1. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya memb...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2019
TENTANG PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana berdasarkan Pasal 123 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) dan Pasal 126 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau BantuanPembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
3.
Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Pembiayaan PKP adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
4.
Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Sistem Pembiayaan PKP adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana perumahan dan kawasan permukiman dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan atau tanpa kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan.
5.
Dana Murah Jangka Panjang adalah ketersediaan dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya berupa tabungan, giro, deposito dengan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
6.
Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatanbersama danperjanjian kerjasama operasional.
7.
Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhikebutuhan1 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
8.
Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
9.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12.1 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang untuk pemenuhan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
(2)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bertujuan untukmemberikan kemudahan akses dan/atau dukungan dana bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Pasal 3
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dalam Sistem Pembiayaan PKP meliputi bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana masyarakat, dana tabungan perumahan dan dana lainnya bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan.
(2)
Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(3)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka meningkatkan kemauan dan kemampuan bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk pengerahan dan pemupukan dana bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan pada pengerahan dan pemupukan dana dilakukan dalam rangka pengembangan Sistem Pembiayaan PKP berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui:
a.
pembiayaan primer perumahan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembiayaan primer perumahan" adalah pembiayaan di sisi pasokan pada saat kredit atau pembiayaan pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan pada saat kredit atau pembiayaan perolehan rumah diterbitkan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
b.
pembiayaan sekunder perumahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembiayaan sekunder perumahan" adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada lembaga keuangan penerbit kredit dengan melakukan sekuritisasi.
Pasal 6
(1)
Pembiayaan primer perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
(2)
Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Jasa Keuangan sebagai penyalur kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perusahaan pembiayaan sekunderperumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan sekuritisasi terhadap aset kredit pemilikan rumah untuk MBR yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perolehan rumah; dan/atau
b.
memberikan fasilitas pinjaman.
(3)
Hasil sekuritisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya diperuntukkan keberlanjutan fasilitas pembiayaan perolehan rumah untuk MBR.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada penyalur kredit atau penyalur pembiayaan untuk mendukung program pemerintah bagi masyarakat yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan program pemerintah bagi masyarakat yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan antara lain meliputi: a. Pembangunan rumah, atau pembangunan perumahan yang meliputi rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun; b. Perolehan rumah atau satuan rumah susun yang siap huni maupun dalam proses pembangunan; dan c. Perbaikan/renovasi rumah.
Pasal 8
(1)
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
manajemen;
b.
kelembagaan;
c.
sumber daya;dan
d.
pembiayaan.
(2)
Dalam rangka pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan.
Penjelasan: Dalam menyusun kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan melibatkan pemangku kepentingan.
Pasal 9
(1)
Aspek manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan upaya meningkatkan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk melaksanakan program kredit pemilikan rumah.
(2)
Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengeridalian pembiayaan kredit pemilikan rumah.
(3)
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemegang pemutus kredit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan upaya meningkatkan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk membentuk unit pengelola kredit pemilikan rumah.
(2)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palingsedikit meliputifungsi penyelenggaraan administrasi originasi dan penyelenggaraan service kredit pemilikan rumah.
(3)
Kemampuan unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peningkatan kompetensi pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab di bidang pengembangan organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan upaya meningkatkan kemampuan unsur sumber daya manusia dalam pengelolaan kredit pemilikan rumah.
(2)
Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit meliputi penguasaan standard operating procedure dan sistem teknologi informasi.
(3)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tim pengelola kredit pemilikan rumah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan upaya meningkatkan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan partisipasi dan portofolio pembiayaan perumahan yang berkelanjutan.
(2)
Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pembiayaan primer perumahan dan pembiayaan sekunder perumahan.
(3)
Upaya meningkatkankemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat t (1) dilakukan melalui pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
penyusunan program pembiayaan perumahan yang berkelanjutan;
b.
fasilitasi forum pemangku kepentingan pembiayaan perumahan;
c.
membangun kemitraan;
d.
penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan;
e.
pendampingan;dan
f.
monitoring dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk mendukung pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan Pemberdayaan LembagaJasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bekerjasama dengan pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas dan kompetensi, serta penyusunan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Tata cara pengerahan dan pemupukan dana perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 18
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bagi MBR berupa:
a.
skemapembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penjaminan atau asuransi; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dana murah jangka panjang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dana murah jangka panjang" yaitu dana dengan suku bunga yang terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
(2)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi pembangunan dar perolehan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Rumah Umum; dan
b.
Rumah Swadaya.
(3)
Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rumahtunggal;
b.
rumah deret; dan
c.
rumah susun.
(4)
Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rumah tunggal;dan
b.
rumah deret.
Pasal 19
(1)
Dalam pelaksanaan pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan:
Penjelasan: Dalam melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan di daerah dan penyiapan instrumen implementasi kebijakan, Pemerintah Daerah dapat melakukan secara bertahap.
a.
upaya1 pengembangan sistem pembiayaan perumahan di daerah; dan
b.
penyiapan instrumen implementasi kebijakan yang paling sedikit meliputi:
1.
Daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue);
2.
Indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan; dan
3.
Indeks kemahalan konstruksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengembangan sistem pembiayaan di daerah, penyusunan daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue), indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bagi MBR untuk Rumah Umum dan/atau Rumah Swadaya diberikan dalam bentuk fasilitas Pembiayaan PKP.
(2)
Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
fasilitas likuiditas Pembiayaan PKP;
b.
fasilitas subsidi Pembiayaan PKP; dan/atau
c.
bentuk fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Pusat dengan LPKP Pelaksana.
(4)
Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Daerah dengan LPKP Pelaksana.
(5)
Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kerjasama penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)dan ayat (4) dilakukan dengan:
a.
pola pelaksana (executing);dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pola pelaksana (executing)" merupakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ditanggung oleh LPKP pelaksana.
b.
pola penyalur (channelling).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pola penyalur (channelling)" merupakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ditanggung oleh lembaga atau badan layanan umum yang mengelola dana bergulir pembiayaan perumahan. Pola channeling dapat dilaksanakan dalam hal kapasitas kelembagaan yang mengelola dana bergulir pembiayaan perumahan sudah mempunyai perangkat di daerah dan mempunyai kapasitas untuk mengeksekusi apabila terjadi kredit bermasalah.
(2)
LPKP Pelaksana dalam melakukan pola penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijamin dengan penjaminan atau asuransi.
Penjelasan: Penjaminan atau asuransi yang dimaksud adalah penjaminan kredit/pembiayaan atau asuransi kredit.
(3)
Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab LPKP Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaRumah Umum
Paragraf 1Umum
Pasal 22
(1)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk Rumah Umum meliputi pembiayaan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembangunan Rumah Umum; dan
b.
perolehan Rumah Umum.
(2)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemilikan" termasuk hak milik dan sewa beli.
(3)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa pembiayaan untuk pemilikan rumah, perbaikan rumah dan sewa beli rumah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemilikan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah;
b.
pemilikan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau
c.
pemilikan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
Paragraf 2Skema Pembiayaan
Pasal 23
(1)
Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(l) huruf a pada pembangunan Rumah Umum, diberikan untuk:
a.
mewujudkan harga jual Rumah Umum yang terjangkau; dan
b.
meningkatkan ketersediaan Rumah Umum yang layak huni.
(2)
Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada perolehan Rumah Umum, diberikan untuk:
a.
meningkatkan kemudahan/bantuan dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan; dan/atau
b.
meningkatkan keterjangkauan dalam pengembalian kredit/pembiayaan melalui keringanan dalam uang muka dan/atau suku bunga dan/atau jangka waktu pengembalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penjaminan atau Asuransi
Pasal 24
(1)
Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan Rumah Umum dilakukan untuk mendapatkan perlindungan.
Penjelasan: Penjaminan atau asuransi yang dimaksud adalah penjaminan kredit/pembiayaan atau asuransi kredit.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perlindungan atas:
a.
risikokegagalan debitur yang menerima kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "risiko kegagalan debitur" antara lain disebabkan oleh debitur dinyatakan dalam keadaan dimana tidak mempunyai cukup dana untuk membayar hutang alias bangkrut (insolvent), meninggal dunia, atau kredit/pembiayaan macet.
b.
risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan kredit/pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penjaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPKP Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan penjaminan atau asuransi dilaksanakan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiki ijin produk asuransi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan atauperusahaan penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan
b.
untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki ijin produk asuransi kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko secara bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b.
tidak dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7)
Imbal jasa penjaminan atau biaya premi asuransi menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Umum oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria seleksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit harus memenuhi:
a.
status hukum atau legalitas perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
modal sendiri(equity);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tingkat kesehatan (risk based capital) dan tingkat gearing ratio; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gearing ratio" adalah batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan lembaga penjaminan dalam melakukan kegiatan penjaminan atau penjaminan ulang. Menetapkangearing ratio untuk penjaminan atau penjaminan ulang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
d.
dukungan reasuransi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "reasuransi" adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransijiwa.
(10)
Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c, tingkat kesehatan (risk based capital) digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat gearing ratio digunakan untuk perusahaan penjaminan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Pelaksanaan pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Umum oleh LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai ketentuan internal LPKP Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4Dana Murah Jangka Panjang
Pasal 25
(1)
Dana murah jangka panjangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembangunan Rumah Umum; dan
b.
perolehan Rumah Umum.
(2)
Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud ayat(l) dapat bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihentikan apabila Tabungan Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "beroperasi penuh" adalah Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat sudah melakukan kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera.
(4)
Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat digunakan untuk pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan tanah;
b.
konstruksi rumah; dan/atau
c.
penyediaan prasarana dan sarana utilitas umum.
(5)
Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b dapat digunakan untuk pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perolehan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah;
b.
perolehan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau
c.
perolehan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang Rumah Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRumah Swadaya
Pasal 27
(1)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah Swadaya meliputi pembiayaan untuk:
a.
perbaikan Rumah Swadaya; dan
b.
pembangunan baru.
(2)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa pembiayaan untuk peningkatan kualitas pada bangunan yang sudah ada.
(3)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pembangunan baru Rumah Swadaya diatas tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Skema Pembiayaan
Pasal 28
(1)
Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada pembiayaan Rumah Swadaya, diberikan untuk:
a.
meningkatkan keterjangkauan biaya perbaikan; dan
b.
meningkatkan keterjangkauan biaya pembangunan baru.
(2)
Dalam hal meningkatkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MBR dapat memberikan kontribusi yang diperhitungkan sebagai modal sendiri dalam kredit/pembiayaan Rumah Swadaya.
(3)
Kontribusi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
uang;
b.
tenaga kerja; dan/atau
c.
bahan bangunan.
(4)
Kontribusi MBR yang berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diperhitungkan sebagai modal sendiri untuk memperoleh kredit/pembiayaan Rumah Swadaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penjaminan atau Asuransi
Pasal 29
(1)
Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan Rumah Swadaya dilakukan untuk mendapatkan perlindungan.
Penjelasan: Penjaminan atau asuransi yang dimaksud adalah penjaminan kredit/pembiayaan atau asuransi kredit.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perlindungan atas:
a.
risikokegagalan debitur yang menerima kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"risiko kegagalan debitur" antara lain disebabkan oleh debitur dinyatakan dalam keadaan dimana tidak mempunyai cukup dana untuk membayar hutang alias bangkrut (insolvent), meninggal dunia, atau kredit/pembiayaan macet.
b.
risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan kredit/pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penjaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPKP Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan penjaminan atau asuransi dilaksanakan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki ijin produk asuransi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan
b.
untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki ijin produk asuransi kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko secara bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b.
tidak dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7)
Dalam hal peningkatan kelayakan pembiayaan/kredit PKP secara kelompok, LPKP Pelaksana dapat mengembangkan mekanisme tanggung renteng atas risiko kredit atau pembiayaan dalam kelompok.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "risiko kredit" merupakan potensi kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan debitur atas kewajiban pembayaran hutang baik pokok maupun bunganya ataupun keduanya.
(8)
Imbal jasa penjaminan atau biaya premi asuransi menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pihak lain adalah Pemerintah Pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, Pemerintah Daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau Lembaga Donor.
(9)
Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana dilaksanakandengan memperhatikan kriteria seleksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit harus memenuhi:
a.
status hukum atau legalitas perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
modal sendiri (equity);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tingkat kesehatan (risk based capital) dan tingkat gearing ratio;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"gearing ratio" adalah batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan lembaga penjaminan dalam melakukan kegiatan penjaminan atau penjaminan ulang. Menetapkangearing ratio untuk penjaminan atau penjaminan ulang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
d.
dukungan reasuransi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "reasuransi" adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransijiwa.
(11)
Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c, tingkat kesehatan (risk based capital) digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat gearing ratio digunakan untuk perusahaan penjaminan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(12)
Pelaksanaan pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan internal LPKP Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4Dana Murah Jangka Panjang
Pasal 30
(1)
Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan perbaikan dan pembangunan baru Rumah Swadaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud ayat (1)dapat bersumber:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihentikan apabila Tabungan Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "beroperasi penuh" adalah Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat sudah melakukan kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang untuk Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengendalian Kemudahan dan/atau
Pasal 32
(1)
Pengendalian dilakukan dalam rangka memastikan tercapainya tujuan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengendalian adalah kegiatan untuk memastikan ketepatan sasaran atas penyaluran pemberian kemudahan yang dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Operasional antara Menteri dengan Lembaga Jasa Keuangan yang diberikan kewenangan dalam menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan.
(2)
Pengendalian atas pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dilakukan melalui pengendalian intern dan pengendalian ekstern.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengendalian pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPKP Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, pengawasan dan pelaporan, serta tindak turun tangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindak turun tangan" adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan, diwujudkan dengan rencana program, pendanaan, sumber pembiayaan, jangka waktu pelaksanaan program, output, dan outcome dari program yang diharapkan.
(6)
Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup kinerja keuangan dan kinerja program.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kinerja keuangan adalah pengendalian terhadap pengelolaan dana Pembiayaan PKP atas pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang disalurkan oleh LPKP Pelaksana. Yang dimaksud kinerja program antara lain berupa pengendalian terhadap pencapaian target dan ketepatan sasaran, pemanfaatan rumah serta kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian terhadap LPKP Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Dalam penyusunan Peraturan Menteri melibatkan pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta PT Sarana Multigriya Finansial.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 121
Penjelasan Umum
Kebutuhan akan rumah sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia akan terus ada dan berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban. Perbaikan mutu perumahan yang diwujudkan melalui pembangunan nasional harus ditujukan untuk meningkatkan mutu kehidupan. Perbaikan tersebut bukan saja dalam pengertian kuantitatif, tetapi juga kualitatif dengan memungkinkan terselenggaranya perumahan yang sesuai dengan hakekat dan fungsinya. Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 diatur mengenai kewenangan dari Presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan dari Undang-Undang sebagaimana mestinya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permikiman yang memuat Pasal 123 dan Pasal 126.
Dalam Pasal 123 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), bahwa pada ayat (1) pengerahan dan pemupukan dana meliputi: dana masyarakat, dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan likuiditas; dan/atau dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada ayat (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan, pada ayat (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Adapun pada Pasal 123 ayat (4) mengatur tentang tata cara pengerahan dan pemupukan dana diatur dengan peraturan pemerintah.
Arah pengaturan Peraturan Pemerintah ini merupakan payung hukum untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggungjawabnya mendorong bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam melakukan pengerahan dan pemupukan dana untuk pembiayaan perumahan secara berkelanjutan.
Berdasarkan arah pengaturan Peraturan Pemerintah tersebut, tugas pemerintah lebih kepada upaya meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan pengerahan dan pemupukan dana, sedangkan segala proses bisnis Lembaga Jasa Keuangan yang didedikasikan terhadap pembiayaan perumahan termasuk didalamnya melakukan pengerahan dan pemupukan dana, tetap menjadi kewenangannya dan dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Selain mengatur mengenai pendanaan dan pembiayaan dalam ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pula kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan yang tercantum pada Pasal 126 yang berisi kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan dan/bantuan pembiayaan yang digunakan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR. Serta pengaturan tentang bentuk kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan yang diatur melalui skema pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi, dan/atau dana murah jangka panjang.
Skemapembiayaan dimaksudkan untuk meningkatkan keterjangkauan Pembiayaan PKP pada sisi permintaan dan sisi pasokan. Penjaminan atau asuransi dimaksudkan untuk meningkatkan akses kredit/pembiayaan yang dikaitkan dengan pengurangan potensi risiko kredit/pembiayaan yang dihadapi Lembaga Jasa Keuangan. Sedangkan dana murah jangka panjang dimaksudkan agar ketidaksesuaian pendanaan dalam Pembiayaan PKP dapat teratasi dan lebih berkelanjutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.