Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sosial
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
:08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
:07 Februari 2020
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.3, TLN NO.6454, JDIH.SETKAB.GO.ID : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2023

1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial,...

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
b.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22TaL):un 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor bS, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSI (AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL.
4.
Sekretariat Jenderal;
5.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
6.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan
7.
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa:
8.
pengolahan data; danlatau
9.
Pasal 2 (1) Selain jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang berasal dari penerimaan:
10.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berupa penjualan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh unit pelaksana teknis berdasarkan kontrak kerja sama;
11.
Pasal 3 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a bagi instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai: REPUBLTK INDONESIA
12.
mahasiswa tugas belajar Kementerian Sosial;
13.
rnahasiswa penerima beasiswa kerja sama;
14.
mahasiswa penerima beasiswa prestasi;
15.
mahasiswa kurang mampu; atau
16.
Pasal 4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara' Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan peraturan Pemerint"l Notttoi 3 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakrr pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2O12 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52731, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku' Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan' Agar
17.
LAOI, Y LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRBTARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Hukum dan undangan, ilvanna Djaman PRES IDEN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2O2O TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL
18.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka rehabilitasi sosial warga binaan unit pelaksana teknis meliputi penggunaan jasa tenaga warga binaan danlatau penjualan produk atas hasil karya warga binaan unit pelaksana teknis. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6454
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial berasal dari:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
c.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan
d.
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa:
a.
pengolahan data; danlatau
b.
pemanfaatan aplikasi pengolah dan analisis data, pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial untuk kepentingan pihak lain yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 2
(1)
Selain jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang berasal dari penerimaan:
a.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berupa penjualan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh unit pelaksana teknis berdasarkan kontrak kerja sama;
Penjelasan: Kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka rehabilitasi sosial warga binaan unit pelaksana teknis meliputi penggunaan jasa tenaga warga binaan dan/atau penjualan produk atas hasil karya warga binaan unit pelaksana teknis.
b.
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berupa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi pegawai negeri sipil serta pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KONTRAK KERJA SAMA
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini (1) Selain jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pasal 3
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a bagi instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai: REPUBLTK INDONESIA
a.
mahasiswa tugas belajar Kementerian Sosial;
b.
rnahasiswa penerima beasiswa kerja sama;
c.
mahasiswa penerima beasiswa prestasi;
d.
mahasiswa kurang mampu; atau
e.
mahasiswa laYanan khusus'
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara'
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan peraturan Pemerint"l Notttoi 3 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakrr pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
INI
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2O12 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52731, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
INI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan' Agar
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Ncgara Rcpublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ftd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2O2O
MENTERI HUKUM DAN T{AK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
trd
YASONNA H. LAOI, Y
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 3
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Sosial sebagai salah satu sumber penerimaan negara periu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Sosial telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

PENYALAHGUNAAN KEWEWENANGAN DISKRESI PEJABAT EKSEKUTIF PEMERINTAH INDONESIA : STUDI KASUS RATU ATUT CHOSIYAH

Rifqi Arif Maulana
Supremasi Hukum Vol. 18 No. 01 2022

Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Maluku

Pattiruhu, Christian, Singkery, Michael Rolando
Jurnal Saniri Vol. 5 No. 1 2024

Rekonseptualisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang melalui Daftar Kumulatif Terbuka

Mahole, Imanuel
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20 No. 3 2023

Law Enforcement In Regional Head Elections Regarding Campaigns Conducted Through Social Media In Barru Regency

Asrul Asrul, La Ode Husen, Azkari Razak
Jurnal Hukum Sehasen Vol. 10 No. 1 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…