a.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pekerjaan bebas"meliputi: a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penerjemah; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. Contoh: Tuan A merupakan pengusaha katering. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan A hanya menerima penghasilan berupa 1. penghasilan usaha katering sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan 2. penghasilan sebagai pembawa acara di televisi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah)yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final. Apabila terhadap Tuan A diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan A perlu untuk diuji sebagai berikut: Penghasilan bruto dari usaha Jumlah dan/atau pekerjaan bebas Dikenai PPh final (a) Rp 2.000.000.000,00 Dikenai PPh tidak final (b) RP 500.000.000,00 Penghasilan bruto (a+b) Rp 2.500.000.000,00 Mengingat Tuan A menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) maka tarif yang berlaku bagi Tuan A sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).