Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penhasilan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 September 2017
Tanggal Pengundangan
:11 September 2017
Tanggal Berlaku
:11 September 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017 No. 202, TLN No. 6120, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016

1. bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak,bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperluk...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan terkait pelaksanaan kebijakan Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final;
b.
bahwa penetapan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan; Mengingat .
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
4.
Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang.
5.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
6.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
7.
Surat Pembetulan atas Surat Keterangan adalah surat pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya.
8.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
9.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
a.
SPT PPh untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
b.
SPT PPh untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
10.
Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TAHUN PAJAK
Pasal 2
(1)
Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam a Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak;
b.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak; dan/atau
c.
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019.
(2)
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk:
a.
Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan:
1.
Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:
Penjelasan: Cukup jelas.
a)
SPT PPh Terakhir; dan b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;
2.
Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
Penjelasan: Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir dimaksudkan bagi Wajib Pajak yang memiliki setoran modal.
b.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
Penjelasan: Surat Pembetulan atas Surat Keterangan dapat terjadi antara lain karena: a. kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan; atau b. kesalahan penghitungan Uang Tebusan. Yang dimaksud dengan "kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan" antara lain bagi wajib Pajak yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan total Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) seharusnya menggunakan tarif Uang Tebusan sebesar 2% (dua persen), namun Wajib Pajak tersebut menggunakan tarif Uang Tebusan sebesar O,5% (nol koma lima persen). Yang dimaksud dengan "kesalahan penghitungan Uang Tebusan"antara lain bagi Wajib Pajak orang pribadi yang seharusnya mengurangkan nilai Utang paling banyak sebesar 50%(lima puluh persen) dari nilai Harta, namun Wajib Pajak mengurangkan nilai Utang lebih dari 5o% (lima puluh persen) dari nilai Harta.
(3)
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Harta Bersih yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
. diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
b.
masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(4)
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember2015 dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
b.
belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
BAB III
PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN
Pasal 3
(1)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
Pasal 4
(1)
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Kewenangan Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu dengan memperhatikan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, adanya pemerataan dalam pengenaan pajak baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan, dalam hal ini termasuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto setahun sampai dengan jumlah tertentu. Tarif dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan tarif pajak tertinggi untuk masing-masing Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, namun demikian untuk Wajib Pajak dengan penghasilan bruto sampai dengan jumlah tertentu dalam rangka keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak perlu diberikan tarif tersendiri dengan pertimbangan bahwa Wajib Pajak ini masih perlu dibina dan dikembangkan.
a.
Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b.
Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
c.
Wajib Pajak tertentu sebesar12,5%(dua belas koma lima persen).
(2)
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:
a.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pekerjaan bebas"meliputi: a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penerjemah; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. Contoh: Tuan A merupakan pengusaha katering. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan A hanya menerima penghasilan berupa 1. penghasilan usaha katering sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan 2. penghasilan sebagai pembawa acara di televisi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah)yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final. Apabila terhadap Tuan A diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan A perlu untuk diuji sebagai berikut: Penghasilan bruto dari usaha Jumlah dan/atau pekerjaan bebas Dikenai PPh final (a) Rp 2.000.000.000,00 Dikenai PPh tidak final (b) RP 500.000.000,00 Penghasilan bruto (a+b) Rp 2.500.000.000,00 Mengingat Tuan A menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) maka tarif yang berlaku bagi Tuan A sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
b.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atau
Penjelasan: Contoh: Tuan B merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Tuan B tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan B menerima penghasilan berupa: 1. gaji sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; 2. bunga deposito sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan 3. sewa tanah dan bangunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Apabila terhadap Tuan B diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan B perlu untuk diuji sebagai berikut: Penghasilan bruto selain dari Jumlah usaha dan/atau pekerjaan bebas Dikenai PPh final (a) Rp 5.000.000,00 Dikenai PPh tidak final (b) Rp 120.000.000,00 Dikenai PPh final (c) Rp 50.000.000,00 Penghasilan bruto (a+b+c) Rp 175.000.000,00 Mengingat Tuan B menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) maka tarif yang berlaku bagi Tuan B sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
c.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan ketentuan:
Penjelasan: Contoh: Tuan C merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Selain itu Tuan C merupakan pengusaha jasa pencucian motor. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan C menerima penghasilan berupa: 1. gaji sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; 2. penghasilan usaha pencucian motor sebesar Rp1.500.000.000,00(satu miliarlima ratusjuta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; 3. bunga deposito sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan 4. sewa tanah dan bangunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Apabila terhadap Tuan C diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan C perlu untuk diuji sebagai berikut: Penghasilan Jumlah 1. Penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas Dikenai PPh final (a) Rp 5.000.000,00 Dikenai PPh tidak final (b) Rp 120.000.000,00 Dikenai PPh final (c) Rp 50.000.000,00 Penghasilan bruto selain Rp 175.000.000,00 dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (d=a+b+c) 2.Penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas Dikenai PPh final (e) Rp 1.500.000.000,00 Dikenai PPh tidak final (f) Rp 0,00 Penghasilan bruto dari Rp 1.500.000.000,00 usaha dan/atau pekerjaan bebas (g= e+f) 3.Jumlah penghasilan bruto Rp 1.675.000.000,00 (d+g) Mengingat Tuan C: 1. menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);dan 2. memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp1.675.000.000,00(satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), maka tarif yang berlaku bagi Tuan C sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
1.
jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
2.
jumlah penghasilan bruto yang bersumber: a) dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a;dan b) selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksudpada huruf b, paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(3)
Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penghasilan yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
b.
merupakan objek Pajak Penghasilan yang tidak bersifatfinal, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(4)
Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan:
Penjelasan: Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak yang melakukan usaha saat mengikuti Pengampunan Pajak apabila tidak terdapat SPT PPh Terakhir. Untuk kepentingan penghitungan batasan penghasilan bruto menurut Peraturan Pemerintahini, peredaran usaha dalam surat pernyataan tersebut merupakan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir. Penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak adalah penghasilan yang sesungguhnya diterima oleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak Terakhir.
a.
bagi Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan, berdasarkan:
1.
SPTPPh Terakhir;
2.
surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalamSurat Pernyataan, dalam hal SPT PPh Terakhir tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan;atau
3.
surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
b.
bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, berdasarkan:
1.
Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir yang diterbitkan paling akhir sebelum tanggal penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;
2.
SPT PPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; atau
3.
surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
(5)
Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 diakui sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain.
Penjelasan: Data atau informasi lain merupakan data atau informasi yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak selain data atau informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain maka penghasilan bruto setahun adalah sesuai dengan surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto yang dibuat oleh Wajib Pajak. Contoh kasus: Tuan D telah memperoleh Surat Keterangan, namun Direktur Jenderal Pajak menemukan Harta berupa mobil yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh dan tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Atas Tuan D diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Tuan D tidak menyampaikan SPT PPh Terakhir dan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha. Pada saat pemeriksaan, Tuan D membuat surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir dengan komponen penghasilan bruto sebagai berikut: 1. penghasilan usaha bengkel sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; dan 2. penghasilan deposito sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Contoh WP tidak memenuhi persyaratan penghasilan bruto: Direktur Jenderal Pajak memiliki data dan/atau informasi lain yang menyatakan bahwa penghasilan Tuan D adalah sebagai berikut: 1. penghasilan usaha bengkel sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan 2. penghasilan deposito sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Mengingat Tuan D berdasarkan data dan/atau informasi lain yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak: 1. menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebesarRp650.000.000,00 (enam ratus lima puluhjuta rupiah); dan 2. memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp1.650.000.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), maka tarif yang berlaku bagi Tuan D sebesar 3o% (tiga puluh persen). Tarif tersebut berlaku karena WP memiliki penghasilan bruto melebihi jumlah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Contoh wP memenuhi persyaratan penghasilan bruto: Direktur Jenderal Pajak memiliki data dan/atau informasi lain yang menyatakan bahwa penghasilan Tuan D adalah sebagai berikut: 1. penghasilan usaha bengkel sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan 2. penghasilan deposito sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Mengingat Tuan D berdasarkan data dan/atau informasilain yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak: menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);dan 2. memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), maka tarif yang berlaku bagi Tuan D sebesar 12,5%(dua belas koma lima persen). Tarif tersebut berlaku karena WP memiliki penghasilan bruto dibawah jumlah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
UNDANGAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dihitung dengan ketentuan sebagaiberikut:
a.
Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah sebesar jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan;
Penjelasan: Contoh Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban untuk tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI dan/atau tidak melaksanakan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah NKRI. 1. Tuan A mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut: Harta Bersih Tambahan Nilai Berada di dalam NKRI Rp12.000.000.000,00 Berada di luar wilayah NKRI dan Rp 50.000.000,00 tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut: 1 September2016 Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. 13 September 2016 Diterbitkan Surat Keterangan. 1Desember2018 Diketahui Tuan A membeli apartemen di luar negeri dari Harta tambahan yang berada di dalam NKRI. Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut: Harta Bersih tambahan berada diRp 12.000.00o.00o,0o dalamNKRI (a) Harta Bersih tambahan berada di RP 50.000.000,00 luar NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI (b) Dasar Pengenaan Pajak PenghasilanRp 12.050.000.000,00 (a +b) 2. Nyonya B mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut: Harta Bersih Tambahan Nilai Berada di dalam NKRI Rp 1.000.000.000,00 Berada di luar wilayah NKRI dan Rp5.000.000.000,00 akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut: 30 September 2016 Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. 11 Oktober2016 Diterbitkan Surat Keterangan. 31 Desember 2016 Harta tersebut sampai dengan batas waktu belum sepenuhnya dialihkan ke dalam wilayah NKRI. s. d. 31Maret 2017 Tidak ada penyampaian Surat Pernyataan kedua maupun ketiga untuk menyatakan perubahan dari yang semula akan mengalihkan Harta ke dalam wilayah NKRI menjadi tidak mengalihkan Harta ke dalam wilayah NKRI. Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut: Harta Bersih tambahan berada di Rp1.000.000.000,00 dalam NKRI (a) Harta Bersih tambahan berada di Rp 5.000.000.000,00 luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI (b) Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Rp 6.000.000.000,00 (a+b) 3. Tuan C mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut: Harta Bersih Tambahan Nilai Berada di dalam NKRI Rp 3.000.000.000,00 Berada di luar wilayah NKRI dan Rp 10.000.000.000,00 akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut: 9September 2016 Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. 16 September2016 Diterbitkan Surat Keterangan. 31Desember 2016 Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) telah dialihkan sepenuhnya dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI. 1Maret2018 Tuan C mengalihkan Rp1.500.000.000,00(satumiliar1ima ratus juta rupiah) ke luar wilayah NKRI, sehinggatidak memenuhi ketentuan untuk menginvestasikan Harta tersebut selama 3(tiga) tahun di dalam wilayah NKRI. Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut: Harta Bersih tambahan berada di Rp 3.000.000.000,00 dalamNKRI (a) Harta Bersih tambahan berada di Rp10.000.000.000,00 luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI (b) Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Rp13.000.000.000,00 (a+b)
b.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan;
Penjelasan: Contoh Wajib Pajak mengikuti Pengampunan Pajak namun belum atau kurang mengungkapkan Harta Bersih dalam Surat Pernyataan. Tuan D mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi sebagai berikut: Harta Bersih Tambahan Nilai Berada di dalam NKRI Rp1.000.000.000,00 Berada di luar wilayah NKRI dan Rp 400.000.000,00 akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut: 10Maret 2017 Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. 20 Maret 2017 Diterbitkan Surat Keterangan. 09 Agustus 2019 Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta berupa tanah dan bangunan yang diperoleh tahun 2010 yangbelum diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Berdasarkan nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut: Nilai Harta berupa tanah dan Rp 20.000.000.000,00 bangunan pada tanggal 31 Desember 2015 (a) Sisa pokok Utang terkait Harta pada Rp 12.000.000.000,00 tanggal 31 Desember 2015 (b) Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Rp 8.000.000.000,00 (a-b)
c.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf c adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh;
Penjelasan: Contoh Wajib Pajak tidak mengikuti Pengampunan Pajak namun Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi terkait dengan Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh. Tuan E tidak mengikuti Pengampunan Pajak dan diketahui informasi sebagai berikut: 31Desember2015 Tuan E memiliki rekening tabungan senilai Rp4.000.000.000,00(empat miliar rupiah) namun belum dilaporkan dalam SPT PPh. 30 April 2018 Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Hartaberuparekeningtabungan tersebut yang pada tanggal 30 April 2018 memiliki nilai Rp4.500.000.000,00(empatmiliar lima ratus juta rupiah). Dasar Pengenaan Sebesar saldo tabungan pada akhir Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir yaitu Rp4.000.000.000,00(empatmiliar rupiah).
d.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf a adalah sebesar selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:
Penjelasan: Contoh Harta Bersih yang tidak mencerminkan penghasilan dari Tahun Pajak Terakhir. PT ABC yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 2 Januari 2014melaporkan SPT PPh Terakhir tanggal 30 Agustus 2016 dan menyampaikan Surat Pernyataan pada tanggal 1September 2oi6. Surat Keterangan diterbitkan pada tanggal 9 September 2016. SPT PPh Tahun 2014 SPT PPh Tahun 2015 (dilaporkan tanggal (dilaporkan tanggal 30April 2015) 30Agustus2016) Harta Bersih -Tabungan Rp 1.500.000.000,00 Rp 3.000.000.000,00 -Tanah Rp 1.000.000.000,00 Rp 1.000.000.000,00 -Bangunan Rp 2.000.000.000,00 Rp 2.000.000.000,00 -Mobil Rp 0,00 Rp 500.000.000,00 Total Harta Bersih Rp4.500.000.000,00 Rp 6.500.000.000,00 Posisi Modal Rp 250.000.000,00 Rp 300.000.000,00 Penghasilan Rp 1.500.000.000,00 neto 2015 -Penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagai berikut: Total Harta Bersih 2015 (a) Rp 6.500.000.000,00 Total Harta Bersih 2014 (b) RP 4.500.000.000,00 Penambahan Harta Bersih 2015(c) Rp 2.000.000.000,00 =(a-b) Penghasilan neto 2015 (d) Rp 1.500.000.000,00 Selisih antara penambahan Harta Bersih 2015 dengan Penghasilan RP 500.000.000,00 neto 2015 (e)=(c- d) Setoran modal 2015 (f) Rp 50.000.000,00 Dasar Pengenaan Pajak (e - f) Rp 450.000.000,00
1.
Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum: a) SPT PPh Terakhir;dan b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;
2.
Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
3.
Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir;dan/atau
e.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf b merupakan nilai Harta Bersih per akhir Tahun Pajak Terakhir yang tidak dilunasi Uang Tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
Penjelasan: 1. Contoh kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan. Tuan F peredaran usahanya dibawah Rp4,8 miliar, mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut: Harta Bersih tambahan di dalam NKRI -Mobil Rp 300.000.000,00 Uang Tebusan Rp 1.500.000,00 (0,5%xRp300.000.000,00) Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut: 10Oktober 2016 Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. 20 Oktober 2016 Diterbitkan Surat Keterangan. 6 Desember 2017 Direktur Jenderal Pajak menghitung total harta yang dimiliki lebih dari Rp10 miliar, sehingga seharusnya menggunakan tarif 2% (dua persen). 29 Desember 2017 Diterbitkan surat klarifikasi kepada Tuan F untuk melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran Uang Tebusan tersebut. 11 Januari 2018 Tuan F tidak melakukan pelunasan sehingga Direktur Jenderal 1Pajak menerbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan. Contoh 2: Tuan B tidak mengikuti program Pengampunan Pajak. Pada tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak menemukan data bahwa Tuan B memiliki harta berupa rumah dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 100 m² yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2015. Dalam SPPT PBB Tahun 2015 atas rumah tersebut diketahui: Luas NJOP per m2 Total NJOP Objek pajak (m2) (Rp) (Rp) Bumi 1.000.000,00 400.000.000,00 Bangunan Bumi dan Bangunan 400.000.000,00 Mengingat luas tanah dalam SPPT PBB sama dengan luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak, maka nilai tanah mengacu pada NJOP bumi, yaitu sebesar Rp400.000.000,00. Untuk nilai bangunan ditentukan berdasarkan hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak karena NJOP bangunan tidak tersedia dalam SPPTPBB Tahun 2015. Setelah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal Pajak, diperoleh nilai bangunan sebesar Rp300.000.00o, oo. Berdasarkan perhitungan di atas, nilai Harta berupa rumah tersebut sebesar Rp700.000.000,00. Nilai Harta tersebut merupakan hasil penjumlahan nilai tanah dan nilai bangunan (Rp400.000.000,00 + Rp300.000.000,00= Rp700.000.000,00).
(2)
Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b dan huruf c ditentukan sebagai berikut: Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal; atau b. Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas, pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
BAB VI
KETERANGAN
Pasal 6
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutang pada:
a.
akhir Tahun Pajak 2016, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a;
b.
saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau
c.
saat diterbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta yang diberikan Pengampunan Pajak, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETERANGAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 202
Penjelasan Umum
Kebijakan Pengampunan Pajak yang terbatas dalam periode mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 telah memberikan dampak signifikan dalam bidang ekonomi dan sosial. Namun demikian, hasil dari pelaksanaan program Pengampunan Pajak menunjukkan bahwa realisasi atas deklarasi dan repatriasi Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum sesuai dengan data Harta Wajib Pajak yang berada di luar wilayah NKRI. Selain itu, masih terdapat Harta Wajib Pajak yang berada di dalam wilayah NKRIyang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau dilaporkan dalam SPT PPh. Hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat warga negara Indonesia yang mempunyai atau menyimpan Harta baik di dalam maupun di luar wilayah NKRI yang kemungkinan kewajiban perpajakannya belum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, setelah program Pengampunan Pajak berakhir perlu diikuti dengan penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum dimaksud dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah mengikuti program Pengampunan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan pengungkapan Harta dan/atau pengalihan dan investasi Harta ke dalam wilayah NKRI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi terkait Harta yang tidak atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh.
Atas Harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan, tidak atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh, Harta Bersih tambahan yang tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan Harta Bersih tambahan yang dialihkan ke luar wilayah NKRI, akan diperlakukan atau dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan serta ditambah sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bahwa pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan tersebut di atas harus segera dilakukan mengingat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pernyataan yaitu pada tanggal 31 Maret 2017 dan Direktur Jenderal Pajak hanya diberikan waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Agar penegakan hukum di bidang perpajakan dapat dilaksanakan dalam tataran operasional perlu dibentuk peraturan pelaksanaan. Mengingat pengenaan pajak atas Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan maka peraturan pelaksanaan tersebut harus mendasarkan pada pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pengampunan Pajak pada hakikatnya mengatur penerapan pengenaan Pajak Penghasilan atas Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dan pengenaan sanksi melalui pengenaan Pajak Penghasilan dengan mekanisme tersendiri yang mudah, sederhana, dan berkepastian hukum. Terhadap penghasilan dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan tertentu lainnya yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Untuk menetapkan suatu penghasilan tertentu lainnya sebagai objek Pajak Penghasilan yang bersifat final maka perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi jenis penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final, tarif, dan cara penghitungan serta saat terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Paper Terkait

PENERAPAN PENGAMPUNAN PAJAK YANG BERBASIS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK

Clarabella, Angelina
Spektrum Hukum Vol. 19 No. 1 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…