Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:49
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 November 2018
Tanggal Pengundangan
:28 November 2018
Tanggal Berlaku
:28 November 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.224, TLN NO.6264, LL SETNEG : 50 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014

1. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
TENTANG
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
7.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
8.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
10.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
11.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
12.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
13.
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
16.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintahnonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
17.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
18.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK
19.
Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
20.
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
21.
Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
22.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a.
JF;dan
b.
JPT.
(2)
Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
(3)
Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Manajemen PPPK meliputi:
a.
Menetapkankebutuhan;
b.
pengadaan;
c.
penilaian kinerja;
d.
penggajian dan tunjangan;
e.
pengembangan kompetensi;
f.
pemberian penghargaan;
g.
disiplin;
h.
Memutuskanhubungan perjanjian kerja; dan
i.
perlindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 4
(1)
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2)
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3)
dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4)
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5)
Kebutuhan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Selain penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PPK dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Penjelasan: Yang dimaksud persyaratan lain adalah persyaratan khusus yang dibutuhkan oleh jabatan. Contoh:memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi serta telah terbukti dan diakui secara nasional dan internasional dalam bidang ekonomi kreatif untuk jabatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
(3)
JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah ditetapkan nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PENGADAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.
(2)
Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pengumuman lowongan;
c.
pelamaran;
d.
seleksi;
e.
pengumuman hasil seleksi; dan
f.
pengangkatan menjadi PPPK
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
(2)
Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan oleh:
a.
Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b.
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau
c.
Instansi pembina JF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pelaksanaan pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mempertimbangkan kriteria:
a.
jumlah dan jenis jabatan;
b.
waktu pelaksanaan;
c.
jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
d.
wilayah persebaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)
Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK.
(3)
(3) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.
(4)
Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembina JF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yanglowong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan KASN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
(2)
Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.
(3)
Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 14
(1)
Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK.
(2)
Perencanaanl pengadaan PPpksebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
jadwal pengadaan PPPK; dan
b.
prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengumuman Lowongan
Pasal 15
(1)
Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
nama Jabatan;
b.
jumlah lowongan Jabatan;
c.
unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;
d.
kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e.
alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f.
jadwal tahapan seleksi; dan
g.
syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pelamaran
Pasal 16
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan lembaga profesi yang berwenang adalah lembaga profesi yang diakui oleh instansi pembina JF dan/atau organisasi profesi.
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Penjelasan: Yang dimaksud persyaratan lain adalah persyaratan khusus yang dibutuhkan oleh jabatan. Contoh:tidak buta warna bagi apoteker.
Pasal 17
(1)
Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
(2)
Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Seleksi
Pasal 19
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
a.
seleksi administrasi; dan
b.
seleksi kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi;dan
b.
Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi
(2)
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l1) huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
Penjelasan: Uji kompetensi dilakukan dengan menggunakan tes kompetensi bidang/TKB.
(3)
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Panitia seleksi instansi1 pengadaan PPPK melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima.
(2)
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(3)
(3) Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mengikuti seleksi kompetensi.
(2)
Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
(2)
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(3)
Pelamar JPT utama tertentu dan JPTmadya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Wawancara dilakukan terhadap pelamar yang dinyatakan lulus sesuai kebutuhan.
Pasal 26
(1)
Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penjelasan: Ketentuan mengenai uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa diperuntukan bagi jabatan PPPK yang tidak mempersyaratkan sertifikatdalam pengisiannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan BKN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN.
(2)
Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 28
PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan Menetapkanhasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pengangkatan PPPK
Pasal 29
(1)
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diangkat sebagai Calon PPPK.
(2)
Calon PPPK yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon
(3)
Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(4)
Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(5)
Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada PyB untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.
(2)
PyB menyampaikan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.
(2)
PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan sebagai pelaksana tugas jabatan.
(3)
Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh Calon PPPK.
(4)
pada ayat (l) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi pemerintah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam hal pengangkatan PPPK dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu dari kalangan non-PNS ditetapkan oleh Presiden dengan berstatus sebagai PPPK.
(2)
BKN menerbitkan nomor induk bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan oleh Presiden.
(3)
PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu terhitung sejak pelantikan.
(4)
PPPK yang diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menandatangani perjanjian kerja pada saat pelantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) paling kurang memuat:
a.
Tugas;
b.
Target kinerja;
c.
Masa perjanjian kerja;
d.
Hak dan kewajiban;
e.
Larangan; dan
f.
Sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK diatur dengan Peraturan BKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu Penilaian Kinerja PPPK
Pasal 35
(1)
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.
(2)
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasi, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
(3)
Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4)
Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan PyB pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(5)
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
(6)
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(7)
Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
(8)
Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
(9)
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Masa Perjanjian Kerja
Pasal 37
(1)
Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(2)
Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
(3)
Perpanjangan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
(4)
Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
(5)
Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPTutama dan JPT madya tertentu paling lama 5(lima)tahun.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
Pasal 38
(1)
PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
(2)
Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pasal 39
(1)
Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
(2)
Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
(4)
Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
(2)
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dicatat oleh PyB dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus dievaluasi oleh PyB dan dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perjanjian kerja selanjutnya.
(2)
Hasil evaluasi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK dilaksanakan oleh PyB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNs.
BAB VII
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 45
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dapat berupa pemberian:
a.
tanda kehormatan;
b.
kesempatanprioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
c.
kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, diberikan kepada PPPK yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c diberikan oleh PyB setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNs.
BAB VIII
DISIPLIN
Pasal 51
(1)
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.
(2)
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
(3)
PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK.
(2)
Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
(3)
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 53
(1)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a.
jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b.
meninggal dunia;
c.
atas permintaan sendiri;
d.
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK;atau
e.
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(2)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
a.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
b.
melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
c.
tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
(3)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
a.
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c.
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua MemutuskanHubungan Perjanjian Kerja
Pasal 54
(1)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)huruf a yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.
(2)
Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu:
a.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b.
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c.
65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
(3)
Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga MemutuskanHubungan Perjanjian Kerja
Pasal 55
Memutuskanhubungan perjanjian kerja PPPK karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi AsN.
Bagian Keempat Karena atas Permintaan Sendiri
Pasal 56
(1)
PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.
(2)
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
(3)
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disetujui, apabila:
a.
telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus); dan
b.
telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus).
(4)
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(5)
Apabila yangbersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagai dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan Memutuskanhubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(6)
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
(7)
kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima MemutuskanHubungan Perjanjian Kerja
Pasal 57
(1)
Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d maka dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2)
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja akibat perampingan organisasi diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam MemutuskanHubungan Perjanjian Kerja
Pasal 58
(1)
PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani karena:
a.
kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya Memutuskanhubungan perjanjian kerja; atau
b.
sakit terus menerus selama 30(tiga puluh) hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketidakcakapanjasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
(3)
7 Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
ayat (2) beranggotakan dokter pemerintah.
(5)
PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh karena Pelanggaran Disiplin
Pasal 59
(1)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
(2)
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan MemutuskanHubungan Perjanjian Kerja
Pasal 60
(1)
PPPK yang tidak memenuhi target kinerja dilakukan Memutuskanhubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil penilaian kinerja.
(2)
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila
Pasal 61
(1)
PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan Memutuskanhubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
(2)
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh MemutuskanHubungan Perjanjian Kerja
Pasal 62
(1)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b diberhentikan tidak dengan hormat;
(2)
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Pasal 63
(1)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf c diberhentikan tidak dengan hormat;
(2)
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi. Bagian Keduabelas MemutuskanHubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas MemutuskanHubungan Perjanjian Kerja
Pasal 64
(1)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d diberhentikan tidak dengan hormat.
(2)
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi. Bagian Ketigabelas Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketigabelas Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Paragraf 1 karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
Pasal 65
(1)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir diusulkan oleh:
a.
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b.
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c.
PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2)
Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul Memutuskanhubungan perjanjian kerja diterima.
(4)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada saat berakhirnya perjanjian kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pasal 66
(1)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang meninggal dunia, diusulkan oleh:
Penjelasan: Yang dimaksud meninggal dunia adalah meninggal dalam menjalankan tugas kewajibannya termasuk juga meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat mental atau cacat fisik yang didapat dalam menjalankan tugas kewajibannya.
b.
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPKyang
(2)
Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul Memutuskanhubungan perjanjian kerja diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku sejak yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pasal 67
(1)
Permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK diajukan secara tertulis kepada:
a.
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b.
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c.
PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2)
Permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diterima atau dapat ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
(3)
Dalam hal permohonan pemutusan perjanjian kerja diterima, Presiden atau PPK menetapkan keputusan Memutuskanhubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(4)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 14(empat belas) hari kerja setelah usul Memutuskanhubungan perjanjian kerja diterima.
(5)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Tata Cara Pemberhentian
Pasal 68
(1)
Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
(2)
Dalam hal terjadi kelebihan PPPK dari lowongan yang ada, maka dilakukan evaluasi kinerja sejak penandatanganan hubungan perjanjian kerja dan mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan.
(3)
Kelebihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan mendapatkan uang pesangon.
(4)
Memutuskanhubungan perjanjian kerja PPPK karena perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh:
a.
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b.
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c.
PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(5)
Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(6)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul Memutuskanhubungan perjanjian kerja diterima.
(7)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Memutuskanhubungan perjanjian kerja dengan hormat dan pemberian uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pasal 69
(1)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diajukan oleh:
a.
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahliutama;
b.
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c.
PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2)
Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PPPK oleh tim penguji kesehatan.
(4)
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
apabila tidak cakap jasmani/rohani karena kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada akhir bulan masa berakhirnya hubungan perjanjian kerja; atau
b.
apabila tidak cakap jasmani/rohani karena sakit terus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-31 (tiga puluh satu) yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pasal 70
(1)
PPPK yang tidak memenuhi target kinerja diusulkan Memutuskanhubungan perjanjian kerja oleh:
a.
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir;
b.
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir; atau
c.
PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai.
(2)
Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul Memutuskanhubungan perjanjian kerja diterima.
(4)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tanggal hasil evaluasi penilaian kinerja ditetapkan oleh tim penilai kinerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pasal 71
(1)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
a.
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b.
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a dan JF selain JF ahli utama.
(3)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul Memutuskanhubungan perjanjian kerja diterima.
(4)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pasal 72
(1)
PPPK yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diusulkan Memutuskanhubungan perjanjian kerja oleh:
a.
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b.
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c.
PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2)
Presiden atau PPK menetapkan keputusan Memutuskanhubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3)
pemberhentian diterima.
(4)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pasal 73
(1)
PPPK yang ditetapkan sebagai tersangka diusulkan Memutuskanhubungan perjanjian kerja oleh:
a.
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b.
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c.
PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2)
Presiden atau PPK menetapkan keputusan Memutuskanhubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
(4)
Paragraf Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Pasal 74
(1)
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh:
a.
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPTutama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b.
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c.
PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2)
Presiden atau PPK menetapkan keputusan Memutuskanhubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagai PPPK.
(3)
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah PPPK yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(4)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERLINDUNGAN
Pasal 75
(1)
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a.
jaminan hari tua;
b.
jaminan kesehatan;
c.
jaminan kecelakaan kerja;
d.
jaminan kematian; dan
e.
bantuan hukum.
(2)
Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
(3)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
CUTI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 76
(1)
Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti.
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diberikan oleh PPK
(3)
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jenis Cuti
Pasal 77
Cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) terdiri atas:
a.
Cuti tahunan;
b.
Cuti sakit;
c.
Cuti melahirkan; dan
d.
Cuti bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Bagian Ketiga Cuti Tahunan
Pasal 78
(1)
PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2)
Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3)
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4)
Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sulit perhubungannya" adalah alat transportasi sangat terbatas dan lokasi sulit dijangkau.
Pasal 80
(1)
PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) dalam hal:
a.
Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
b.
Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus. mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
c.
Melangsungkan perkawinan pertama.
(2)
Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) hari kerja.
(3)
Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
PPPK yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Cuti Sakit
Pasal 82
Setiap PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(2)
PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3)
Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4)
Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
(2)
Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.
(2)
Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Cuti Melahirkan
Pasal 88
(1)
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
Penjelasan: Anak yang lahir sebelum berstatus sebagai PPPK tidak menjadi perhitungan.
(2)
Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
(2)
Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Cuti Bersama
Pasal 91
(1)
Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.
(2)
PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(3)
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Panggilan Kembali Kerja
Pasal 92
(1)
PPPK yang sedang menggunakan hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan huruf d, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2)
) Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l), jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PPPK yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan BKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 94
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Menteri imelaksanakan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen PPPK;
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
LARANGAN
Pasal 96
(1)
PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Penjelasan: Yang dimaksud pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah merupakan pejabat selain PPK yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-PNS yang belum mencapai Batas Usia Jabatan tetap dapat melaksanakan tugas sampai bulan Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-PNS yang telah mencapai Batas Usia Jabatan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berasal dari non-PNS pada jabatan dan/atau instansi yang tidak dapat diisi oleh PPPK dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir bulan Desember tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bagi JF yang wajib mensyaratkan sertifikasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PerguruanTinggi NegeriBaru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
(2)
Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
(3) Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan PNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 101
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalamLembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 224
Penjelasan Umum
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Paper Terkait

Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang)

Ardila, Mirza, Rosadi, Otong, Madjid, Neni Vesna
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 4 2025

Kesesuaian Peraturan Pelaksana Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dengan UU Nomor 20 Tahun 2023

Endiartia, Jacob Junian
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 16 No. 1 2025

ANALISIS YURIDIS MASA KERJA PADA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Adyatma, Arief Dwi
Mimbar Keadilan Vol. 14 No. 2 2021

Perlindungan Hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Sistem Kepegawaian di Indonesia

Assegaf, Yik Soleh, Nugroho, Widhi Chayo
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

IMPLEMENTASI MANAJEMEN PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

Andrianto, Okky, Suparnyo, Suparnyo, SULISTYOWATI, SULISTYOWATI
Jurnal Suara Keadilan Vol. 21 No. 2 2020

Government Political Communication In Packaging the Policy Message for the Existence of Non-State Civil Apparatus Workers for Strengthening Public Service

Hkikmat, Mahi Mamat
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 2 2022

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA JASA DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN JASA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN YANG BERKEADILAN

Karina, Aisyah Dinda, Zainuddin, Muhammad
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 6 No. 01 2025

PROBLEMATIKA PELINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PEMERINTAH

Handini, Wulan Pri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 4 2020

PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT

Lalu Muhammad Fauzi, S.H., Prof. Dr. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., Dr. Zunnuraeni, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 2019

Pengaruh Pemimpin, Kompetensi Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Pemerintahan

Setiadi, Erwin Owan Hermansyah, Noviriska
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 2 2023

Ketidakadilan Kebijakan Pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Implikasinya terhadap Hak Sosial-Ekonomi Guru Honorer di Indonesia

Putra Jumantoro, Tegar Raffi, Rahmadani, Firdausi Nuzula
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 5 No. 01 2026

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…