1. Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan serta mengatur kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, untuk melaksanakan percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan melaksanakan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 66 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2008.
3. PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 66 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2008. Maksud dan tujuan Persero ini yaitu untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan pemerintah. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang semakin rneningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan serta mengatur kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, untuk melaksanakan percepatan penyediaan pembiayaan infrastrukturdan melaksanakan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah;
b.
bahwa perubahan maksud dan tujuan serta pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasukProgram Pemulihan EkonomiI Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pernerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur; Mengingat .
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Uncang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 150) sebagainiana telah diubah dengan Peraturan Femerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20o7 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan ( (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 200);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN.PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 20O7 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHIAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
BAB I
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun20o7 tentang Penyertaan Modal Negara Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimania telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 200) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Perscro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki maksud dan tujuan untuk mendorong:
percepatan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.
2.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Persero melaksanakan kegiatan usaha:
a.
penyediaan pembiayaan;
b.
pengelolaan dan penyaluran dana untuk dan atas nama, serta kepentingan donor melalui mekanisme penerusan dana;
c.
penyertaan modal pada badan usaha lain;
d.
pemberian fasilitas pengembangan proyek;
e.
pemberian bantuan teknis;
f.
pemberian jasa konsultasi; dan/atau
g.
kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 2B
(1)
Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A kepada:
a.
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha MilikDaerah;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;
d.
badan layanan umum/badan layanan umum daerah;
e.
badan hukum; dan/atau
f.
pihak lain.
(2)
Kegiatan usaha kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 2C
Dalamrangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, Persero memperoleh pendanaan yang berasal dari:
a.
penerimaan penyertaan modal;
b.
penerbitan suratutang atau sukuk;
c.
penerimaan pinjaman dan/atau pembiayaan dari:
1.
lembaga multilateral;
2.
lembaga keuangan di dalam dan/atau luar negeri;dan/atau
3.
Pemerintah;
d.
sekuritisasi;
e.
penerimaan hibah;
f.
penjualan aset; dan/atau
g.
penerimaan lainnya berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 2D
Untuk melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah beripa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2E
Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
BAB II
KEUANGAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2020
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2020
MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2020NOMOR217
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
SERRE
Bidang Hukum dan
ang-undangan,
3
UBLIK
annaDjaman
Kanter, Gideon Sambul, Pijoh, Feibe E., Wereh, Agustien C.
Jurnal Mahkamah HukumVol. 1No. 22024
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.