1. Guna meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk, telah dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada PT Bank Bukopin Tbk melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering) dan program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013, penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020, serta penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016.
3. PP ini mengatur mengenai penerbitan dan penjualan saham baru dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk melalui: a) penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2006; b) program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006; c) program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013; d) penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020; dan e) penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020. Penerbitan dan penjualan saham baru tersebut mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73% (dua puluh satu koma tujuh tiga persen) menjadi sebesar 3,18% (tiga koma satu delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Bank Bukopin Tbk.
Tentang
:Perubahan Struktur Dan Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk
1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2020
TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR DAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PT BANK BUKOPIN TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa guna meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk, telah dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada PT Bank Bukopin Tbk melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering) dan program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007,2008,2009,2010, 2011, 2012, dan 2013, penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020, serta penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020;
b.
I bahwa aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Bukopin Tbk;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARUPADAPTBANK BUKOPINTBK
BAB I
BUKOPINTBK
Pasal 1
(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk, dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru melalui:
a.
Penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2006;
b.
Program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006;
c.
Program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atauanggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010,2011, 2012, dan 2013;
d.
Penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan2020; dan
e.
Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020.
(2)
Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan dan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang menjadi bagian negara, tidak diambil bagian oleh Pemerintah Republik Indonesia.
BAB II
OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Penerbitan dan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73%(dua puluh satu koma tujuh tiga persen) menjadi sebesar 3,18% (tiga koma satu delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Bank Bukopin Tbk.
BAB III
OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Bukopin Tbk yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB IV
OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 303
Nopliardy, Rakhmat, Aseri, Ahmad Fauzi, Umar, Masyitah, Khasyi'in, Nuril
Al-Adl : Jurnal HukumVol. 17No. 12025
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.