Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan PP tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah; objek penertiban kawasan telantar dan tanah telantar; inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi telantar; penertiban kawasan telantar dan tanah telantar; dan pendayagunaan kawasan telantar dan Tanah Cadangan Umum Negara/TCUN. TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Tentang
:Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.30, TLN No.6632, jdih.setkab.go.id : 26 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah Reforma Agraria
Sub Subsektor
:
Hak Milik & HGU HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan Redistribusi Tanah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010

1. Untuk saat ini penelantaran tanah makin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat serta menurunkan kualitas lingkungan, sehingga perlu pengaturan kembali penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. 2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 5 T...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021
TENTANG
PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.
2.
Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
3.
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
4.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya Bagiandilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
5.
Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.
6.
Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.
7.
Pemegang Hak Pengelolaan adalah Pemegang Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud 1persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan
11.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
12.
Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha adalah pihak yang memegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
13.
Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ PerizinanBerusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah PerizinanBerusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
16.
Aset Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.
17.
Kementerian adalah kementerian yarig menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
19.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
20.
Kantor Pertanahan instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
21.
Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN/KONSESI/PERIZINAN BERUSAHA
Bagian Kesatu Kewajiban Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha
Pasal 2
(1)
Setiap Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Izin" dapat berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Izin TDUP), dan sebagainya. Yang dimaksud dengan "Konsesi" dapat berupa Konsesi pembukaan tambang, Konsesi perkebunan sawit, Konsesi jalan tol, Konsesi pelabuhan, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha" dapat berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan sebagainya.
(2)
Setiap Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai secara berkala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, menjadi objek penertiban Kawasan Telantar.
(2)
Pimpinan Instansi melakukan penertiban terhadap Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberitahukan kepada Pimpinan Instansi untuk melakukan penertiban Kawasan Telantar. Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sengaja" adalah apabila Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha secara de facto tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atautidak memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan dalam Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau rencana pengusahaan atau pemanfaatan kawasan. Tidak termasuk unsur"sengaja" apabila: a. Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan menjadi objek perkara di pengadilan; b. Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan tidak dapat diusahakan, dipergunakan, dan/atau dimanfaatkan karena adanya perubahan rencana tata ruang; c. kawasan dinyatakan sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan tidak dapat diusahakan, dipergunakan, atau dimanfaatkan karena adanya keadaan kahar (force majeure) antara lain peperangan, kerusuhan, bencana alam, dan bencana lainnya, yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan,
Pasal 4
(1)
Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimililki atau dikuasai.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berfungsi sosial" adalah bahwa setiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah wajib mempergunakan tanahnya dengan memelihara tanah, menambah kesuburannya, dan mencegah terjadi kerusakannya sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
(2)
Pengusahaar, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeiiharaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berfungsi sosial.
(3)
Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau dikuasai secara berkala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban Tanah Telantar.
(2)
Menteri melakukan penertiban terhadap Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendaftaran tanah. Yang dimaksud dengan"sengaja" adalah apabila Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah secara de facto tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, sesuai dengan keputusan pemberian haknya dan/atau rencana pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan tanahnya. Tidak termasuk unsur"sengaja"apabila: a. tanah menjadi objek perkara dipengadilan; b. tanah tidak dapat diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara karena adanya perubahan rencana tata ruang; c. tanah dinyatakan sebagai tanah yang diperuntukkan untuk konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. tidak dapat diusahakan, dipergunakan, -dimanfaatkan, dan/atau dipelihara karena adanya keadaan kahar (force majeure) antara lain peperangan, kerusuhan, bencana alam, dan bencana lainnya, yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Yang dimaksud dengan "tidak dipelihara" adalah tidak dilaksanakannya fungsi sosial sebagaimana diatur dalam UUPA. Contoh perbuatan tidak memelihara tanah antara lain: tidak ada kepedulian dari Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah secara de facto untuk mengelola atau memelihara tanah sehingga tanahnya terbengkalai; tidak ada kepedulian atau peringatan dari Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah secara de facto sehingga tanahnya dikuasai oleh pihak lain; atau sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan/atau bencana (longsor, banjir, dan sebagainya).
BAB III
OBJEK PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
Bagian Kesatu Objek Penertiban Kawasan Telantar
Pasal 6
Objek penertibanKawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a.
kawasan pertambangan;
b.
kawasan perkebunan;
c.
kawasanindustri;
d.
kawasan pariwisata;
e.
kawasan perumahan/permukiman skala besar/ terpadu; atau
f.
kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang. REPUBLIKINDONES1A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Objek Penertiban Tanah Telantar
Pasal 7
(1)
Objek penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b.
dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 2o (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
c.
fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada miaupun sudah tidak ada.
(3)
Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2(dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Penjelasan: Dasar Penguasaan Atas Tanah dapat berupa: a. akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama; b. akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya; c. surat izin menghuni; d. risalah lelang; e. keputusan pelepasan kawasan hutan;atau f. bukti penguasaan lainnya dari pejabat yang berwenang.
Pasal 8
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
a.
tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan
b.
tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TELANTAR
Bagian Kesatu Inventarisasi Kawasan Terindikasi Telantar
Pasal 9
(1)
Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan terindikasi telantar" adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan yang belum dilakukan penertiban.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a.
sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah iri untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
b.
2(dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan setelahberlakunyaPeraturan Pemerintah ini.
(3)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi kepada Pimpinan Instansi yang bersumber dari:
a.
Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha;
b.
Instansi;dan/atau
c.
masyarakat.
(4)
Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.
Pasal 10
(1)
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan inventarisasi kawasan terindikasi telantar dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), inventarisasi dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam pelaksanaaninventarisasisebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar
Pasal 11
(1)
Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tanah terindikasi telantar" adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara yang belum dilakukan penertiban.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Inventarisasi sebagaimana dimaksuri pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi yang bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
b.
hasil pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Kementerian;
c.
kementerian/lembaga;
d.
pemerintah daerah; dan/atau
e.
masyarakat.
Pasal 12
(1)
Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri dengan data tekstual dan data spasial.
(2)
Hasil pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diproses menjadi data tanah terindikasi telantar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Menteri menyelenggarakan pengadministrasian dan pemeliharaan data tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam suatu basis data untuk keperluan pelaporan, bahan analisis, dan penentuan tindakan selanjutnya.
(2)
Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dintegrasikan dengan sistem informasi pertanahan Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
Bagian Kesatu Penertiban Kawasan Telantar
Paragraf 1 Umum
Pasal 14
Penertiban Kawasan Telantar dilakukan melalui tahapan:
a.
evaluasi Kawasan Telantar;
b.
peringatan Kawasan Telantar;dan
c.
penetapan Kawasan Telantar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Evaluasi Kawasan Telantar
Pasal 15
(1)
Evaluasi Kawasan Telantar bertujuan untuk memastikan Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada avat(1)paling sedikit meliputi:
a.
pemeriksaan terhadap dokumen Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha;
b.
pemeriksaan terhadap rencana pengusahaan, Yanaaw dan/atau pemanfaatan Izin/ Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan;
c.
pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, dan/ataupemanfaatan Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan secara faktual; dan
d.
pemberitahuan kepada Pemegang Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha untuk mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/ Konsesi/Perizinan Berusaha dan/aiau kawasan yang dikuasai.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sengaja tidak mengusahakan, tidakmempergunakan, tidakmemanfaatkanIzin/Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai, Pimpinan Instansi menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha untuk mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan pulun) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.
(6)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan Pemegang Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha tetap tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai, maka dilakukan proses pemberian peringatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, evaluasi Kawasan Telantar dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Peringatan Kawasan Telantar
Pasal 17
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disimpulkan terdapat Kawasan Telantar, Pimpinan Instansi memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha.
(2)
Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/ Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling larna 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3)
Dalam hal Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi memberikan peringatan tertulis kedua yang berisi peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
Penjelasan: Dalam surat peringatan kedua, setelah memperhatikan kemajuan dari surat peringatan pertama, menyebutkan kembali hal-hal konkret yang harus dilakukan oleh Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan peringatan tertulis dimaksud.
(4)
Dalam hal Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi memberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
Penjelasan: Dalam surat peringatan ketiga yang merupakan peringatan terakhir, setelah memperhatikan kemajuan dari surat peringatan kedua, menyebutkan hal-hal konkret yang harus dilakukan oleh Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan peringatan tertulis dimaksud.
(5)
Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga disampaikan juga kepada instansi terkait lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Dalam surat peringatan pertama perlu disebutkan hal-hal yang secara konkret harus dilakukan oleh Pemegang Izin/ Konsesi/Perizinan Berusaha dan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan peringatan tertulis dimaksud.
Pasal 18
Dalam hal alamat Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha tidak diketahui atau tidak sesuai, proses pemberitahuan dan peringatan dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a.
diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat;
b.
diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian; dan
c.
disampaikan ke alamat Pemegang Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum 1yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak memberikan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemberian peringatan Kawasan Telantar dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam pemberian peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 MenetapkanKawasan Telantar
Pasal 20
(1)
Dalam hal Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Pimpinan Instansi menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Telantar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
MenetapkanKawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mekanisme yang transparan dan kompetitif dapat berupa proses lelang secara terbuka.
a.
pencabutan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha; dan/atau
b.
penegasan sebagaikawasan yang dikuasai langsung oleh negara.
(3)
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Pasal 21
(1)
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak menetapkan Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o, penetapan Kawasan Telantar dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penertiban Tanah Telantar
Paragraf 1 Umum
Pasal 22
(1)
Data tanah terindikasi telantar ditindaklanjuti dengan penertiban Tanah Telantar.
(2)
Penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui tahapan:
a.
evaluasi Tanah Telantar;
b.
peringatan Tanah Telantar; dan
c.
penetapan Tanah Telantar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Evaluasi Tanah Telantar
Pasal 23
(1)
Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk memastikan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan,1 mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(2)
Evaluasi Tanah Telantar dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah.
(3)
Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit meliputi:
a.
pemeriksaan terhadap dokumen Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah;
b.
pemeriksaan terhadap rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah;
c.
pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah secara faktual; dan
d.
pemberitahuan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sengaja tidak mengusahakan, tidakmempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, kepala Kantor wilayah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar memanfaatkan, memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggalditerbitkannya pemberitahuan.
(6)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tetap mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, maka dilakukan proses pemberian peringatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan tidak terdapat tanah yang ditelantarkan dengan sengaja, kepala Kantor Wilayah mengusulkan penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar kepada Menteri.
(2)
Menteri menindaklanjutiusulan 1penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menghapusnya dari basis data tanah terindikasi telantar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Peringatan Tanah Telantar
Pasal 25
(1)
terdapat Tanah Telantar, kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan pihak lain yang berkepentingan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak lain yang berkepentingan" antara lain pemegang hak tanggungan dan pimpinan instansi yang mengelola barang milik negara/daerah atau aset badan usaha milik negara/daerah.
(2)
Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanahnya daiam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
Penjelasan: Dalam surat peringatan pertama perlu disebutkan hal-hal yang secara konkret harus dilakukan oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan peringatan tertulis dimaksud.
(3)
Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis pertamia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kedua yang berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanahmengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
Penjelasan: Dalam surat peringatan kedua, setelah memperhatikan kemajuan dari surat peringatan tertulis pertama, menyebutkan kembali hal-hal konkret yang harus dilakukan oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan peringatan tertulis dimaksud.
(4)
Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertuiis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Tanah mengusahakan, mernpergunakan, memanfaatkan, dan / atau meme lihara tanahnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
Penjelasan: Dalam surat peringatan ketiga yang merupakan peringatan terakhir, setelah memperhatikan kemajuan dari surat peringatan tertulis kedua, menyebutkan hal-hal konkret yang harus dilakukan oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan peringatan tertulis dimaksud.
(5)
Selain disampaikan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga disampaikan juga kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri;
b.
pemegang hak tanggungan, dalam hal tanah dibebani dengan hak tanggungan; dan
c.
pimpinan instansi yang mengelola barang milik negara/daerah atau aset badan usaha milik negara/daerah, dalani hal tanah berstatus sebagai barang milik negara/daerah atau aset badan usaha milik negara/daerah.
Pasal 26
Dalam hal alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak diketahui atau tidak sesuai, proses pemberitahuan dan peringatan dalam pelaksanaan penertiban Tanah Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a.
untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah perorangan, surat pemberitahuan dan peringatan diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat dan situs web Kementerian; atau
b.
untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan hukum/instansi i Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, surat pemberitahuan dan peringatan disampaikan ke alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan/atau situs web Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Terhadap tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"perbuatan hukum" antara lain peralihan hak, pembebanan hak tanggungan, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Paragraf 4 MenetapkanTanah Telantar
Pasal 29
MenetapkanTanah Telantar dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan MenetapkanTanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalan hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan meripakan keseluruhan hamparan, MenetapkanTanah Telantar memuat juga:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan;
b.
putusnya hubungan hukum; dan
c.
penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
(2)
Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan, hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan; b. putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan; c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan d. perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan. -22.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar merupakan tanah yang telah diberikan Dasar Penguasaan Atas Tanah, penetapan Tanah Telantar memuatjuga:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Memutuskanhubungan hukum antara Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan tanah yang dikuasai; dan
b.
penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
(4)
Telantar berstatus sebagai barang milik negara/daerah atau asetbadan usaha miliknegara/daerah, MenetapkanTanah Telantar memuat juga rekomendasi kepada pimpinan instansi yang mengelola barang milik negara/daerah aset badan usaha milik untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan tidak mengakibatkan hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian tanah yang tidak ditelantarkan. Huruf b Huruf c Huruf d
Pasal 31
(1)
Revisi luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d menjadi beban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(2)
Dalam hal revisi luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan, Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak dapat melakukan perbuatan hukum lainnya terkait tanah tersebut.
(3)
Apabila dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender tidak dilaksanakan revisi luas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, maka tanah yang tidak ditelantarkan dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah yang ditelantarkan dan menjadi Tanah Telantar secara keseiuruhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(2)
Dalam hal bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDAYAGUNAAN KAWASAN TELANTAR DAN TCUN
Bagian Kesatu Pendayagunaan Kawasan Telantar
Pasal 34
(1)
Dalam rangka pendayagunaan Kawasan Telantar, Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang telah dicabut dapat dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Penjelasan: Pihak lain yang akan diberikan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha harus memiliki kemampuan dan sumber daya yang memadai.
(2)
Pengalihan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Pimpinan Instansi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan Kawasan Telantar, Menteri melaporkan kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pendayagunaan TCUN
Pasal 35
(1)
Pendayagunaan TCUN ditujukan untuk pertanian dan nonpertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara melalui:
a.
reforma agraria;
b.
proyek strategis nasional;
c.
Bank Tanah;dan
d.
cadangan negara lainnya.
(2)
Pendayagunaan TCUN dapat berdasarkan usulan atau informasi yang berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kementerian/lembaga;
b.
Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; dan/atau
c.
pemerintah daerah.
(3)
Pendayagunaan TCUN memperhatikan:
a.
kebijakan strategis nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rencana tata ruang;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana tata ruang" meliputi rencana umum dan rencana rinci tata ruang.
c.
kesesuaian tanah dan daya dukung wilayah.
(4)
Pendayagunaan TCUN ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Reforma agraria merupakan kebijakan pertanahan yang mencakup penataan sistem politik dan hukum pertanahan serta penataan aset masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap tanah sesuai dengan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Pasal 10 UUPA. Penataan aset masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap tanah dapat melalui distribusi dan redistribusi tanah negara bekas Tanah Telantar. Huruf b Yang dimaksud dengan"proyek strategis nasional"adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cadangan negara lainnya antara lain untuk memenuhi kebutuhan tanah untuk kepentingan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, pertahanan dan keamanan, kebutuhan tanah akibat adanya bencana alam, serta relokasi dan pemukiman kembali masyarakat yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kawasan Telantar dan Tanah Telantar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban dan pendayagunaan Kawasan Telantar dan Tanah Telantar diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
hasil dari inventarisasi tanah terindikasi telantar yang dilakukan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan masih berlaku dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
b.
kegiatan penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar yang sedang berlangsung ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintahini; dan
c.
kegiatan penertiban Tanah Telantar yang telah dilaksanakan berdasarkan peraturan sebelumnya namun belum sampai pada tahap penetapan Tanah Telantar dilaksanakan kembali mulai dari tahap awal dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februai 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 30
Penjelasan Umum
Tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Oleh karena itu, tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada Hak Atas Tanah-nya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal. Mencermati kondisi tersebut, perlu dilakukan penataan kembali untuk mewujudkan tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat dan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia serta memperkuat harmoni sosial.Selain itu, optimalisasi pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan semua tanah di wilayah Indonesia diperlukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja serta untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi.
Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar. Dalam kenyataan dewasa ini, penelantaran tanah semakin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat serta menurunkan kualitas lingkungan. Penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional serta tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah.
Negara memberikan Hak Atas Tanah kepada Pemegang Hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik. Hal ini selain bertujuan untuk kesejahteraan bagi Pemegang Hak-nya juga ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. Pada saat negara memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum, selalu diringi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 196O tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan surat keputusan pemberian haknya. Dengan demikian, Pemegang Hak dilarang menelantarkan tanahnya. Dalam hal Pemegang Hak menelantarkan tanahnya, UUPA telah mengatur akibat hukumnya, yaitu hapusnya Hak Atas Tanah yang bersangkutan dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Bagi tanah yang belum ada Hak Atas Tanah-nya, tetapi sudah ada dasar penguasaannya, penggunaan atas tanah tersebut harus dilandasi dengan sesuatu Hak Atas Tanah sesuai ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 16 UUPA. Oleh karena itu, orang atau badan hukum yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah, baik dengan pelepasan tanah itu dari hak orang lain, karena memperoleh Izin lokasi, atau memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan, berkewajiban untuk memelihara tanahnya, mengusahakannya dengan baik, tidak menelantarkannya serta mengajukan permohonan untuk mendapatkan Hak Atas Tanah. Meskipun yang bersangkutan belum mendapat Hak Atas Tanah, apabila menelantarkan tanahnya maka hubungan hukum yang bersangkutan dengan tanahnya akan dihapuskan dan ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Berdasarkan penjelasan di atas, penelantaran tanah harus dicegah dan ditertibkan untuk mengurangi atau menghapus dampak negatifnya. Dengan demikian, pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan Tanah Telantar merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program-program pembangunan nasional, terutama di bidang agraria yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUPA, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dalam rangka untuk menertibkan Tanah Telantar, pada masa awal reformasi telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penerbitan danPendayagunaanTanahTerlantar, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2oo2 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, peraturan-peraturan tersebut belum dapat dijalankan dengan efektif karena banyak hal yang tidak dapat lagi dijadikan sebagai acuan dalam penyelesaian penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar sehingga kemudian digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Pendayagunaan Tanah Terlantar terbit pada tanggal 22 Januari 2010 dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar juncto Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar.
Dalam perjalanannya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dinilai belum efektif dalam mengakomodasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penertibandan pendayagunaan Tanah Telantar.
Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya berkaitan dengan objek, jangka waktu peringatan, tata cara untuk mengeluarkan tanah-tanah yang sudah dimanfaatkan dari basis data tanah terindikasi telantar, dan sebagainya.
Seiring dengan dinamika pembangunan nasional, selain Tanah Telantar, saat ini berdasarkan fakta di lapangan juga terdapat cukup banyak Kawasan Telantar. Kawasan Telantar tersebut yaitu kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.
Apabila tidak segera ditangani, penelantaran kawasan dapat mengakibatkan semakin tingginya kesenjangan sosial dan ekonomi serta semakin menurunnya kualitas lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu pengaturan untuk mengantisipasi atau meminimalisasi dampak negatif dari penelantaran kawasan.
Selain didasarkan pada kondisi sebagaimana dijelaskan di atas, pengaturan terhadap Kawasan Telantar dan Tanah Telantar dimaksudkan pula untuk melaksanakan amanat dari Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Paper Terkait

Legal Effects of Land Abandonment in the Perspective of Justice Theory

Siswanto, Cecep Tedi
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 6 No. 1 2024

Peran Notaris Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah Yang Ditetapkan Sebagai Tanah Terlantar

Nadilatunnisa, Nida, Silviana, Ana
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

Peran Badan Bank Tanah Sebagai Land Manager Dikaitkan Dengan Fungsi Sosial Atas Tanah

Satrianty, Afifah, Maulisa, Nadia
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 1 2024

PENETAPAN TANAH HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBJEK TANAH TERLANTAR (STUDI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT)

Hamdani, Hamdani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 1 2022

PENETAPAN TANAH HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBJEK TANAH TERLANTAR (STUDI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT)

Hamdani Hamdani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 1 2022

- Keabsahan Hukum Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Persidangan: -

Michelle Priscilla, Nova, Dini Laelatul, Fajriah, Septi Naelina
UIR LAW REVIEW Vol. 8 No. 2 2024

PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM LEMBAGA RECHTSVERWERKING PADA SISTEM AGRARIA INDONESIA

Mufarrijul Ikhwan, Munaddhimatus Silmi, Putri Kinanthi Dhayaning Bumi
RechtIdee Vol. 17 No. 1 2022

Penerapan Konsep Trust of Land Dalam Sistem Hukum Agraria: Suatu Perbandingan Hukum Antara Indonesia dan Britania Raya

Oemar Moechthar, Ardian Firmansyah Arifin
Media Iuris Vol. 5 No. 3 2022

PEERKEMBANGAN HUKUM PERTANAHAN NASIONAL

Dani, Sapuan
Majalah Keadilan Vol. 22 No. 2 2022

REKONTRUKSI TATA KELOLA TANAH TERLANTAR BERDASARKAN HUKUM NASIONAL

Dani, Sapuan
Majalah Keadilan Vol. 22 No. 1 2022

PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA UNTUK MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT PADA USAHA PERKEBUNAN

Pelawi, Jhon Tyson, Ismansyah, Ismansyah, Lubis, Muhammad Yamin, Marlina, Marlina
Law_Jurnal Vol. 5 No. 1 2024

Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Mitigasi Dan Adaptasi Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca: Regency Regional Government Efforts in Mitigation and Adaptation to Control Greenhouse Gas Emissions

Andi, Andi, sabri, abdi, P Hio, Yusuf Kiki, Monsoba, Asri
Jurnal Media Hukum Vol. 13 No. 1 2025

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…