Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat Dari Distrik Ayamaru Ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
:25 Juni 2019
Tanggal Berlaku
:25 Juni 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.115, TLN NO.6358, LL SETNEG : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2019
TENTANG
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MAYBRAT DARI DISTRIK AYAMARU KE KUMURKEK DISTRIK AIFAT KABUPATEN MAYBRAT PROVINSI PAPUA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kabupaten Maybrat merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat dengan ibu kota berkedudukan diKumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat, yang selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 66/PUU-XI/2013 tanggal 19 September 2013 ibu kotanya ditetapkan menjadi berkedudukan di Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, yang dalam pelaksanaannya berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat;
b.
bahwa untuk mendukung dan menjamin efektivitas dan efisiensipenyelenggaraanpemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat Kabupaten Maybrat telah terwujud pemufakatan antara unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memindahkan kembali kedudukan ibu kota Kabupaten Maybrat ke Kumurkek Distrik Aifat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat;
c.
bahwa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta berkepastian hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat serta untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4969);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MAYBRAT DARI DISTRIK AYAMARU KE KUMURKEK DISTRIK AIFAT KABUPATEN MAYBRAT PROVINSI PAPUA BARAT
Pasal 1
(1)
Ibu kota Kabupaten Maybrat dipindahkan dari yang semula berkedudukan di Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat.
(2)
Ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PAPUA BARAT
Pasal 2
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PAPUA BARAT
Pasal 3
Pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PAPUA BARAT
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiaporangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2019
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2019
MENTERIHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN 2019NOMOR 115
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
puti Bidang Hukum dan
dang-undangan,
4
7
★
2
lvanna Djaman
1K

[HALAMAN 6]
0
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Kabupaten Maybrat merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat dengan ibu kota berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat. Dalam perkembangannya, penetapan ibu kota Kabupaten Maybrat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 66/PUU-XI/2013 tanggal 19 September 2013, ibu kota Kabupaten Maybrat diubah menjadi berkedudukan di Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, yang dalam pelaksanaannya berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat.
Untuk mendukung dan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, telah terwujud pemufakatan dalam bentuk akta perdamaian rekonsiliasi adat/sosial antara unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memindahkan kembali kedudukan ibu kota Kabupaten Maybrat ke Kumurkek Distrik Aifat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah berwenang melakukan pemindahan ibu kota daerah otonom berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta berkepastian hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai dasar pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…