1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2018
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan NegaraBukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis danl Penyetoran Penerimaan 1Negara Bukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
BAB I
PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari Jasa:
a.
Akreditasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pelatihan Standardisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Layanan Otoritas Sponsor;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Otoritas Sponsor" (Sponsoring Authority) adalah badan, dalam hal ini Badan Standardisasi Nasional, yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan administrasisistempenomor an 1berdasarkan standar Intemational Organization for Standardization/Intermational Electrotechnical Commision untuk menerima, memproses, dan menyetujui aplikasi permohonan penomor an identifikasi yang selanjutnya disampaikan kepada OtoritasRegistrasi (Registration Authority).
d.
Informasi Standardisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) hurufa berupa:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
a.
Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian berupa Pelaksanaan Asesmen;
b.
Pemantauan Kompetensi/Surveilans Lembaga Penilaian Kesesuaian;
Kesesuaian dengan/atas nama badan akreditasi asing berupa Pelaksanaan Asesmen, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi.
(2)
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pelatihan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
a.
Layanan Pelatihan Publik tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; dan
b.
Layanan Pelatihan di Tempat Wajib Bayar tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi tim pengajar.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar" adalah peserta pelatihan publik.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar" adalah penyelenggara pelatihan. Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "Pelatihan Publik" adalah pelatihan standardisasi yang diselenggarakan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Badan Standardisasi Nasional. Huruf b Yang dimaksud dengan "Pelatihan di Tempat Wajib Bayar" (In House Training) adalah pelatihan standardisasi yang pelaksanaannya berdasarkan permintaan oleh Wajib Bayar dan diselenggarakan di tempat yang sudah ditentukan Wajib Bayar.
BAB IV
BAGI TIM PENGAJAR
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Layanan Otoritas Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf c berupa Permohonan Layanan Otoritas Sponsor dan Kunjungan Pengawasan atas Layanan Otoritas Sponsor, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Otoritas Registrasi" (Registration Authority) adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh standar International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commision untuk menerbitkan dan menyimpan data rekam seluruh pemegang nomor identifikasi. Cukup jelas.
(2)
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Biaya pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibayarkan Wajib Bayar kepada Otoritas Registrasi.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, tidak termasuk biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti. Biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dalam hal:
(3)
Biaya pengiriman dokumen dan/atau biaya transfer pembayaran yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan harga pasar.
Penjelasan: Cukupjelas.
a.
biaya pengiriman dokumen bagi yang meminta dokumen dikirimkan;
(4)
Biaya royalti yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. dilaksanakan sesuai nota kesepakatan atau perjanjian antara Badan Standardisasi Nasional dengan badan standar asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
biaya transfer pembayaran untuk pembayaran dokumen kepada badan standar asing di luar negeri; dan/atau
c.
biaya royalti yang dipersyaratkan oleh badan standar asing atas publikasi standar yang diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"biaya royalti" adalah tarif yang dikenakan oleh badan standar asing untuk setiap reproduksi Standar Nasional Indonesia hasil adopsi dari standar yang dipublikasikan badan standar asing tersebut. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB VI
STANDAR ASING
Pasal 6
(1)
Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah) untuk Standar Nasional Indonesia dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial.
(2)
Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
Lembaga Negara;
d.
Lembaga Pendidikan;
e.
Lembaga Penelitian; dan/atau
f.
Lembaga lainnya yang bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional.
(3)
Pengenaan tarif sebesar RpO, O0 (nol rupiah) hanya diberikan kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak 1(satu) kali untuk setiap nomor Standar Nasional Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BADAN STANDARDISASI NASIONAL WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BADAN STANDARDISASI NASIONAL WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 9
yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4781), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BADAN STANDARDISASI NASIONAL WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 10
Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Akreditasi, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SEJAK TANGGAL 2 JANUARI 2019
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalamLembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 152
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Badan Standardisasi Nasional telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 20o7 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.