Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan Dari Wilayah Kota Pasuruan Ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
:29 Juni 2016
Tanggal Berlaku
:29 Juni 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.125, TLN NO.5895, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2016
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH KOTA PASURUAN KE WILAYAH KECAMATAN BANGIL KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan berkedudukan di Kota Pasuruan;
b.
bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat, Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Pasuruan berkedudukan di Kota Pasuruan, dengan demikian sejak tahun 1950 pusat penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pasuruan berada di luar wilayah administrasi Pemerintahan Daerah yang bersangkutan, sehingga perlu dipindahkan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan;
c.
bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepatpertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangkamewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasuruan;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari Wilayah Kota Pasuruan ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH KOTA PASURUAN KE WILAYAH KECAMATAN BANGIL KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 1
(1)
Ibu kota Kabupaten Pasuruan dipindahkan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
(2)
Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan.
(3)
Peta Wilayah Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PASURUAN
Pasal 2
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PASURUAN
Pasal 3
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan pemindahan Ibu Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PASURUAN
Pasal 4
Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan ke Kecamatan Bangil diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Pasuruan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan" adalah pemindahan sarana dan prasarana antara lain kantor bupati, sekretariat daerah, dinas, badan, dan kantor yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Pasuruan.
BAB V
KABUPATEN PASURUAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2016
MENTERIHUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR125
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARARI
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
Negeri dan-Otonomi Daerah, Deputi Bidang
Perundang-undangan,
家
nnk
0
Met Karyono
LIK
INDO

[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Pasuruan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan berkedudukan di Kota Pasuruan. Dalam perkembangannya, Kota Pasuruan ditetapkan sebagai Pemerintahan Daerah Kota Kecil dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah Kota Ketjil 1Djawa Timur/Tengah/Barat, sehingga pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan berada di wilayah yang sama dengan wilayah Pemerintahan Daerah Kota Pasuruan. Berdasarkan hal tersebut maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keberadaan ibu kota Kabupaten Pasuruan yang selama ini berada di wilayah Kota Pasuruan harus dipindahkan ke dalam wilayah Kabupaten Pasuruan, yaitu di wilayah Kecamatan Bangil.
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara seksama dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Adapun pusat pemerintahan Kabupaten Pasuruan di Kecamatan Bangil terletak pada koordinat 07° 36'10,9" LS (Lintang Selatan) dan 112°47'37,3" BT(Bujur Timur).
Pada saat ini pembangunan di Kabupaten Pasuruan tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun nonfisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya, maupun perkembangan jumlah penduduk.
Pembangunan di Kabupaten Pasuruan dengan memindahkan pusat pemerintahan ke Kecamatan Bangil memungkinkan pertumbuhan pusat pelayanan jasa, perdagangan, sosial, budaya, pendidikan, maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/ibu kota Kabupaten Pasuruan.
Hasil peninjauan lapangan secara keseluruhan telah menyatakan Kecamatan Bangil layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan ibu kota Kabupaten Pasuruan khususnya dari aspek dukungan lahan, sarana dan prasarana, rentang kendali pemerintahan, dukungan masyarakat, pelayanan
masyarakat, aset, dan peluang pengembangan selanjutnya.
Sejalan dengan hal tersebut, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan diusulkan oleh Bupati Pasuruan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan dengan Surat Bupati Pasuruan Nomor 135.6/444/424.011/2013 tanggal 12 Desember 2013 perihal Usulan Rencana Penetapan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 9 Januari 2014 tentang Persetujuan Penetapan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya diteruskan dengan Surat Bupati Pasuruan kepada Gubernur Jawa Timur Nomor 130/40/424.011/2014 tanggal 11 Februari 2014 perihal Penetapan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan, serta Surat Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 135/5070/011/2014 tanggal 17 Maret 2014 perihal Usul Penetapan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten
Pemindahan ibu kota Kabupaten Pasuruan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…