Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:53
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 2019
Tanggal Berlaku
:30 Agustus 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.139, TLN NO.6369, SIPUU.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2019
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
BAB I
PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia berasal dari:
a.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b.
Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
c.
Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi;
d.
Jasa Penerjemahan Arsip;
e.
Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;
f.
Jasa Penataan Arsip Inaktif;
g.
Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan;
h.
Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan;
i.
Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif;
j.
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi;
k.
Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip;
l.
Akreditasi Kearsipan; dan
m.
Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Diklat Fungsional Arsiparis dan Diklat Teknis Kearsipan:
a.
yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia" adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan di lingkungan kantor Arsip Nasional Republik Indonesia.
b.
yang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia tidaktermasukbiaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk wajib bayar serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di luar kantor kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "wajib bayar" adalah pengguna jasa layanan. Yang dimaksud dengan "fasilitator" antara lain widyaiswara dan narasumber.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peserta" adalah peserta pendidikan dan pelatihan.
(3)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dibebankan
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya.
BAB III
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dibebankan kepada wajib bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(1)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf 1 dan huruf m tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada wajib bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
AKOMODASI
Pasal 5
(1)
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa penggandaan dan reproduksi, bagi:
a.
pencipta arsip yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
siswa/mahasiswa Indonesia yang tidak mampu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
instansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan negara, dapat dikenai tarif sebesar O% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan negara" antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(2)
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf 1, bagi instansi Pemerintah Pusat dapat dikenai tarif sebesar O% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia setelah mendapatkanpersetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
NEGARA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
NEGARA
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 139
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Arsip Nasional Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…