Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:56
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
:15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
:15 Agustus 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.149, TLN NO.6375, SIPUU.SETKAB.GO.ID : 11 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyesuaikan dengan sejarah bangsa dan negara Indonesia serta pengaturan keprotokolan berdasarkan kebiasaan internasional, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6243);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN2O1OTENTANGKEPROTOKOLAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentangPelaksanaan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6243), diubah sebagai berikut:
1.
Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga BAB II TATA TEMPAT disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua A Tata Tempat bagi Ketua Lembaga Negara dan Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di Provinsi, Kabupaten, dan Kota
2.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
a.
Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b.
Gubernur;
c.
Anggota Lembaga Negara;
d.
Wakil Gubernur; dan
e.
Pejabat Pemerintahan Daerah.
(2)
Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
a.
Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b.
Gubernur;
c.
Anggota Lembaga Negara;
d.
Bupati/Walikota;
e.
Wakil Bupati/Walikota; dan
f.
Pejabat Pemerintahan Daerah.
(3)
Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia di provinsi dan/atau kabupaten/kota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya.
(4)
Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
kendaraan sweeper Polisi;
b.
kendaraan protokol;
c.
kendaraan VIP;
d.
kendaraan Pejabat Pemerintahan Daerah; dan
e.
kendaraan delegasi Lembaga Negara Republik Indonesia.
3.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:
a.
Ketua Lembaga Negara Asing;
b.
Gubernur;
c.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
d.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
e.
Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
f.
Delegasi Lembaga Negara Asing.
(2)
Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:
a.
Ketua Lembaga Negara Asing;
b.
Gubernur atau Bupati/Walikota;
c.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
d.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
e.
Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
f.
Delegasi Lembaga Negara Asing.
(3)
Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing.
(5)
Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
kendaraan sweeper Polisi;
b.
kendaraan protokol;
c.
kendaraan VIP; dan
d.
kendaraan delegasi Tamu Lembaga Negara Asing.
4.
Pasal 16 dihapus.
Pasal 16
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
5.
Pasal 17 dihapus.
Pasal 17
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
6.
Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a.
pengibaran Bendera Negara diringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b.
mengheningkan cipta;
c.
pembacaan naskah Pancasila;
d.
pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;dan
e.
pembacaan doa.
(2)
Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya meliputi:
a.
pengibaran Bendera Negara diringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b.
mengheningkan cipta;
c.
mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
d.
pembacaan Teks Proklamasi; dan
e.
pembacaan doa.
7.
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
Tata urutan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan sebagai berikut:
Penjelasan: Ketentuan tata urutan upacara bendera ini dimaksudkan untuk menyesuaikan sejarah tata urutan upacara bendera pada saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. Angka 8 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kata sapaan bagi Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing) serta Pimpinan Organisasi Internasional (title and form of addressed), dapat diketahui dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Negara Asing. Kata sapaan ini sesuai tata persuratan formal dan korespondensi diplomatik atau sapaan lisan pejabat negara dengan mitra kerja negara asing, antara lain: Kepala Negara (Head of State) Presiden: Your Excellency, Your Excellency The Honourable, The Honourable, Honourable, Dear Mr. President. Raja, Kaisar, Ratu: Your Majesty, Your Royal Highness, Your Highness, Your Majesty The King, Your Serene Highness. Yang Dipertuan Agung Sultan dan Yang Dipertuan Brunei Darussalam: Seri Baginda/Your Majesty. Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agong Tuanku: Your Majesty. Paus: Your Holiness. Gubernur Jenderal: Your Excellency The Right Honourable, The Most Honourable, Your Excellency. Kepala Pemerintahan (Head of Govemment) Perdana Menteri: Your Excellency, Seri Baginda/ Your Majesty, Honourable, Right Honourable, Your Excellency The Right Honourable, The Honourable, Your Highness, His Honourable, Yang Mulia/Yang Amat Berhormat/Your Excellency, Your Royal Highness, Dear Prime Minister. Sekretaris Negara Takhta Suci Vatikan: Your Eminence Cardinal Secretary of State. Kanselir: Your Excellency. Wakil Presiden Wakil Presiden: Your Excellency. Pimpinan Organisasi Internasional (Head of Intemational Organization) Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Uni Eropa, Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi (OPEC): Your Excellency. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 9 Pasal 29 Ayat (1) Dalam pengaturan Pelayanan Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing, Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi intensif dengan Perwakilan Negara Asing, Kementerian/Lembaga terkait dan memperhatikan sifat kunjungan serta hasil koordinasi, guna pemberian pelayanan keprotokolan serta fasilitas pengamanan khusus. Ayat (2) Kata sapaan bagi Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing (title and form of addressed), dapat diketahui dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Negara Asing. Kata sapaan ini sesuai tata persuratan formal dan korespondensi diplomatik atau sapaan lisan pejabat negara dengan mitra kerja negara asing, antara lain: Tamu Pemerintah Mantan Kepala Negara: Your Excellency, Your Royal Highness. Mantan Kepala Pemerintahan: Your Excellency, Your Royal Highness, Honourable. Menteri: Your Excellency, Honourable, The Honourable, Dear Minister, Mr. Minister. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing: Your Excellency, Dear Mr. Ambassador, Dear Madam Ambassador. Tamu Lembaga Negara Asing Pejabat Tinggi Lembaga Negara Lainnya: YourExcellency, Honourable. Angka 10
a.
mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sirine;
b.
pembacaan Teks Proklamasi;
c.
mengheningkan cipta;
d.
pembacaan doa; dan
e.
pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 8. Pasal 28 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 28 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 8 Peraturan Pemerintah ini. 9. Pasal 29 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 29 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 9 Peraturan Pemerintah ini. 10.Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 56 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut
Pasal 56
Penjelasan: Angka 11 Pasal 72 Cukup jelas. Angka12 Pasal 73 Ayat (1) Jika konferensi internasional yang diselenggarakan oleh lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam Undang-Undang, kementerian/lembagapemerintah non kementerian, instansi pemerintah pusat dan daerah, dan organisasi lain yang bekerjasama dengan pihak lain, yaitu: Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), Organisasi Internasional Non PBB, dan Organisasi Regional, maka hak dan kewajiban antara kedua pihak yang bekerjasama diatur dalam perjanjian internasional. Yang dimaksud dengan "Organisasi lain" yaitu organisasi non pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas.
(1)
Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan Kunjungan Resmi dapat meliputi:
a.
upacara penyambutan kenegaraan di Istana Kepresidenan;
Penjelasan: Acara penyambutan meliputi persiapan sampai dengan pelaksanaan kedatangan Tamu Negara. Pelaksanaan acara pokok kunjungan kenegaraan dan kunjungan resmi disesuaikan dengan waktu, sifat atau jenis kunjungannya. Acara penyambutan tersebut selain dimaksudkan untuk menyatakan rasa hormat, juga untuk memberikan kesan yang mendalam akan martabat dan kebesaran negara dan bangsa Indonesia.
b.
pengisian buku tamu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
foto bersama;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kunjungan kehormatan kepada Presiden;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pertemuan bilateral;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pernyataan/konferensi pers bersama;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
rangkaian kunjungan ke proyek pembangunan/obyek wisata/ceramah di universitas dan/atau kunjungan ke daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengisian buku tamu;
b.
foto bersama;
c.
kunjungan kehormatan kepada Presiden;
d.
pertemuanbilateral;
e.
penandatanganan perjanjian internasional dalam rangka konferensi internasional; dan
f.
pernyataan/konferensi pers bersama.
(3)
Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Negara/Kepala Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf j.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3a)
Tata tempat penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf e sebagaimana Lampiran Huruf Q Peraturan Pemerintah ini atau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata yang khusus dari negaranya, pertukaran cinderamata dilakukan melalui petugas protokol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Spouse Tamu Negara mengikuti spouse programme didampingi oleh spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal Wakil Presiden melakukan kunjungan kehormatan kepada Tamu Negara, kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu Negara menginap. 11.Pasal 72 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 72 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 11 Peraturan Pemerintah ini. 12.Pasal 73 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 73 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 12 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 149
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang mengatur mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan, Keprotokolan Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan Tamu Lembaga Negara Asing, dan pengaturan kunjungan serta jamuan perlu diubah. Perubahan dilakukan menyesuaikan dengan sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan kebiasaan internasional.
Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain tata urutan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan memperingati hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, penyesuaian penempatan pengaturan Tata Tempat Tamu Lembaga Negara Asing dan pengaturan Tata Tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara serta pengaturan Tata Tempat pada saat penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara. i.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…