1. Untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu dilakukan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
3. PP ini mengatur mengenai perubahan dua pasal dalam PP Nomor 45 Tahun 2010. Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 3 diubah menjadi besaran penghasilan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman masing-masing sebesar sebagaimana diatur dalam PP ini. Selain itu, ketentuan Pasal 8 diubah menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, Dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Rcpublik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5128);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAKLAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5128), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan.
(2)
Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp29.940.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp27.694.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiahj; dan
c.
Anggota sebesar Rp25.449.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pega.wai Negeri Sipil.
BAB II
DIBERIKAN PENGHASILAN SETIAP BULAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLK INDONESIA
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditctapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 13
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political GovernanceVol. 3No. 12023
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.