1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019
TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memastikan ketersediaan Mata Uang Rupiah perlu melanjutkan penugasan pencetakan Mata Uang Rupiah kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia;
b.
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional serta menciptakan kepastian ketersediaan dokumen yang memiliki fitur sekuriti, perlu memberikan penugasan dan melakukan pengembangan usaha Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kegiatan usaha, sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan UangRepublik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM)PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
2.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan.
3.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
4.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
5.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
6.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
7.
Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
9.
Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
10.
Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
11.
Dokumen Pertanahan adalah buku tanah dan sertipikat sebagai tanda bukti hak.
12.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
13.
Menteri Teknis adalah menteriyang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
14.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
15.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bagian KesatuDasar Hukum Pendirian
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI), dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian KeduaPenugasan
Pasal 3
(1)
Dengan Peraturan Pemerintahini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal Perusahaan menyatakan tidak sanggup memenuhi pencetakan Mata Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial, Perusahaan bekerja sama dengan perusahaan lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara, dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri dan meminta persetujuan Bank Indonesia.
(3)
Keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
(2)
Pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembuatan desain;
b.
penyediaan seluruh bahan baku;
c.
pembuatan dokumen negara dalam format cetakan dan/atau elektronik; dan
d.
proses lain dalam pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti.
Pasal 5
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan melaksanakan tugas membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan pertanahan.
Pasal 6
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
Pasal 7
(1)
Harga atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh instansi/lembaga pemberi tugas berdasarkan kesepakatan instansi/lembaga pemberi tugas dengan Perusahaan.
(2)
Dalam penentuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi/lembaga pemberi tugas dapat meminta masukan dari lembaga/konsultan independen yang memiliki1 kompetensi dan kemampuan teknis di bidangnya.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian KesatuNama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
Pasal 8
(1)
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia atau disingkat PerumPERURI.
(2)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3)
Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 9
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian KeduaMaksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha
Pasal 10
(1)
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pencetakan Mata Uang Rupiah, pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
(2)
Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a.
mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia:
b.
membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhikebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;
c.
membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;
d.
membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;
e.
mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;
f.
menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;
g.
pabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti; dan
h.
jasa digital sekuriti.
(3)
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Bagian KetigaModal
Pasal 11
(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp363.573.454.896,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3)
Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian KeempatPengurusan Perusahaan
Paragraf 1Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
Pasal 12
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
Pasal 13
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 14
(1)
Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Dewan Pengawas.
Pasal 15
(1)
Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3)
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Pasal 16
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (l), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
a.
dinyatakan pailit;
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
b.
menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(4)
Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasal 17
(1)
Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Pasal 18
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 19
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untukmengisi kekosongan jabatan tersebut;
b.
selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;
c.
dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;
d.
pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purna jabatan.
(2)
Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b.
selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi;
c.
dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Pengawas s dapat melakukan Pengurusan secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukan Pengurusan Perusahaan;
d.
dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatan tersebut, dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi; dan
e.
pelaksana tugas anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi, kecuali santunan purnajabatan.
Pasal 20
(1)
Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi yang lain.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 30(tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3)
Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4)
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(5)
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
Pasal 21
(1)
Antaranggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 22
(1)
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota direksi pada badan usaha milik negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;
b.
anggota komisaris atau dewan pengawas pada badan usaha milik negara;
c.
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
d.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;atau
e.
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
AnggotaDireksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (l), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3)
Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lambat 30(tiga puluh) hari terhitungsejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4)
Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 23
(1)
Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
(2)
Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3)
Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politikdan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Pasal 24
(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
a.
tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c.
tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
e.
melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi badan usaha milik negara;
f.
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
g.
mengundurkan diri.
(3)
Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi idapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4)
Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 25
(1)
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir;
c.
diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Pasal 26
(1)
Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila:
a.
anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
b.
terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c.
melalaikan kewajibannya;atau
d.
terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2)
Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara lisan dan/atau tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.
(5)
Anggota Direksiyang diberhentikansementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6)
Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(7)
Dalam hal jangka waktu 6o (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Menter tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf 2Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi
Pasal 27
(1)
Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan.
(2)
Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara dan Anggaran Dasar; dan
b.
berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta Keputusan Menteri.
(3)
Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Pengawas.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi berwenang untuk:
a.
menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;
b.
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
c.
atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
d.
mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuanperaturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
e.
mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;
f.
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan jabatan lainnya; dan
g.
melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikankekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direksi wajib:
a.
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
b.
menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
c.
menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri i untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;
d.
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
e.
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri;
f.
memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
g.
membuat risalah rapat Direksi;
h.
membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
j.
menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
k.
menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri;
l.
laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
m.
memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
n.
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
o.
laporan tahunan;
p.
memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, tahunan, dokumenkeuangan Perusahaan, dan dokumen lain;
q.
menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
r.
menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
s.
memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
t.
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
u.
menyusun dan menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;
v.
menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan
w.
menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2)
Anggota Direksi wajib:
a.
mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan; dan
b.
melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3)
Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(4)
Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1)
Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi ataskerugian 1Perusahaanapabilayang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkanatas skerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(4)
Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai idengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
(5)
Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan.
Pasal 32
(1)
Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawasjika:
a.
mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan kredit jangka pendek;
b.
mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO), dan kerja sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
d.
menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;
e.
melepaskan aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5(lima) tahun; dan/atau
f.
menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.
(2)
Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(3)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan.
(4)
Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.
Pasal 33
(1)
Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri jika:
a.
mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan kredit jangka menengah atau jangka panjang;
b.
melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
c.
mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
d.
melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
e.
melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
f.
mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist);
g.
mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO) dan kerja sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf
h.
tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;
i.
melepaskan dan menghapuskan aktiva/aset tetap Perusahaan, kecuali aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
j.
menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;
k.
menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
l.
melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
m.
membentuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat berdampak bagi Perusahaan;
n.
pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
o.
pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi calon anggota direksi dan/atau komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan, kecuali iperusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang tidak memberikan kontribusi signifikan kepada Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan Menteri.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
(3)
Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(4)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.
(5)
Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan tersebut dari dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
(7)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.
(8)
Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
(9)
Direksi wajib meminta persetujuan tertulis dari Menteri untuk:
a.
mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; atau
b.
menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
(10)
Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian aktiva/aset yang merupakan barang dagangan atau persediaan dan/atau yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum dicatat sebagai aktiva/aset tetap Perusahaan tidak memerlukan persetujuan Dewan Pengawas atau Menteri.
Pasal 34
(1)
Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuanatas tindakanDireksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
(3)
Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan lain sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (1) kepada Direksi.
Pasal 35
(1)
Dalam rangka melaksanakan Pengurusan Perusahaan, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
(2)
Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sesuai dengan keputusan Direksi.
(3)
Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan.
(4)
Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(5)
Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(6)
Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilakukan, salah seorang anggota Direksi yang paling lama menjabat berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(7)
Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
Pasal 36
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam surat kuasa.
Paragraf 3Rapat Direksi
Pasal 37
(1)
Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2)
Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3)
Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.
(4)
Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk diketahui.
Pasal 38
(1)
Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dan dalam rapat tersebut Direksi dapat mengundangDewan Pengawas.
(2)
Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.
(3)
Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.
(4)
Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(5)
Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.
(6)
Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.
(7)
Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.
(8)
Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.
Pasal 39
(1)
Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2)
Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya.
Pasal 40
(1)
Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2)
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3)
Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin rapat Direksi.
(4)
Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Direksi.
(5)
Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang
Pasal 41
(1)
Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3)
Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya.
(4)
Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(5)
Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul yang diajukan dalam rapat.
(6)
Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat, anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat.
(7)
Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Paragraf 4Benturan Kepentingan Anggota Direksi
Pasal 42
(1)
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan dalam hal:
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
(4)
ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
(5)
Dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan, Menteri menunjukpihak lain untuk mewakili
Bagian KelimaPengawasan
Pasal 43
Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.
Paragraf Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan PengawasPengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas
Pasal 44
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri atas unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dandi bawah pimpinan kementerian/lembaga negara lainnya yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 45
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas meeupaan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
a.
dinyatakan pailit;
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
b.
1 menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
(4)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Pasal 46
(1)
Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Pasal 47
(1)
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Pasal 48
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b.
dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif;
c.
pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong, kecuali santunan purnajabatan.
(2)
Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas kosong:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadikekosongan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b.
selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan Pengawas;
c.
dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan Pengawas;dan
d.
pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas anggota Dewan Pengawas, kecuali santunan purnajabatan.
Pasal 49
(1)
Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan s surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3)
Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 3o (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4)
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30(tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(5)
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.
Pasal 50
(1)
Antaranggota DewanPengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 51
(1)
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota direksi pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
b.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
c.
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3)
Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama (tiga puluh) hari terhitung sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
(4)
Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 52
(1)
Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.
(3)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Pasal 53
(1)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
d.
melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutanyang seharusnya dihormati i sebagai anggota Dewan Pengawas badan usaha milik negara;
e.
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
f.
mengundurkan diri.
(3)
Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4)
Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan 1Pengawas yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana dinaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9)
Pemberhentiankarena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 54
(1)
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir;
c.
diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri;atau
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakan yang pertanggungjawabannya belum diterima oleh Menteri.
Paragraf 2Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
Pasal 55
Dewan Pengawas bertugas:
a.
melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan dan jalannya Pengurusan pada umumnya mengenai Perusahaan dan usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Dewan Pengawas berwenang:
a.
memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain, serta memeriksa surat berharga dan kekayaan Perusahaan;
b.
memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c.
meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
d.
mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
e.
meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
f.
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
g.
memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
h.
membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
i.
menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
j.
melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
k.
menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan; dan
l.
melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Dewan Pengawas wajib:
a.
memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perusahaan;
b.
meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c.
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
d.
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
e.
melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
f.
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;
g.
memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
h.
menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
i.
menyusun indikator pencapaian kinerja Dewan Pengawas untuk dimintakan persetujuan Menteri;
j.
membentukKomite Audit;
k.
mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
l.
membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;
m.
memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada Menteri; dan
n.
melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, anggota Dewan Pengawas wajib:
a.
mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(2)
Dalam mengawasi iPerusahaan, Dewan Pengawas melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(3)
Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1)
Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan1 ataulebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.
(4)
Anggota tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa:
a.
telah melakukan Pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
b.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c.
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(5)
Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan.
Pasal 60
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Paragraf 3Rapat Dewan Pengawas
Pasal 61
(1)
Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
(2)
Selain dalam rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3)
Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.
(4)
Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan didokumentasikan.
Pasal 62
(1)
Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.
(2)
Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.
(3)
Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 63
Seoranganggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. (2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.
Pasal 64
(1)
Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.
(3)
Dalam hal seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya telahhadir, Dewan Pengawas dapat menyelenggarakan rapat tanpa panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.
(5)
Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.
(6)
Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Dewan Pengawas tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.
Pasal 65
(1)
Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas.
(2)
Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3)
Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas.
(4)
Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Dewan
(5)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.
Pasal 66
(1)
Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3)
Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(4)
Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(5)
Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat.
(6)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak menghadiri rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat.
(7)
Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya.
(8)
Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Bagian KeenamRencana Jangka Panjang Perusahaan
Pasal 67
(1)
Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
Pasal 68
Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:
a.
evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebelumnya;
b.
posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
c.
asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
d.
Menetapkanmisi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan; dan
e.
kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Bagian KetujuhRencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Pasal 69
(1)
Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
(2)
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas dan diajukan kepada Menteri paling lama 6o (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disahkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4)
Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri, setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5)
Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahunberturut-turut, kewenangan Menteriuntuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.
Pasal 70
(1)
Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(2)
Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas dan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dari Direksi.
(4)
Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan oleh Menteri, setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara perubahan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5)
Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 71
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 paling sedikit memuat:
a.
misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
b.
anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
c.
proyeksi keuangan Perusahaan dan anak Perusahaan;
d.
rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas; dan
e.
hal lain yang memerlukan Keputusan Menteri.
Bagian KedelapanPelaporan
Pasal 72
(1)
Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(2)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan triwulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan.
(3)
Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.
(4)
dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
(1)
Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(2)
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3)
Dalam hal terdapatanggota Direksi tidak mannandatangani laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.
Pasal 74
(1)
Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode semesteran tersebut.
(2)
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3)
Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatanganilaporansemesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.
Pasal 75
(1)
Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2)
Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3)
Dalam hal terdapat anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca/laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya, serta laporan mengenai hak Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan termasuk tetapi tidak terbatas pada penghapusbukuan piutang.
b.
neraca/laporan posisi keuangan gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari anak-anak perusahaan, termasuk neraca/laporan posisi keuangan dan perhitungan laba rugi dari masing-masing anak perusahaan tersebut;
c.
laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
d.
kegiatan utama Perusahaan dan perubahan kegiatan utama selama tahun buku;
e.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
f.
laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru berakhir;
g.
nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
h.
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
Pasal 76
(1)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2)
Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, perhitungan tahunan dimaksud disusun disertai penjelasan serta alasannya.
Pasal 77
(1)
Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa.
(2)
Laporan atas hasil Pemeriksaan auditor eksternal terhadap perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.
(3)
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.
(4)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pengesahan Menteri, diumumkan dalam surat kabar harian nasional.
Pasal 78
Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3)
Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya atau kelalaiannya.
Pasal 79
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KesembilanSatuan Pengawasan Intern
Pasal 80
(1)
Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.
(2)
Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 81
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a.
membantu Direktur Utama dalammelaksanakan Pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikan;
b.
memberikan laporan hasil Pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugasSatuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama;dan
c.
memonitor tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 82
(1)
Direktur Utama menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2)
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil Pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
Pasal 83
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib memberikan laporanhasil Pemeriksaan atau pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b.
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lain dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Bagian KesepuluhKomite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 85
(1)
Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2)
Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas.
(3)
Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Komite Audit bertugas:
a.
membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan Pengawasan Intern;
b.
menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
c.
memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d.
memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadapsegala informasiyang dikeluarkan Perusahaan;
e.
melakukan identifikasi hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan Pengawas lainnya;dan
f.
melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atauyang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 86
(1)
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk membantu tugas Dewan Pengawas.
(2)
Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KesebelasPenggunaan Laba dan Dana Cadangan
Pasal 87
(1)
Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan.
(2)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3)
Dana cadangan sampai dengan jumlah 2o% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4)
Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perusahaan.
(5)
Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 88
(1)
Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah penyisihan sebagai cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih dalam cadangan Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perluasan usaha Perusahaan.
Pasal 89
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua belas Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Bagian Kedua belasPenggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Pasal 90
(1)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga belas Pembubaran Perusahaan
Bagian Ketiga belasPembubaran Perusahaan
Pasal 91
(1)
Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1)
Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses likuidasi.
(2)
Tindakan pemberesan kekayaan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
b.
penentuan 1tata cara pembagian Perusahaan;
c.
pembayaran kepada para kreditor;
d.
pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
e.
tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan. Bagian Keempat belas Tahun Buku Perusahaan
Bagian Keempat belasTahun Buku Perusahaan
Pasal 93
Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri. Bagian Kelima belas Karyawan Perusahaan
Bagian Kelima belasKaryawan Perusahaan
Pasal 94
(1)
Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 95
Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan atau direksi pada badan usaha milik negara lain, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1)
Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggotalegislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
(2)
Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus, partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Bagian Keenam belas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
Bagian Keenam belasPenerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
Pasal 97
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh belas Pengadaan Barang dan Jasa
Bagian Ketujuh belasPengadaan Barang dan Jasa
Pasal 98
(1)
Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, baik sebagian maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kedelapan belas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
Bagian Kedelapan belasPenghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
Pasal 99
(1)
Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2)
Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan memperhatikan pendapatan, aktiva/aset, pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perusahaan.
(3)
Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain yang relevan.
(4)
Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan. Bagian Kesembilan belas Dokumen Perusahaan
Bagian Kesembilan belasDokumen Perusahaan
Pasal 100
Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen Perusahaan. Bagian Kedua puluh Pengurusan Aktiva/Aset Perusahaan
Bagian Kedua puluhPengurusan Aktiva/Aset Perusahaan
Pasal 101
Pengurusan aktiva/aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua puluh satu Kepailitan
Bagian Kedua puluh satuKepailitan
Pasal 102
(1)
Pengajuan permohonan untuk memailitkan Perusahaan ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3)
Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Bagian Kedua puluh dua Ganti Kerugian
Bagian Kedua puluh duaGanti Kerugian
Pasal 103
Anggota Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi, dan semua karyawan Perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukumyang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 68), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 105
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 68) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 106
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 31
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.