1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
BAB I
BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi penerimaan dari:
a.
uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
Penjelasan: Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi merupakan uang sitaan/barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama uang sitaan/barang bukti tersebut dikelola.
b.
pidana pencucian uang;
Penjelasan: Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang merupakan uang sitaan/barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama uang sitaan/barang bukti tersebut dikelola.
c.
pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
Penjelasan: Uang pengganti tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang harus dibayar oleh terpidana korupsi, termasuk uang dan/atau barang yang berasal dari hasil gugatan perdata dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (nonlitigasi) oleh jaksa pengacara negara dalam perkara tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
d.
pembayaran denda tindak pidana korupsi;
Penjelasan: Denda tindak pidana korupsi merupakan pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana korupsi dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
e.
pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
Penjelasan: Denda tindak pidana pencucian uang merupakan pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana pencucian uang dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
f.
pembayaran biaya perkara;
Penjelasan: Biaya perkara merupakan pembebanan dan penentuan biaya yang harus dibayar sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
g.
hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
Penjelasan: Barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan Menetapkanhakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama barang bukti tersebut dikelola.
h.
berasal dari tindak pidana pencucian uang;
Penjelasan: Barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama barang bukti tersebut dikelola.
i.
hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
Penjelasan: Uang gratifikasi merupakan uang hasil penerimaan gratifikasi yang dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah ditetapkan menjadi milik negara berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
j.
hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi" adalah uang sebagai pengganti atas barang atau fasilitas gratifikasi sebesar nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf h merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufi dan huruf j merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajakberdasarkan Menetapkanstatus kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan Menetapkanhakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufg dan huruf h, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i dan huruf j, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 2
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 140
Penjelasan Umum
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Peraturan Pemerintah. PenerimaanI Negara Bukan Pajak Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan penerimaan dari tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka penegakan hukum termasuk yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan MasyarakatVol. 21No. 32022
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.