Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 September 2017
Tanggal Pengundangan
:11 September 2017
Tanggal Berlaku
:02 Januari 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/No. 200, TLN NO.6118, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk penghasilan dari pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
2.
Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.
3.
Bangun Guna Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atastanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.
4.
Investor adalah orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk mendirikansuatuBangunan dan menggunakan atau mengusahakan Bangunan berdasarkan perjanjian Bangun Guna Serah selama masa perjanjian Bangun Guna Serah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MASA PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH
Pasal 2
(1)
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sebagian dari Bangunan" adalah areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bagian dari Bangunan tersebut, seperti teras Bangunan, kamar di dalam sebuah rumah, paviliun, kolam renang, dan sebagainya.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:
Penjelasan: Contoh: PT A sebagai pemilik tanah melakukan perjanjian Bangun Guna Serah dengan PT B untuk membangun gedung perkantoran. Setelah proses pembangunan selesai, PT B mempunyai hak untuk menggunakan Bangunan tersebut selama 20 (dua puluh) tahun. Setiap bulan sepanjang 20 (dua puluh) tahun tersebut PT B akan membayarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada PT A dan di akhir masa Bangun Guna Serah PT B menyerahkan Bangunan perkantoran tersebut kepada PT A. PT B di tahun kedua dikenai denda Rp50.0oo.0o0,oo (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkannyakepada PT A dikarenakan tidak melaksanakan salah satu butir dalam kontrak yang telah disepakati. Penghasilan PT A yang harus dipotong Pajak Penghasilan atas sewa tanah dan/atau Bangunan oleh PT B adalah penghasilan yang diterima rutin setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), penghasilan berupa jumlah bruto nilai Bangunan yang diterima pada saat Bangun Guna Serah berakhir, dan denda pelanggaran kontrak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
a.
penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
b.
penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
c.
penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
d.
penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa pelayanan penginapan" antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.
BAB III
BANGUN GUNA SERAH
Pasal 3
(1)
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.
(2)
Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
(3)
Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
(4)
Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penunjukan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TERSEBUT
Pasal 4
(1)
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biaya layanan" adalah biaya yang biasa disebut dengan service charge. Yang dimaksud dengan "perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan" adalah perjanjian atas pembayaran biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan biaya layanan yang perjanjiannya dibuat secara terpisah atau disatukan dengan perjanjian persewaan tanah dan/atau Bangunan. Contoh: PT X merupakan pemilik gedung perkantoran Menara. Menara merupakan perkantoran yang disewakan untuk umum. Untuk mengelola Menara, PT X mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Y. PT Y berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Menara. PT Y menerima fee atas pengelolaan Menara sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) per tahun dari PT X. Salah satu Penyewa di Menara adalah PT Z. PT Z membayar biaya sewa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) untuk 1 (satu) tahun sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). PT Y membantu penagihan biaya sewa dan service charge kepada para Penyewa. Atas penghasilan yang diterima oleh PT X dari persewaan tanah dan/atau Bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan. PT Z sebagai Penyewa wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan yang diterima oleh PT X. Meskipun pembayaran sewa dan service charge diserahkan kepada PT Y, namun karena PT Z menyewa ruangan di Menara milik PT X dan penyediaan jasa keamanan, kebersihan, dan perawatan tersebut pada prinsipnya merupakan kewajiban PT X sebagai pemilik Menara untuk menyediakannya kepada para Penyewa termasuk PT Z, maka pembayaran sewa dan service charge tersebut merupakan pembayaran terkait dengan sewa tanah dan/atau Bangunan yang merupakan penghasilan bagi PT X sehingga wajib dipotong Pajak Penghasilan bersifat final oleh PT Z. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong oleh PT Z adalah: =10% xjumlah bruto nilai persewaan =10%x(Rp200.000.000,00+Rp15.000.000,00) =Rp21.500.000,00 Kegiatan pengelolaan Menara yang dilakukan oleh PT Y kepada PT X termasuk dalam pengertian jasa manajemen, sehingga atas imbalan yang diberikan PT X kepada PT Y merupakan penghasilan bagi PT Y yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas jasa manajemen.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam bentuk Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan nilai Bangunan yang diterima oleh pemegang hak atas tanah dari Investor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Nilai Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai pasar dan nilai jual objek pajak Bangunan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nilai pasar" adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau kewajiban pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan (tidak memiliki hubungan istimewa), yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. Yang dimaksud dengan"nilai jual objek pajak Bangunan" adalah nilai jual objek pajak yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
MAUPUN YANG DISATUKAN
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka kontrak atau perjanjian persewaan Bangunan selain rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagai berikut:
a.
Penghasilan atas pelaksanaan sewa yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sewa sesuai perjanjian sewa tersebut;
Penjelasan: Contoh: PT L sebagai pemilik tangki dan PT M menandatangani perjanjian sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun pada tanggal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pelaksanaan sewa dimulai dua tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini telah berlaku. Mengingat dimulainya pelaksanaan sewa dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, atas penghasilan sewa untuk tiga tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, apabila PT L dan PT M melakukan perubahan perjanjian sewa pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku maka atas penghasilan sewa yang diubah tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
b.
Penghasilan atas pelaksanaan sewa yang mulai dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan pembayaran atas sewa dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai PajakPenghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan selama masa sewa secara proporsional dengan nilai sewa yang telah dibayar dimulai sejak awal pelaksanaan kontrak atau perjanjian sewa tersebut; dan
Penjelasan: Contoh: PT Q sebagai pemilik menara telekomunikasi dan PT w menandatangani perjanjian sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun pada tanggal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam perjanjian diatur bahwa pelaksanaan sewa akan dimulai pada tanggal Peraturan Pemerintah ini telah berlaku. Pembayaran sewa dilakukan dua kali. Pembayaran pertama sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku yang merupakan pembayaran untuk satu tahun pertama dan bagian tahun kedua. Pembayaran tersebut merupakan penghasilan untuk tahun pajak pertama dan bagian tahun pajak kedua yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atas pembayaran kedua sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah ini.
c.
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak, dikenai i pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka perjanjian Bangun Guna Serah yang sudah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan perjanjiannya berakhir setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penghasilan atas pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, yang diterima atau diperoleh selama masa perjanjian Bangun Guna Serah, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan mengenai transaksi Bangun Guna Serah; dan
b.
Penghasilan dalam bentuk Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c yang diterima atau seharusnya diterima pemegang hak atas tanah dari Investor dalam perjanjian Bangun Guna Serah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
MAUPUN YANG DISATUKAN
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentangPembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MAUPUN YANG DISATUKAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 200
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, diatur bahwa penghasilan atas persewaan tanah dan/atau Bangunan dapat dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Untuk lebih memberikan kejelasan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan dan memberikan kepastian hukum mengenai cakupan Bangunan, serta pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak atas tanah dari Investor terkait perjanjian Bangun Guna Serah maka dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…