1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2019
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Nomor 85, 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
BAB I
PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berasal dari:
a.
Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
b.
Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; dan
c.
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 2
Selain jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat:
a.
menerima royalti atas kekayaan intelektual;
b.
melaksanakan jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional;
c.
melaksanakan jasa bimbingan teknis; dan/atau
d.
melaksanakan jasa keahlian, sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KERJA SAMA
Pasal 3
(1)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) berupa jasa bimbingan teknis dan jasa tenaga ahli tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"biaya transportasi" adalah: a. biaya transportasi peserta bimbingan teknis dari tempat kedudukan (asal) ke tempat bimbingan teknis (pergi-pulang); dan b. biaya transportasi jasa tenaga ahli dari tempat kedudukan (kantor asal) ke lokasi kegiatan (pergi-pulang). Yang dimaksud dengan"biaya akomodasi" adalah: a. biaya penginapan termasuk biaya konsumsi pagi dan malam bagi peserta bimbingan teknis selama bimbingan teknis; dan b. biaya penginapan termasuk biaya konsumsi bagi tenaga ahli selama melaksanakan kegiatan.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.
BAB IV
UNDANGAN
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a berupa jasa pengoperasian penggunaan peralatan survei lapangan Global Positioning System (GPS) Geodetic, dan huruf c berupa jasa pengambilan foto udara menggunakan pesawat udara tanpa awak tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi petugas, operator, dan biaya angkut peralatan dari tempat kedudukan (kantor asal) ke lokasi kegiatan (pergi-pulang). Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya konsumsi serta biaya penginapan petugas, operator selama melaksanakan kegiatan. Yang dimaksud dengan "biaya asuransi" adalah biaya untuk mengasuransikan alat dan operator layanan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional selama melaksanakan kegiatan.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a pada Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh berupa data satelit, untuk:
a.
instansi pemerintah;
b.
pemerintah daerah; atau
c.
mahasiswa, dikenakan tarif sebesar RpO, oo (nol rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf c pada Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas untuk pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada:
a.
Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik dan jasa pengujian densitas; dan/atau
b.
Pusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian komponen, untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan tinggi dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1)
Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat mengenakan tarif sebesar RpO,0o (nol rupiah). Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi kahar" antara lain berupa pemberontakan, huru-hara, atau bencana alam yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.
b.
kebijakan Pemerintah; dan/atau penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c
BAB VIII
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
Pasal 8
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KE KAS NEGARA
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran 1Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KE KAS NEGARA
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 53
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dengan Peraturan Pemerintah.
Shella Oktaviani, Yeremia Juan Dewata, Aryo Fadlian
De Juncto Delicti: Journal of LawVol. 1No. 22021
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.