1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2019; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk membuka Rekening Penampungan yang terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah, penyetoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) ke Rekening Penampungan PPIU pada Bank Penerima Setoran (BPS), penggunaan BPIU, kewajiban PPIU untuk melaporkan pembukaan Rekening Penampungan, Jemaah Umrah yang telah menyetor BPIU, dan Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian.
Tentang
:Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021
TENTANG REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
2.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
3.
Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
4.
Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.
5.
Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPs adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran BPIU.
6.
Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk penyelenggaraan
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8.
Kementerian adalah kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
REKENING PENAMPUNGAN
Pasal 2
(1)
Menteri menetapkan harga referensi secara berkala sebagai pedoman PPIU dalam menyusun harga paket umrah yang akan dijadikan sebagai BPIU.
(2)
Penyusunan harga paket umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan IbadahUmrah.
(3)
Besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan Ibadah Umrah yang telah disetujui antara Jemaah Umrah dengan PPIU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
PPIU wajib membuka Rekening Penampungan.
(2)
Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah.
(3)
Pembukaan Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama PPIU di BPS.
(4)
PPIU dapat membuka Rekening Penampungan lebih dari 1 (satu) rekening.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Setiap Jemaah Umrah harus nenyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS atas nama Jemaah Umrah.
(2)
Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran setoran BPIU dan teknis penyetoran BPIU diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
BPIU setiap Jemaah Umrahpada Rekening Penampungan paling sedikit digunakan untuk pembayaran:
a.
transportasi;
b.
akomodasi;
c.
konsumsi;
d.
bimbingan Ibadah Umrah;
e.
kesehatan;
f.
pelindungan;dan
g.
administrasi dan dokumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan pelindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bebas dari penelantaran" antara lain Jemaah Umrah mendapatkan haknya dan PPIU memberikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian tertulis antara Jemaah Umrah dan PPIU yang diberikan dalam bentuk asuransi. Yang dimaksud dengan "jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan" adalah pelindungan hukum berupa kepastian keberangkatan Jemaah Umrah dan kepulangan Jemaah Umrah yang diberikan dalam bentuk asuransi.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk asuransi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk melakukan pelindungan perjalanan Ibadah Umrah dan memenuhi perizinan berusaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Besaran nilai kontribusi asuransi ditentukan berdasarkan kesepakatan PPIU dan perusahaan asuransi yang berbasis syariah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 7
(1)
PPIU wajib melaporkan:
Penjelasan: Ketentuan ini i merupakan bagian dari kewajiban menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri sesuai ketentuan Pasal 94 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Pasal 68 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
a.
pembukaan Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b.
Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
c.
Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Jemaah Umrah yang telah membayar BPIU dan PPIU yang telah menerima pembayaran BPIU dari Jemaah Umrah, tidak dikenakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februai2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 48
Penjelasan Umum
Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PPIU wajib membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umrah.
Dana Jemaah Umrah digunakan paling sedikit untuk transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan Ibadah Umrah, kesehatan, pelindungan, serta administrasi dan dokumen. Dalam rangka melindungi Jemaah Umrah, Pemerintah melakukan pengaturan Rekening Penampungan PPIU. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup kewajiban PPIU untuk membuka Rekening Penampungan yang terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah, penyetoran BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS, penggunaan BPIU, kewajiban PPIU untuk melaporkan pembukaan Rekening Penampungan, Jemaah Umrah yang telah menyetor BPIU, dan Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi melalui sistem
yang terhubung secara daring dengan Kementerian. Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga mengatur ketentuan peralihan bagi Jemaah Umrah yang telah membayar BPIU dan PPIU yang telah menerima pembayaran BPIU sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.
Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.