Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:61
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 September 2019
Tanggal Pengundangan
:12 September 2019
Tanggal Berlaku
:12 September 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.162, JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2019
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan micnirigkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Perscro) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, pcrlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indoncsia ke dalam modal saham Perusahaan Perscroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
b.
bahwa herdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksinakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badar: Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemcrin'ah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indoncsia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PerscrojPT Hutama Karya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 avat (2) Undang-UndangDasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Uudang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Ncgara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahui 20O3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pcnyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemcrintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Cara Penycrtaan dan Penatausahaan Modal Negara pada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PTHUTAMA KARYA
Pasal 1
Negara Rcpublik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal sahamPerusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraluran Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya"Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
(1)
Nilaipenambahanpcnyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Pasal 3
Peraturan Pemcrintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 162

Paper Terkait

KERJASAMA PEMBIAYAAN PELELANGAN KEPAILITAN ANTARA PERBANKAN BUMN DENGAN KURATOR NEGARA SEBAGAI INOVASI HUKUM DALAM PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Bifa Wisnu Pradipta Adya, Nadira Nur Habibah, Muhammad Reza Arif Rakhman
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 10 No. 1 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…