Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:59
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
:06 Desember 2016
Tanggal Berlaku
:06 Desember 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 262, TLN No. 5959, LL SETNEG : 18 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Organisasi Kemasyarakatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013

1. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk masyarakat dengan berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian; asas, ciri, dan sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, dan kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha; dan pemberdayaan Ormas. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai ormas yang didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia; pengawasan; penyelesaian sengketa organisasi; larangan; dan sanksi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia;
b.
bahwa untuk menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing serta tata cara pengenaan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana diatur dalam. Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2.
Tim Perizinan adalah tim antarkementerian yang membantu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam pelaksanaan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain serta memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing.
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2)
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b.
badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
c.
badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri; dan
b.
badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah Pusat.
(2)
Izin Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
izin prinsip; dan
b.
izin operasional.
(3)
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Tim Perizinan.
(4)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tim Perizinan
Pasal 5
(1)
Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) beranggotakan unsur yang terdiri atas:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
e.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
f.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
g.
kementerian/lembaga pemerintahnonkementerian bidang teknis terkait.
(2)
Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
(3)
Anggota Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. REPLBLIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a.
membantu Menteri dalam pelaksanaan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b.
memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing;dan
c.
melaksanakantugas lain yang diperintahkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Tim Perizinan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Izin Prinsip
Pasal 7
(1)
Untuk memperoleh izin prinsip, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia; dan
b.
memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
(2)
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3)
Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Izin prinsip bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diperoleh melalui tahapan:
a.
pengajuan permohonan;
b.
verifikasi dokumen;
c.
pertimbangan dari Tim Perizinan; dan
d.
penerbitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada Menteri.
(2)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
a.
surat permohonan untuk melakukan kegiatan di Indonesia;
b.
surat keterangan mengenai rencana pembukaan kantor perwakilan di Indonesia;
c.
surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba;
d.
surat penunjukan kepala perwakilan di Indonesia dari kantor pusat organisasi;
e.
surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi;
f.
salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan;
g.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
h.
profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf;
i.
sumber dan jumlah dana yang tersedia;
j.
perencanaan pengelolaan keuangan; REPUBLI.IDOHESIA
k.
surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik Indonesia;
l.
rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia;
m.
rencana kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia;
n.
rencana tempat kedudukan kantor perwakilan pusat di ibu kota negara atau ibu kota provinsi; dan
o.
rencana tempat kedudukan kantor operasional.
(3)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
a.
surat permohonan untuk melakukan kegiatan di Indonesia;
b.
surat perintah kerja dari lembaga donor kepada badan hukum yayasan asing atau sebutan lain pelaksana kerja sama;
c.
surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi;
d.
salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan;
e.
profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf;
f.
sumber dan jumlah dana untuk melaksanakan kegiatan;
g.
surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik Indonesia;
h.
rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia; dan
i.
rencana tempat kedudukan kantor operasional di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam 1 hal persyaratan pengajuanpermohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah lengkap, Menteri menugaskan Tim Perizinan untuk melakukan verifikasidokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2)
Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah terpenuhi, pemohon menyampaikan paparan visi, misi, dan rencana kegiatan di Indonesia di hadapan Tim Perizinan.
(2)
Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertujuan untuk mengetahui motivasi, kapasitas, rencana kegiatan, pendanaan, kesiapan pemohon, dan menyesuaikan dengan program Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam hal paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) telah disampaikan, Tim Perizinan memberikan pertimbangan kepada Menteri.
(2)
Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Perizinan menyelenggarakan pertemuan paling sedikit 6(enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Pertimbangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan untuk menerima atau menolak izin prinsip.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Berdasarkan pertimbangan Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin prinsip.
(2)
Dalam hal izin prinsip diberikan, Menteri memberikan izin kepada pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3)
Dalam hal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
REPUELIK INDONESIA Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan melalui pengajuan permohonan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a.
laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
b.
rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra kerja sama.
(2)
Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disetujui, maka:
a.
Tim Perizinan merekomendasikan pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b.
Menteri memberitahukan kepada pemohon dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait perihal perpanjangan.
(3)
Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Izin Operasional
Pasal 16
(1)
Izin operasional bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya dapat diberikan setelah ormas mendapatkan izin prinsip. REPUBLIK IINDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk memperoleh izin operasional, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki
a.
perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perjanjian tertulis"adalah memorandum saling pengertian yang ditandatangani oleh ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan pihak kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
b.
rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya melakukan kegiatan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diberlakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ormas yang telah memiliki perjanjian tertulis dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) dianggap telah memilikiizin operasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengajuan permohonan izin operasional diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
(2)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
a.
perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;
b.
nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; dan
c.
nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLIIINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)huruf a harus memuat paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tujuan kerja sama;
b.
ruang lingkup kerja sama;
c.
wilayah kerja sama;
d.
lembaga pelaksana;
e.
arahan program;
f.
rencana kegiatan;
g.
kewajiban para pihak;
h.
batasan aktivitas ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan stafnya;
i.
status perlengkapan dan material pendukung;
j.
kedudukan para pihak;
k.
penyelesaian sengketa;dan
l.
masa berlaku.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait" adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, keamanan, pemerintahan dalam negeri, luar negeri, keuangan, dan/atau kesekretariatan negara. REPUELIIINDONESIA
Pasal 19
(1)
Pengajuan permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kementerian/lembagapemerintah nonkementerian terkait" adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, keamanan, pemerintahan dalam negeri, luar negeri, keuangan, dan/atau kesekretariatan negara.
(2)
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang akan melakukan kegiatan di daerah wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. REPUBLIKINDOIESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan Pemerintah Daerah terkait menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin operasional kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam hal permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditolak, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) harus disampaikan oleh pengurus ormas badan hukumyayasan asing atau sebutanlain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a.
perjanjian tertulis baru dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;
b.
laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
c.
nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan mengenai materi muatan dan pembahasan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku mutatis mutandis terhadap perjanjian tertulis baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam hal perpanjangan izin operasional disetujui, ormas yang meneruskan kegiatannya di daerah wajib melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Personel Ormas yang Didirikan
Pasal 25
(1)
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang telah mendapatkan izin prinsip dan izin operasional dapat menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia.
(2)
Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia wajib mempekerjakan staf berkewarganegaraan Indonesia.
(3)
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat mengajukan permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 (tiga) orang.
(4)
Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Tim Perizinan melalui kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
(5)
Setiap staf berkewarganegaraan asing yang telah disetujui oleh Tim Perizinan untuk bekerja pada ormas yang didirikan oleh warga negara asing wajib tunduk dan patuh pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing tersebut tidak melebihi masa berlaku izin operasional.
(7)
Dalam hal izin operasional tersebut diperpanjang, masa penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi 5 (lima) tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang kembali. PRESIDEII REPLIBIIIHIDONESIA
(8)
Dalam hal penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap diusulkan untuk diperpanjang, penugasan staf berkewarganegaraan asing harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
(9)
Perpanjangan penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERTIMBANGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Pasal 26
(1)
Ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c hanya dapat disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.
(2)
Untuk memperoleh pertimbangan Tim Perizinan, ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c mengajukan permohonan kepada Menteri selaku koordinator Tim Perizinan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a.
suratpermohonan pertimbangan pengesahan;
b.
surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
c.
identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah; dan
d.
struktur kepengurusan yayasan. REPUBLIIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Tim Perizinan menyampaikan keputusan mengenai hasil pertimbangan kepada ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2)
Dalam hal hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SANKSI
Pasal 28
Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkansanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian kegiatan;
c.
pembekuan izin operasional;
d.
pencabutan izin operasional;
e.
pembekuan izin prinsip;
f.
pencabutan izin prinsip; dan/atau
g.
sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Sebelum menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif secara terkoordinasi.
(2)
Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pemanggilan pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk dimintai klarifikasi;
b.
menyampaikan kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c.
meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk tidak mengulangi pelanggaran;
d.
meminta pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa; dan
e.
meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Menteri menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d.
(3)
Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yakni melalui pembatalan persetujuan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o dilaksanakan sebagai berikut:
a.
pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat melakukan secara bertahap dan/atau tidak bertahap;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penjatuhan sanksi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tim Perizinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan perjanjian tertulis oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tim Perizinan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" adalah menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
d.
penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o dilakukan melalui keputusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
(2)
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Penjatuhan sanksi administratif untuk ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan penjatuhan sanksi administratif terhadap Ormas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 262
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 mengenai perizinan, Tim Perizinan, dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, serta ormas yang didirikan oleh warga negara asing, atau warga negara asing bersama dengan warga negara Indonesia, atau oleh badan hukum asing.
Perizinan ormas yang didirikan oleh warga negara asing dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan ormas badan hukum yayasan asing sejalan dengan program pembangunan nasional.
Tim Perizinan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada ormas yang didirikan oleh warga negara asing dengan sebaik-baiknya dan menjadi wadah koordinasi bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam pembuatan pertimbangan perizinan bagi ormas yang didirikan oleh warga negara asing.
Pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan ormas badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama dengan warga negara Indonesia atau badan hukum asing sejalan dengan visi misi Pemerintah Pusat dalam menjalankan program pembangunan.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang pengenaan sanksi bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Paper Terkait

KEDUDUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN ASING DI INDONESIA DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2016

Elwidarifa Marwenny, Engrina Fauzi, Jelisye Putri Cenery
JURNAL CENDEKIA HUKUM Vol. 3 No. 2 2018

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…