Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:10
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
:16 Maret 2018
Tanggal Berlaku
:16 Maret 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.32, TLN NO.6189, LL SETKAB : 12 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pelatihan Kerja Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Sertifikasi & Kompetensi Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018
TENTANG
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdayasaing dan memiliki standar global;
b.
bahwa saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
2.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentukuntuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
3.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
4.
Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
5.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
6.
Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
(1)
Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP.
(2)
BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), BNSP menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan danpengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
b.
pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
c.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;
d.
pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
e.
pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi;dan
f.
pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
BNSP memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama Keanggotaan
Pasal 5
(1)
Susunan Keanggotaan BNSP terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota, meliputi:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c.
anggota 5 (lima orang).
(2)
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merangkap sebagai anggota.
(3)
Ketua BNSP berasal dari unsur Pemerintah dan Wakil Ketua BNSP berasal dari unsur masyarakat
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan susunan keanggotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Keanggotaan BNSP terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(2)
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang.
(3)
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya.
(4)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk menjadi anggota BNSP, calon anggota BNSP harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
sanggup bekerja penuh waktu;
e.
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5(lima)tahun;
f.
memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi di bidang profesi tertentu paling singkat 10 (sepuluh) tahun;dan
g.
menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sekretariat
Pasal 8
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNSP dibentukSekretariat BNSP.
(2)
Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua BNSP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(3)
Sekretariat BNSP berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BNSP, yang merupakan jabatan struktural eselon II.a, atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kelompok Kerja dan Tenaga Ahli
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua BNSP membentuk kelompok kerja dan mengangkat tenaga ahli.
(2)
Kelompok kerja dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) kelompok kerja dan 10 (sepuluh) tenaga ahli.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas fungsi dan tata kerja kelompok kerja dan tenaga ahli ditetapkan oleh Ketua BNSP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
Pasal 10
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam pengusulan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Menteri melakukan seleksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari jabatan organiknya.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) tetap mendapatkan hak kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil jika telah mencapai batas usia pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan apabila yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri;
c.
melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;atau
d.
sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BNSP diberhentikan dari keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Sekretariat BNSP wajib melaporkan kekosongan keanggotaan BNSP kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kekosongan keanggotaan BNSP.
(2)
Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Menteri mengusulkan anggota pengganti kepada Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk dilakukan penggantian keanggotaan BNSP.
(3)
Presiden menetapkan pengganti keanggotaan BNSP berdasarkan usulan Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penggantian keanggotaan BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengangkatan keanggotaan BNSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam hal sisa masa jabatan keanggotaan BNSP yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Menteri mengusulkan kepada Presiden keanggotaan BNSP pengganti tanpa melalui proses seleksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Masa jabatan keanggotaan BNSP pengganti sampai dengan berakhirnya masa jabatan Anggota BNSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
BNSP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Dalam melaksanakantugas, BNSPwajib berkoordinasidengan kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNSP wajib melaporkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penilaian kinerja Anggota BNSP dilakuan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2)
Ketentuan mengenai standar, metode, dan tata cara penilaian kinerja Anggota BNSP diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara internal maupun eksternal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNSP diatur dengan Peraturan BNSP.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Tata Kerja adalah hubungan kerja antara Ketua, Wakil ketua dan Anggota.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 22
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNSP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15Maret 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 32
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman. Terhadap hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78,

Paper Terkait

PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

ela, gacriela
MLJ Vol. 7 No. 2 2023

PETA JALAN MENUJU PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SERTIFIKASI PROFESI (SEBUAH USULAN SEDERHANA)

Putri, Rizky Amalia
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 4 2021

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…