Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:81
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 November 2019
Tanggal Pengundangan
:25 November 2019
Tanggal Berlaku
:25 Desember 2019
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.223, TLN NO.6421, JDIH.SETKAB.GO.ID : 14 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022

1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemente...

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan PenyetoranPenerimaan Negara aBukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan PenyetoranPenerimaan NegaraBukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BAB I
MINERAL
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasaldari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
d.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
e.
Badan Geologi;
f.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
g.
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya untuk harga jual komoditas tambang yang diproduksi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Izin Pemanfaatan Ruang sesuai dengan harga patokan.
BAB II
UNDANGAN
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pengelola data hasil kegiatan: a. Eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi; b. Survei umum bidang minyak dan gas bumi yang datanya telah diserahkan kepada pemerintah; c. Studi bersama/evaluasibersama;dan/atau d. Peningkatan kualitas data.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan 1Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
BAB III
UNDANGAN
Pasal 3
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
jaminan pelaksanaan studi bersama atau evaluasi bersama dalam hal badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama atau evaluasi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; dan
d.
kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi.
(2)
Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
(3)
Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah nilai komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dalam kontrak kerja sama yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerja sama diterminasi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"kontrak kerja sama" adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BAB IV
KERJA SAMA DITERMINASI
Pasal 4
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
kompensasi data informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan eksplorasi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus eksplorasi untuk mineral logamdan batubara;
b.
jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus;
c.
jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; dan
d.
bagian Pemerintah Pusat dari keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam dan batubara.
(2)
Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Besaran jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagaipemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c sesuai dengan ketentuan
(5)
Besaran bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:
a.
harga dasar data wilayah kerja panas bumi;
b.
jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi;
c.
jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak dapat memenuhi kewajiban membayar harga dasar data wilayah kerja panas bumi dan tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;
d.
komitmen eksplorasi dari pemegang Izin Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumiditerbitkan;
e.
komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi diberikan; dan
f.
Biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi.
(2)
Ketentuan mengenai jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dan huruf c, dan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, serta biaya sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pengenaan besarannya sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa teknologi/konsultasi, jasa perbantuan tenaga ahli, dan jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor Badan Geologi dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VII
UNDANGAN
Pasal 7
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada ayat (l) huruf e berupa jasa perbantuan tenaga ahli dapat dikenakan tarif RpO,0o (nol rupiah) kepada instansi Pemerintah Pusat dan instansi pemerintah daerah. ayat (l) huruf e berupa jasa laboratorium, dan jasa pelayanan produk survei bidang geologi dan geofisika dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a.
instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b.
pelajar dan mahasiswa sebesar 5o% (lima puluh persen), dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat(l) huruf e berupa jasa pelayanan museum geologi dapat dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) kepada pengunjungkhusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengunjung khusus" antara lain tamu negara, tamu undangan, panti sosial, dan peserta Diklat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "perguruan tinggi" adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta. Huruf b Yang dimaksud dengan"pelajar" adalah pelajar yang sedang melakukan penelitian yang dibuktikan dengan: 1. surat rekomendasi dari Kepala Sekolah; dan 2. kartu pelajar yang masih berlaku. Yang dimaksud dengan "mahasiswa" adalah mahasiswa S1, S2, dan/atau S3 perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta yang sedang menyelesaikan tugas akhir di bidang kebumian yang dibuktikan dengan: 1. surat rekomendasi dari pembimbing dan/atau ketua jurusan; dan 2. kartu mahasiswa yang masih berlaku.
BAB VIII
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 8
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf f yang berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi berupa:
1.
jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu, hilir, dan penunjang, tidak termasuk biaya perjalanan dinas, biaya jasa pengujian laboratorium, biaya jasa laboratorium bengkel, dan/atau biaya mobilisasi peralatan; dan
2.
jasa pelayanan keahlian dan jasa pelayanan laboratorium pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan.
b.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berupa jasa penggunaan peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi operator dan biaya mobilisasi peralatan.
c.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara berupa jasa diklat teknis/manajerial yang diselenggarakan in house training dan diklat dengan uji kompetensi yang diselenggarakan in house training tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 9
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruff meliputi jasa:
a.
pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;
b.
pengolahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan minyak bumi;
c.
pengolahan hasil olahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan hasil olahan minyak bumi;
d.
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama energi dan sumber daya mineral; dan
e.
Pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pelatihan Dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Tarif atas jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e, mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "pengguna jasa" antara lain aparatur pemerintah daerah, masyarakat, dan industri. Huruf b Yang g dimaksud dengan "perjanjian kerja sama pengolahan minyak bumi" adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Huruf c Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja pengolahan hasil olahan minyak bumi" adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang Huruf d Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat" adalah perjanjian yang dilakukan antara Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang energi dan mineral. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3)
BAB X
BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 10
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf f berupa jasa pendidikan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dapat dikenakan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah) kepada mahasiswa dengan kriteria tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"mahasiswa dengan kriteria tertentu" antara lain mahasiswa berprestasi dan/atau mahasiswa tidak mampu secara ekonomi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
BAB XI
BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 11
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufg yang berasal dari:
(2)
Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf c serta biaya awak kapal dan biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c angka 2, dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa jasa sertifikasi produk Ketenagalistrikan sesuai Standar Nasional Indonesia, jasa Pengujian Lain-lain berupa Penggunaan Peralatan Laboratorium Energi dan Mekanik, yang dilaksanakan di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
(3)
Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara berupa jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor, serta jasa pengujian lingkungan pertambangan, jasa penggunaan peralatan teknik, dan jasa pengujian skala pilot, tidak termasuk dan
c.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan berupa:
1.
jasa teknologi survey, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
2.
jasa wahana survey, tidak termasuk biaya perjalanan dinas, biaya mobilisasi peralatan, biaya awak kapal, dan biaya bahan bakar minyak.
BAB XII
UNDANGAN
Pasal 12
(1)
Terhadapjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa pengujian pada pusat penelitian dan pengembangan teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, jasa analisis, jasa analisis dan pengujian laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara, dan jasa pengolahan data dan laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan geologi kelautan dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a.
instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b.
pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 13
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g meliputi:
a.
jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b.
royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual yang berasal dari hasil penelitian dan pengembangan;
c.
royalti atas penjualan buku di bidang energi dan sumber daya mineral;
d.
penjualan listrik ke Perusahaan Listrik Nasional on grid, gas hasil gasifikasi batubara, dan energi lainnya; dan
e.
penjualan produk sampingan hasil penelitian dan pengembangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual tenaga listrik.
(4)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
MINERAL
Pasal 14
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KE KAS NEGARA
Pasal 15
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, dan/atau penyetoran Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KE KAS NEGARA
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5276), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KE KAS NEGARA
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KE KAS NEGARA
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 223
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan Peraturan Pemerintah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…