PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja PD. BPR Bahteramas maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas yang telah ditetapkan dengan , Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 perlu dilakukan penyempurnaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2009
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan tugas Perusahaan Daerah yang merupakan Badan Hukum yang berwenang melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan perekonomian daerah serta menunjang anggaran daerah dan pertumbunan ekonomi Daerah, dihubungkan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah serta dengan bertambahnya beban dan tanggung jawab yang dihadapi agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya penggantian Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan, efesien dan efektif guna peningkatan pengelolaan dan pengembangan Perusahaan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Keputusan Bersarna Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 56 Tahun 1971, Nomor 103/KP/V/1971 tanggal 17 Mei 1971 jo. Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor 409/KPB/V/1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang pendirian, tempat kedudukan, wilayah kerja, maksud dan tujuan, tugas pokok, fungsi, modal dasar, sumber penerimaan, susunan organisasi, direksi, badan pengawas, tahun buku, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kegiatan usaha, penetapan laba, penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, serta pembubaran PD Pasar Jaya.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHTERAMAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PD. BPR Bahteramas, maka Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Bahteramas yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 perlu dilakukan penyempurnaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3503);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 2).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHTERAMAS
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Di antara angka 2 dan angka 3 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 2a dan angka 2b yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
2a.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2b.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa se Sulawesi Tenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 dihapus.
Pasal 1
14.
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Bab V Pasal 8 diubah dan disisipkan pasal baru yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
BAB V MODAL DAN SAHAM
(1)
Modal Dasar untuk masing-masing PD. BPR Bahteramas adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Modal dasar PD. BPR Bahteramas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
pemerintah daerah paling rendah sebesar 55% (lima puluh lima persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemerintah daerah Kabupaten/Kota paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemerintah desa sebesar 15% (lima belas persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pihak lainnya paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Modal disetor untuk masing-masing PD. BPR Bahteramas adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Modal dasar yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8A
(1)
Modal PD. BPR Bahteramas yang dimiliki pemilik modal terdiri atas lembar saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Saham yang dikeluarkan oleh PD. BPR Bahteramas adalah saham atas nama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Nilai nominal per lembar saham sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perubahan nilai nominal per lembar saham ditetapkan melalui RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa hanya dapat mengalihkan kepemilikan saham kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa setiap tahun berkewajiban menambah modal disetor yang besarnya ditetapkan masing-masing melalui RUPS dengan Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota dan Keputusan Kepala Desa setelah terlebih dahulu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setiap tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham PD. BPR Bahteramas adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah Daerah Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemerintah Desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pihak Lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1)
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali mempunyai hak veto untuk menetapkan keputusan dan kebijakan strategis khususnya dalam hal:
a.
Perubahan anggaran dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Perubahan modal dasar dan modal disetor;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengendalian asset perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Penggunaan laba;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan direksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PD BPR Bahteramas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PD BPR Bahteramas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
RUPS memegang kekuasaan tertinggi atas semua wewenang yang tidak diserahkan kepada Dewan Pengawas atau Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Desa mewakili daerah dan desa selaku pemegang saham PD BPR Bahteramas dalam RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur, Bupati/Walikota dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Pejabat Pemerintah Daerah untuk mewakilinya sebagai Pemegang Saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pihak yang menerima kuasa dengan hak substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Gubernur, Bupati/Walikota untuk mengambil keputusan mengenai:
a.
perubahan anggaran dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perubahan modal dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengalihan asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penggunaan laba;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
investasi dan pembiayaan jangka panjang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kerjasama antar PD. BPR;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BPR Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 2013
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dalam rangka meningkatkan kinerja PD. BPR Bahteramas. Perubahan yang dilakukan meliputi penyesuaian struktur permodalan, kepesertaan saham, dan tata kelola perusahaan. Modal dasar untuk masing-masing PD. BPR Bahteramas ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham: pemerintah daerah paling rendah 55%, pemerintah daerah Kabupaten/Kota paling tinggi 25%, pemerintah desa sebesar 15%, dan pihak lainnya paling tinggi 5%. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali mempunyai hak veto untuk menetapkan keputusan dan kebijakan strategis. Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang mekanisme RUPS, pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan direksi, serta ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PD BPR Bahteramas yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.