1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2019
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentangPerubahan atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a.
jasa kalibrasi;
b.
jasa sertifikasi;
c.
jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja;
d.
jasa iradiasi;
e.
jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f.
jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
g.
jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h.
jasa penyiapan sampel dan analisis;
i.
jasa konsultasi;
j.
jasa teknis uji tidak merusak;
k.
jasa keahlian ketenaganukliran;
l.
penjualan produk teknologi nuklir;
m.
jasa pendidikan dan pelatihan;
n.
jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
o.
jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NUKLIR
Pasal 2
(1)
Selain jenis1 Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat:
a.
menerima royalti atas kekayaan intelektual;
b.
melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
c.
melaksanakan jasa pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; atau
d.
melaksanakan jasa keahlian di bidang ketenaganukliran, berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruff, huruf i, hurufj, huruf k, huruf m, dan Pasal 2 ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta pendidikan dan pelatihan, pengguna jasa, dan/atau petugas layanan Badan Tenaga Nuklir Nasional dari kantor asal ke lokasi kegiatan (pulang-pergi). Yang dimaksud dengan"biaya akomodasi" adalah: biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan bagi peserta pendidikan dan pelatihan; dan 2. biaya konsumsi serta biaya penginapan pengguna jasa dan/atau petugas layanan Badan Tenaga Nuklir Nasional selama melakukan kegiatan di lokasi. Yang dimaksud dengan "biaya asuransi" adalah biaya untuk mengasuransikan alat dan petugas layanan Badan Tenaga Nuklir Nasional selama melakukan kegiatan di lokasi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(1)
Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif sebesar RpO,0o (nol rupiah) untuk biaya:
Penjelasan: Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "beasiswa dari pihak tertentu" adalah beasiswa yang diterima oleh mahasiswa baik yang berasal dari Badan Tenaga Nuklir Nasional maupun dari luar Badan Tenaga Nuklir Nasional.
a.
sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b.
kuliah;
c.
praktikum;
d.
ujian semester;
e.
peningkatan sarana dan prasarana;dan
f.
wisuda mahasiswa. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pihak tertentu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp O, Oo (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 2o (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIlI Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 2o (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VII Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif terhadap siswa atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 6
(1)
Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat mengenakan tarif sebesar RpO,0o (nol rupiah). Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kedaruratan nuklir yang dinyatakan oleh badan pengawas;
b.
keadaan kahar yang berupa pemberontakan, huru-hara, gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
c.
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana terkait ketenaganukliran. dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TERKAIT KETENAGANUKLIRAN
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan telah dinyatakan diterima oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku1 ketentuan tarif sebagaimanadiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5218) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 10
Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5218), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 36
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan adanya perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pattipeilohy, Quentyn Priscilla, Akyuwen, Rory Jeff
KANJOLI Business Law ReviewVol. 3No. 12025
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.