Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:31
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
:18 Juli 2018
Tanggal Berlaku
:18 Juli 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.105, TLN NO.6222, LL SETKAB : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Veteran & Perintis Kemerdekaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O12 tentang Veteran Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342); Menetapkan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2-3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL2 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 188, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentartg Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5892); MEMUTUSI (AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PEI"AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA.
3.
Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PRESIOEN Pasal 17 REPUBLIK INDONESIA -3-Pasal 17 Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, danjanda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan Dana Kehormatan sebesar Rp.938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
4.
Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) I\rnjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai berikut:
5.
Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
6.
Golongan B sebesar Rp.1.938.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
7.
Golongan C sebesar Rp.1.875.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
8.
Golongan D sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah); dan
9.
Pasal 18 huruf b diberikan sebesar Rp.1.750.000,0O (satu juta tqjuh ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c diberikan sebagai berikut: PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -4-a. Golongan A sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
10.
Golongan B sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
11.
Golongan C sebesar Rp.1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
12.
Golongan D sebesar Rp.1.563.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
13.
Pasal 18 huruf c diberikan sebesar Rp.1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah). (5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar Rp. 1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah). (6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 507o (lima puluh persen) bagr Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun. (71 Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sebesar 50olo (lima puluh persen) bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun. (8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 5O% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebegaimana dimaksud pada ayat (3). PRE S ID EN REPUtsLIK INDONESIA -5- (9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (7) meninggal dunia, bqg! janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 507o (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimal<sud pada ayat (4). (10) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebesar 50o/o (lima puluh persen) bagijanda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
14.
Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A (1) Penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ditetapkan secara kolektif oteh Menteri sebagai dasar pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran. (21 Penetapan sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan T\rnjangan Veteran diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15.
Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehinsga berbunyi sebrgai berikut: Pasal 35A Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
16.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar FRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA
17.
PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 17 Cukup jelas. il PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA -2-Angka2 Pasal 21 Culmp jelas. Angka 3 Pasal 32A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 35A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5222

MEMUTUSKAN:

presioen republik indonesia -2-3. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 67 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 15 tahun 2ol2 tentang veteran republik indonesia (lembaran negara republik indonesia tahun 2ol4 nomor 188, tambahan [embaran negara republik indonesia nomor 5573) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah republik indonesia nomor 67 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 15 tahun 2ol2 tentartg veteran republik indonesia (lembaran negara republik indonesia tahun 2016 nomor 119, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5892); memutusi(an
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PEI"AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5892) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PRESIOEN Pasal 17 REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 17 Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, danjanda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan Dana Kehormatan sebesar Rp.938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
2.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) I\rnjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai berikut: a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah); b. Golongan B sebesar Rp.1.938.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); c. Golongan C sebesar Rp.1.875.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); d. Golongan D sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah); dan e. Golongan E sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Tunjangan Veteran bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar Rp.1.750.000,0O (satu juta tqjuh ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c diberikan sebagai berikut: PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -4- a. Golongan A sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah); b. Golongan B sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); c. Golongan C sebesar Rp.1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); d. Golongan D sebesar Rp.1.563.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah); e. Golongan E sebesar Rp.1.500.0O0,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). (4) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar Rp.1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah). (5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar Rp. 1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah). (6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 507o (lima puluh persen) bagr Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun. (71 Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sebesar 50olo (lima puluh persen) bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun. (8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 5O% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebegaimana dimaksud pada ayat (3). PRE S ID EN REPUtsLIK INDONESIA -5- (9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (7) meninggal dunia, bqg! janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 507o (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimal<sud pada ayat (4). (10) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebesar 50o/o (lima puluh persen) bagijanda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A (1) Penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ditetapkan secara kolektif oteh Menteri sebagai dasar pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran. (21 Penetapan sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan T\rnjangan Veteran diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehinsga berbunyi sebrgai berikut:
Pasal 35A
Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka I Pasal 17 Cukup jelas. il PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA -2-Pasal 21 Culmp jelas. Pasal 32A Cukup jelas.
BAB III
INDONESIA YANG TELAH MENDAPATKAN HAK PENSIUN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar FRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H.I, AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 105 ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan undangan, Rokib
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, mengatur mengenai pemberian Dana Kehormatan, I\rnjangan Veteran dan tunjangan janda, duda, atau yatim piatu Veteran Republik Indonesia sebesar 50 o/o (lima puluh persen) bagi penerima hak pensiun, namun dalam kenyataannya, Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran tersebut perlu ditingkatkan serta disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan veteran tersebut, Presiden Republik Indonesia pada saat penutupan kongres LVRI Ke XI tanggal 19 Oktober 2OL7, menyampaikan pidato di hadapan para Veteran peserta kongres, yang pada intinya Presiden Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada para Veteran RI dan memberikan peningkatan tunjangan kepada veteran sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan diberikan terhitung mulai ta:eggd 1 Januari 2018. Guna mewadahi hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…