1. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. PP ini mengatur mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada 16 pihak sebagaimana disebutkan dalam PP ini. Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tersebut, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Dalam hal penghasilan pada bulan Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun,Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas. Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2017
TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan Negara, Pemerintah perlu memberikan penghasilan ketiga belas;
b.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Non Struktural dipandang sudah tidak sesuai dalam pengaturan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Pejabat Yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MENGENAI LNS YANG BERSANGKUTAN
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs diberikan penghasilan ketiga belas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DIBERIKAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
Pasal 3
(1)
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
ketua/kepala;
b.
wakil ketua/wakil kepala;
c.
sekretaris;dan/atau
d.
anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus sejakpengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c.
pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d.
diangkat oleh Pejabat Yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3)
Jenis LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 4
(1)
Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan bulan Juni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penghasilan ketiga belas adalah sebesar penghasilan bulan Juni" adalah besaran penghasilan berupa gaji/hak keuangan/honorarium/uang kehormatan/ penghasilan lain yang bersifat gaji yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang merupakan harga dari jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat tunjangan kinerja, tidak termasuk didalamnya yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni
(2)
Dalam hal penghasilan bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Contoh:1 Ketua LNs A, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS A, diberi hak keuangan sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS A lebih tinggi dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS A adalah sebesar Rp.24.980.000. Contoh 2: Ketua LNs B, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS B, diberi hak keuangan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS B lebih rendah dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS B adalah sebesar Rp.20.000.000.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 5
(1)
Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar" adalah apabila Pimpinan LNs dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs menerima penghasilan lebih dari satu, maka kepada Pimpinan LNs dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs dimaksud, diberikan penghasilan ketiga belas yang besarannya sama dengan salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh Pimpinan LNs dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut, sepanjang tidak melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tingkat jabatannya. Apabila salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut besarannya melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka penghasilan ketiga belas dibayarkan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan tingkat jabatannya.
(2)
Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu penghasilan, kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas dari salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penghasilan ketiga belas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan
b.
masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1).
(3)
Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang diberikan Penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "pengalihan" adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNs kepada kementerian/lembaga. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNs. Huruf b Cukup jelas.
BAB VII
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 7
(1)
Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli.
(2)
Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BULAN BERIKUTNYA
Pasal 8
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BELANJA NEGARA
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BELANJA NEGARA
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5890), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
BELANJA NEGARA
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah inidengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 115
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan/atau administratif bagi Pimpinan dan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagi Pimpinan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
MenetapkanPeraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.