1. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui penyesuaian besaran gaji pokok.
2. Dasar Hukum PP ini adalah UUD NRI 1945 Pasal 5 ayat (2); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2015.
3. Dalam PP ini diatur mengenai perubahan Lampiran II PP No. 7 Tahun
1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.
30 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.
Tentang
:Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019
TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia;
b.
bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang MenetapkanUndang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1616);
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3006); 5.] Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 124);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2OO1 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
BAB I
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal I
1.
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2oo1 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a.
Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 19);
b.
Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);
c.
Nomor 11 Tahun 20o7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 27);
d.
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 25);
e.
Nomor 20 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 37);
f.
Nomor 26 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 32);
g.
Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 25);
h.
Nomor 16 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 33);
i.
Nomor 23 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 58);
j.
Nomor 35 Tahun 2014(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 109); dan
k.
Nomor 31 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 124), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
BAB II
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2019NOMOR 44
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
SEKADE
ti Bidang Hukum dan
IAN
dang-undangan,
NEGARA
几
★
dia
Silvanna Djaman
1K
INDO
[HALAMAN 5]
2
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
LAMPRAN
NOMOR16TAHUN2019
TENTANG
TAHUN 2OOI TENTANG PERATURAN GAJI ANGCOTATENTARA
PERUBAHANKEDUA BELASATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR28
PRESIDEN
NASIONALINDONESIA
REPUBLIKINDONESIA
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.