Penjelasan: Pedoman umum kegiatan memuat teknis pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk pengaturan penganggaran dan administrasi keuangan.
(3)
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Penjelasan: Pedoman teknis kegiatan memuat antara lain spesifikasi teknis dari masing-masing kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Desa.
9.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Penjelasan: Contoh pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini sebagai berikut: Pada Tahun Anggaran 2015, Desa A mendapat Dana Desa sebesar Rp100.000.000,00. Pada akhir Tahun Anggaran 2015 terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, yakni Rp35.000.000,00. Pada Tahun Anggaran 2016, Desa A mendapat Dana Desa sebesar Rp150.000.000,00. Penyaluran Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2016 yang seharusnya Rp60.000.000,00 (40% X Rp150.000.000,00), pembayarannya ditunda sebesar SiLPA Tahun Anggaran 2015sebesar Rp35.000.000,00. Sehingga Dana Desa yang disalurkan pada tahap I hanya sebesar Rp25.000.000,00 atau (Rp60.000.000,00 Rp35.000.000,00). Pada penyaluran tahap I, akan disalurkan sebesar 40% ditambah dengan Dana Desa yang ditunda penyalurannya pada tahap I, sehingga totalnya Rp95.000.00o,0o atau (Rp60.000.000,00+Rp35.000.000,00). Penyaluran tahap II tetap sebesar Rp30.000.000,00 atau (20%xRp150.000.000,00). Apabila pada akhir Tahun Anggaran 2016 masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% dari Dana Desa yang diterima Tahun 2016, maka untuk Tahun Anggaran 2017 bupati/walikota akan memotong penyaluran Dana aDesa untuk Desa A sebesar SiLPA Tahun Anggaran 2016. Pemotongan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dilaporkan kepada Menteri sebagai dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa kabupaten/kota yang bersangkutan pada Tahun Anggaran 2018.
(1)
Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa.
(3)
Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
(4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.
(5)
Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.
(6)
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
10.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Untuk Tahun Anggaran 2015, alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari alokasi Dana Desa.
Penjelasan: Cukup jelas
11.
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30A
(1)
Pengalokasian anggaran Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% (tiga per seratus);
b.
Tahun Anggaran 2016 paling sedikit sebesar 6% (enam per seratus); dan
c.
Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus), dari anggaran Transfer ke Daerah.
(2)
Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya" adalah nilai nominal alokasi dana desa yang tercantum dalam APBN tahun anggaran sebelumnya.
(3)
Untuk memenuhi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, serta menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait menyusun peta jalan kebijakan pemenuhan anggaran Dana Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai peta jalan kebijakan pemenuhan anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 31 dihapus.
Pasal 31
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
13.
Ketentuan Pasal 32 dihapus.
Pasal 32
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Ketentuan Pasal 33 dihapus.
Pasal 33
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PRESIDEN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 88
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam perkembangannya perlu menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan tata pemerintahan sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan anggaran Dana Desa mengingat anggaran Dana Desa yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2015 masih belum mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Transfer ke Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, perubahan formula pengalokasian Dana Desa juga dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terdapat kesenjangan yang tinggi antardesa atas besaran Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa sehingga menjadi lebih merata dan berkeadilan.
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa beserta pedoman umum penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
2. Pengalokasian Dana Desa secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Hal ini untuk mewujudkan pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan.
3. Perhitungan formula pengalokasian Dana Desa.
4. Tahapan pemenuhan Dana Desa sampai dengan 10% dari Dana Transfer ke Daerah.
5. Peta jalan kebijakan Pemerintah dalam pemenuhan anggaran Dana Desa.
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengedepankan aspek pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan serta merupakan tekad kuat Pemerintah dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.