Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), dan Pasal 51 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan PP tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 3. Dalam PP ini diatur mengenai pengelolaan keuangan haji yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji. Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dilaksanakan oleh badan pelaksana, sedangkan pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas. Penerimaan keuangan haji meliputi setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; nilai manfaat keuangan haji; dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji; DAU; dan/atau seumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sedangkan pengeluaran keuangan haji meliputi: penyelenggaraan ibadah haji; operasional BPKH; penempatan dan/atau investasi keuangan haji; kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan lain-lain.

Tentang
:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:5
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
:19 Februari 2018
Tanggal Berlaku
:19 Februari 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/No. 13, TLN No.6182, LL SETNEG : 29 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Penyelenggaraan Haji & Umrah
Sub Subsektor
:
Manajemen Kuota & Pembiayaan Penyelenggaraan & PPIU
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014

1. 1. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. jumlah WNI yang mendaftar untuk menunaikan ibad...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2.
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
4.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
5.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
6.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
7.
Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
8.
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
9.
Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
10.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
11.
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pengelolaan Keuangan Haji meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji.
(2)
Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan pelaksana.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dewan pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN
Pasal 3
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
perumusan kebijakan;
b.
penyiapan rencana strategis; dan
c.
penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perumusan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada:
a.
kemampuan Keuangan Haji;
b.
perkembangan ekonomi; dan
c.
hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) E Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diukur dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyiapan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didasarkan pada kebijakan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Untuk pertama kali, rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji disusun paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk.
(4)
Untuk selanjutnya, rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji disusun paling lambat6 (enam) bulan sebelum masa berlaku rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji berakhir.
(5)
Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
visi, misi, dan tujuan;
b.
arah kebijakan dan strategi;
c.
kerangka regulasi dan kelembagaan; dan
d.
target kinerja dan kerangka pengembangan Keuangan Haji.
(6)
Badan pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada dewan pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(7)
Rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh badan pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
(8)
Pengajuan rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan dewan pengawas.
(9)
Rancangan 1rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh badan pelaksanamenjadi rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c didasarkan pada rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
(2)
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
program;
b.
kegiatan;
c.
anggaran;dan
d.
target kinerja.
(4)
Badan pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada dewan pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(5)
pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh badan pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
(6)
persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh badan pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji.
(7)
Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(8)
Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal 1 Agustus tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
penerimaan;
b.
pengeluaran; dan
c.
kekayaan.
(2)
Dalam pelaksanaan penerimaan, pengeluaran, dan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan pelaksana wajib:
a.
1 melaksanakan program pengelolaan Keuangan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari dewan pengawas;
b.
melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH; dan
d.
menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, badan pelaksana menetapkan kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji.
(4)
Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penerimaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 8
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
b.
nilai manfaat Keuangan Haji;
c.
dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji;
d.
DAU;dan/atau
e.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
Pasal 9
(1)
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2)
Dana titipan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat(l) merupakan dana yang tidak dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diperoleh dari Jemaah Haji.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas setoran awal dan setoran lunas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan melalui rekening tabungan Jemaah Haji di BPS BPIH ke rekening setoran awal atas nama BPKH selaku wakil yang sah dari Jemaah Haji sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor porsi Jemaah Haji pada saat mendaftar sebagai
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Jemaah Haji.
(4)
Setoran lunas BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan melalui rekening tabungan Jemaah Haji di BPS BPIH ke rekening atas nama BPKH selaku wakil yang sah dari Jemaah Haji, sebesar selisih antara BPIH dengan setoran awal dan nilai manfaat, pada saat Jemaah Haji dinyatakan berhak untuk melunasi BPIH atau BPIH Khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Besaran pembayaran setoran awal ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan MenetapkanBPS BPIH diatur dengan Peraturan BPKH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji harus membuka rekening tabungan Jemaah Haji pada BPS BPIH.
(2)
BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki produk tabungan Jemaah Haji dalam bentukrupiah.
(3)
Warga negara yang telah memiliki rekening tabungan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(4)
Rekening tabungan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditutup paling lambat 6(enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan rekening tabungan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan BPKH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh Jemaah Haji. Ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dengan Peraturan BPKH.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akad wakalah" adalah penyerahan kuasa pengelolaan setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus kepada BPKH dalam bentuk perjanjian tertulis pengelolaan setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Jemaah Haji kepada BPKH selaku penerima kuasa sesuai prinsip syariah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Paragraf 3 Nilai Manfaat Keuangan Haji
Pasal 14
(1)
Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji.
(2)
Pengembangan Keuangan Haji dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Nilai manfaat Keuangan Haji ditempatkan di rekening nilai manfaat atas nama BPKH pada BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui proses pemilihan dan Menetapkan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan MenetapkanBPs BPIH pengelola nilai manfaat Keuangan Haji serta mekanisme pengelolaannya diatur dengan Peraturan BPKH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 16
(1)
Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2)
Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.
(3)
Penempatan dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji ke Kas Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Dana Abadi Umat
Pasal 17
(1)
DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan alokasi dana tersendiridalam pengelolaan Keuangan Haji.
(2)
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dan/atau dinvestasikan berdasarkan tingkat atau profil risiko yang rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
Pasal 18
(1)
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi:
a.
hibah;
b.
bantuan; dan
c.
waqaf. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengeluaran
Paragraf 1 Umum
Pasal 19
Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b.
operasionalBPKH;
c.
penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
d.
pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah;
e.
pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK;
f.
pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
g.
kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
h.
pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
BPKH wajib menyediakan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan 2 (dua) kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada setiap musim haji tahun berjalan.
(2)
Besaran kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Dalam menyusun besaran kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPKH memberikan masukan kepada Menteri.
(4)
)Penyediaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPKH setelah penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara keseluruhan atau sebagian dalam bentuk penempatan dan/atau investasi jangka pendek yang terjamin, aman dan dapat diakses secepatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 21
(1)
Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bersumberdari:
a.
saldo BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Jemaah Haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan;dan
b.
perolehan nilai manfaat tahun berjalan
(2)
Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan berdasarkan prinsip rasional, efektif, dan efisien serta untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji.
(3)
Dalam menyusun perhitungan besaran pengeluaran penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat(l), BPKH memberikan masukan kepada Menteri. Besaran pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)
Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas satuan kerja penyelenggara ibadah haji secara berkala.
(6)
BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke kas satuan kerja penyelenggara ibadah haji paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan pemindahan dana dari satuan kerja penyelenggara ibadah haji.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahan dana dari Kas Haji untuk pembayaran pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji termasuk penahapan dan besaran setiap tahapannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pengeluaran Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 22
Pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a.
belanja pegawai;dan
b.
belanja operasional kantor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengeluaran operasional BPKH untuk belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas gaji atau upah dan hak keuangan lainnya.
(2)
Gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anggota badan pelaksana, anggota dewan pengawas, dan pegawai BPKH.
(3)
Ketentuan mengenai gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.
(4)
Ketentuan mengenai gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi pegawai BPKH diatur dengan Peraturan BPKH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pengeluaran untuk belanja operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas belanja barang dan belanja modal.
(2)
Ketentuan mengenai belanja barang dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan BPKH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pengeluaran operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan berdasarkan prinsip rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Besaran pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan paling banyak 5% (lima persen) dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya.
(3)
BPKH mengajukan usulan besaran pengeluaran operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapat persetujuan. Hasil persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPKH kepada Menteri untuk ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Dalam hal usulan pengeluaran untuk operasional BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, besaran pengeluaran untuk operasional BPKH menggunakan penetapan Menteri tahun sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Pengeluaran Penempatan dan/atau Investasi Keuangan Haji
Pasal 26
(1)
Pengeluaran untuk penempatan Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengeluaran untuk investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengeluaran untuk penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selain memenuhi aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengeluaran investasi Keuangan Haji wajib dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan risiko.
Penjelasan: Optimalisasi pengelolaan risiko dilakukan dengan cara antara lain diversifikasi investasi dan/atau perlindungan investasi. Yang dimaksud dengan "diversifikasi investasi" adalah investasi yang beragam dalam rangka membagi risiko. Yang dimaksud dengan "perlindungan investasi" adalah investasi yang dilakukan dengan menambahkan unsur proteksi atau penjaminan.
Pasal 27
(1)
Produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi:
a.
giro;
b.
deposito berjangka;dan
c.
tabungan.
(2)
Selama 3 (tiga) tahun sejak BPKH terbentuk, pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk penempatan pada produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji.
(3)
Untuk selanjutnya setelah 3 (tiga) tahun BPKH terbentuk, pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk penempatan produk perbankan syariah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji.
(4)
Sisa dari total penempatan Keuangan Haji pada produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dialokasikan untuk investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) meliputi:
a.
surat berharga syariah negara yang diterbitkan oleh pemerintah pusat;
b.
surat berharga syariah yang diterbitkan oleh BankIndonesia; dan
c.
efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
saham syariah yang dicatatkan di bursa efek;
b.
sukuk;
c.
reksadana syariah;
d.
efekberagun aset syariah;
e.
dana investasi real estat syariah; dan
f.
efek syariah lainnya.
(3)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam bentuk emas batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri dan/atau dalam bentuk rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Investasi dalam bentuk emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5% (lima persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Penjelasan Pasal:
REPUBLIK_INDONESIA -
Pasal 30
(1)
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.
memiliki usaha sendiri;
b.
penyertaan modal;
c.
kerja sama investasi;dan
d.
investasi langsung lainnya. Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
(1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)ditetapkan oleh BPKH.
(2)
Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji diatur dengan Peraturan BPKH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Pengeluaran Pengembalian Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
Pasal 33
(1)
Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas:
a.
pengembalian setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya; dan/atau
b.
pengembalian setoran lunas BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya.
(2)
Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Jemaah Haji melalui rekening yang bersangkutan pada BPS BPIH.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPKH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus terdiri atas setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya.
(2)
Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diambil oleh Jemaah Haji, kecuali Jemaah Haji yang membatalkan porsinya, karena meninggal dunia, atau alasan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Jemaah Haji yang membatalkan porsinya dapat mengambil saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dengan mengajukanpermohonan pembatalan porsi kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri menindaklanjuti permohonan pembatalan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menerbitkan surat perintah membayar kepada BPKH paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
BPKH mengembalikan saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus kepada rekening Jemaah Haji paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPKH menerima surat perintah membayar dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Dalam hal saldo setoran BPIH lebih besar dari MenetapkanBPIH tahun berjalan, BPKH mengembalikan selisihnya kepada Jemaah Haji.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian saldo BPIH dan/atau BPIH khusus serta pengembalian selisih saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPKH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Pengeluaran Pembayaran Saldo Setoran BPIH Khusus ke PIHK
Pasal 36
(1)
Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dibayarkan sesuai jumlah Jemaah Haji khusus yang telah melunasi BPIH Khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
(2)
Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setelah dikurangi biaya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Pengeluaran Pembayaran Nilai Manfaat Setoran BPIH dan/atau BPIH
Pasal 37
(1)
Pengeluaran pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dilakukan oleh BPKH secara berkala ke rekening virtual Jemaah Haji pada BPS BPIH.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "secara berkala" adalah pembayaran nilai manfaat dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji tahun berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penghitungan besaran persentase pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BPKH dengan mempertimbangkan aspek rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas Keuangan Haji.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil penghitungan besaran persentase pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPKH kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
BPKH menetapkan besaran persentase pengeluaran yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 8 Pengeluaran Kegiatan untuk Kemaslahatan Umat Islam
Pasal 38
(1)
Pengeluaran kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU.
(2)
Kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
BPKH menetapkan besaran nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berdasarkan proporsi DAU terhadap Keuangan Haji.
(4)
Nilai manfaat DAU yang dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam paling banyak sama dengan total nilai manfaat DAU dari tahun sebelumnya.
(5)
BPKH menetapkan prioritas kegiatan dan besaran penggunaan nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam menetapkan prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPKH berkoordinasi dengan Menteri.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan prioritas kegiatan dan penggunaan nilai manfaat DAU diatur dengan Peraturan BPKH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9 Pengeluaran Pengembalian Selisih Saldo Setoran BPIH dan/atau BPIH
Pasal 39
Pengeluaran pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h dibayarkan kepada Jemaah Haji melalui rekening yang bersangkutan pada BPS BPIH.
Penjelasan Pasal:
REPUBLIK_INDONESIA
Bagian Keempat Kekayaan
Pasal 40
(1)
Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
uang;dan
b.
barang yang dapat dinilai dengan uang.
(2)
Pengelolaan kekayaan berupa uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem akuntansi keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengelolaan kekayaan berupa barang yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
penggunaan;
d.
pemanfaatan;
e.
pengamanan dan pemeliharaan;
f.
penilaian;
g.
penghapusan;
h.
pemindahtanganan;
i.
penatausahaan;dan
j.
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(4)
Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan berupa barang yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BPKH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 41
(1)
Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh badan pelaksana.
(2)
Untuk melaksanakan pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan pelaksana wajib:
a.
menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan
b.
menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.
(3)
Laporan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat setiap 6 (enam) bulan.
(4)
Penyampaian Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh badan pelaksana paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan dan 28 Februari tahun berikutnya.
(5)
Laporan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan penyusunan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 42
(1)
Pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan oleh dewan pengawas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: pemantauan dan evaluasipelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; b. pemberian persetujuan rumusan kebijakan, rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;dan c. pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun oleh badan pelaksana.
(3)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dewan pengawas wajib:
a.
menyusun pedoman pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b.
mengkaji dan menganalisis rancangan rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterima dari badan pelaksana;
c.
melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan laporan keuangan; dan
d.
melakukan pembinaan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dewan pengawas dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Hasil pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) disampaikan kepada badan pelaksana secara tertulis.
(2)
Badan pelaksana menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BPKH.
(2)
Peralihan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ke BPKH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 13
Penjelasan Umum
Untuk menjamin terwujudnya pengelolaan Keuangan Haji yang ideal telah dibentuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dibentuk Peraturan Pemerintah ini. Pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan berdasarkan asas atau prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pengelolaan Keuangan Haji juga dilaksanakan secara efektif dan efisien. Seluruh asas atau prinsip tersebut dalam pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan oleh badan pelaksana dan dewan pengawas selaku organ BPKH untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan mengenai pengelolaan Keuangan Haji yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan Keuangan Haji. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur ketentuan mengenai peralihan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ke BPKH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Paper Terkait

Investasi Dana Haji oleh Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) Dalam Perspektif Hukum Islam dan Implikasinya Terhadap Ekonomi Syariah

Murniwati, Rahmi, Aisyah, Sri, Fahrieza, Abdullah
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 3 2025

Konsep Hukum Sukuk Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah

Dede, Dede
Pemuliaan Hukum Vol. 2 No. 2 2019

Konsep Hukum Sukuk Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah

Dede Dede
Pemuliaan Hukum Vol. 2 No. 2 2019

Optimalisasi Penetapan Embarkasi Haji dalam Rangka Efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Winda, Syahdu, Indriastuti, Dwi, Ferdinand, Julius, Suprayogi, Suprayogi
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 6 No. 2 2020

Tinjauan Siyasah Dusturiyyah Terhadap Pelaksanaan Peraturan Nagari Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Di Nagari Situjuah Kabupaten Lima Puluh Kota

Yusnita, Helmi
Hakamain: Journal of Sharia and Law Studies Vol. 1 No. 2 2022

Sebuah Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dan India

Ramadianto, Anang Riyan
Diktum Vol. 10 No. 1 2022

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PADA PENGELOLAAN DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTURKTUR

Aulia Muthiah
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2022

Berita Terkait

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
02 Jul 2026

Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
02 Jul 2026

Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…