Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:55
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
:12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
:12 Agustus 2019
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.147, TLN NO.6373, SIPUU.SETKAB.GO.ID : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pasar Modal
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) Bursa & Perdagangan Efek
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021

1. Untuk menyelaraskan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi, pe...

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Menetapkan FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nompr 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49821 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 5a88);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 2. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 50, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3263) SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 133, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR A893); 3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2OO9 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMPR 33, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49821 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2OL3 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2OO9 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL3 NOMOR 259, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL3 NOMOR 5A88);
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49821 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 5488) diubah sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
2.
Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. 2 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
a.
bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1)
15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b.
diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1)
15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan SK No 00814? A 2.2Oo/o trRESIDEN
c.
21 2Ooh (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
1)
15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otorita_s Jasa Keuangan sebesar:
1)
5o/o (lima persen) sampai dengan tahun 2O2O; dan 2l IOo/o (sepuluh persen) untuk tahun 2O2l dan seterusnya.
Penjelasan Pasal:
Angka 1
BAB III
SETERUSNYA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. d. Agar
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk
2.
2Oo/o trRESIDEN c 21 2Ooh (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otorita_s Jasa Keuangan sebesar: 1) 5o/o (lima persen) sampai dengan tahun 2O2O; dan 2l IOo/o (sepuluh persen) untuk tahun 2O2l dan seterusnya
a.
bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi
Penjelasan: Obligasi dengan kupon dikenal dengan istilah interest be aring debt se cttritie s. Masa kepemilikan dikenal dengan istilah holding period.
b.
diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan SK No 00814? A 2.2Oo/o trRESIDEN c 21 2Ooh (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otorita_s Jasa Keuangan sebesar: 1) 5o/o (lima persen) sampai dengan tahun 2O2O; dan 2l IOo/o (sepuluh persen) untuk tahun 2O2l dan seterusnya
Penjelasan: Bunga berjalan dikenal dengan istilah accrued interest.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Obligasi tanpa bunga dikenal dengan istilah non-interest be aring debt se cuitie s. Huruf d Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2O19
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL9 NOMOR 147
Penjelasan Umum
Perkembangan kontrak investasi kolektif telah memunculkan banyak variasi pengelolaan investasi di sektor keuangan sehingga diperlukan pemberian perlakuan yang sama (equal treatment) dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi terhadap seluruh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman sektor keuangan secara menyeluruh, tidak hanya kepada Wajib Pajak reksa dana.

Paper Terkait

Pengaturan SIM terhadap Pengguna Sepeda Listrik

Pratama, Perdy, Tedjabuwana, Rosa
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…