:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MADIUN DARI WILAYAH KOTA MADIUN KE WILAYAH KECAMATAN MEJAYAN KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan mempertimbangkan faktor sejarah, budaya, dan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Madiun serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Madiun, perlu melakukan pemberian nama Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian nama Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 73, Nomor 5134);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MADIUN DARI WILAYAH KOTA MADIUN KE WILAYAH KECAMATAN MEJAYAN KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari Wilayah Kota Madiun ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5134) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2A
Ibu Kota Kabupaten Madiun yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinamai Caruban.
2.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
Pasal 2A
Ibu Kota Kabupaten Madiun yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinamai Caruban. 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut
2.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3A
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun
Penjelasan Pasal:
Pasal II Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2019
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2019
MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 2019NOMOR11
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
day
Daerah, Deputi Bidang Hukum
rundang-undangan,
M
¥
rihastuti Sukardi
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Kabupaten Madiun merupakan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kabupaten Madiun dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, dengan Ibu Kota Kabupaten Madiun berkedudukan di Kota Madiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari Wilayah Kota Madiun ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, Ibu Kota Kabupaten Madiun yang semula berkedudukan di Kota Madiun dipindah ke wilayah Kecamatan Mejayan di Kabupaten Madiun.
Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Madiun terdapat aspirasi masyarakat dan usul Pemerintahan Daerah Kabupaten Madiun yang menginginkan Ibu Kota Kabupaten Madiun diberi nama Caruban.
Pemberian nama Caruban sebagai Ibu Kota Kabupaten Madiun dilatarbelakangi oleh faktor sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat Kabupaten Madiun.
Pada masa sebelum kemerdekaan negara Republik Indonesia, Caruban merupakan nama distrik di Kabupaten Madiun dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Mejayan dan pasca kemerdekaan, Kabupaten Madiun merupakan bagian dari Keresidenan Madiun bersama 4 (empat) kabupaten lain meliputi Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan serta 1 (satu) kotapraja yaitu Madiun. Kabupaten Madiun memiliki 4 (empat) kewedanan, yaitu Madiun, Uteran, Kanigoro, dan Caruban. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanan, Pemerintah menghapus keresidenan dan kewedanan dalam struktur pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk Keresidenan Madiun dan 4 (empat) kewedanan di Kabupaten Madiun, diantaranya Kewedanan Caruban. Dengan penghapusan tersebut, nama Caruban secara de jure tidak lagi digunakan sebagai nama wilayah di Kabupaten Madiun. Penghapusan Kewedanan Caruban dalam wilayah administratif Kabupaten Madiun tidak menyebabkan nama Caruban hilang dalam aktivitas sosial masyarakat Kabupaten Madiun, yang dibuktikan dengan penggunaan nama Caruban sebagai nama pasar, terminal, stadion, dan stasiun. Nama Caruban merupakan nama yang sudah lama dikenal dalam pergaulan masyarakat Kabupaten Madiun yang mempunyai nilai-nilai kesejahteraan, memperkukuhkan jati diri, mempertinggi harkat, dan martabat sarat dengan kearifan lokal.
Nama Caruban berasal dari kata "Carub" yang berarti campur dan akhiran "an" sehingga terbentuk kata "Caruban" yang artinya percampuran. "Caruban" juga diartikan percampuran darah bangsawan dengan rakyat biasa sehingga membentuk komunitas atau masyarakat Caruban yang berbaur menjadi satu tanpa membedakan status keningratan dan rakyat biasa.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian nama Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Mejayan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.