1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya. Modal LPI bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. Modal LPI yang bersumber dari penyertaan modal negara dapat berupa dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
Tentang
:Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi Dan/atau Entitas Yang Dimilikinya
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diteri kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5.
Dana Kelolaan Investasi (Fund) yang selanjutnya disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasikolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPǐ berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Earang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
Pasal 3
(1)
Modal LPI bersumber dari:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sumber lainnya"antara lain kapitalisasi cadangan, akumulasi laba ditahan, dan keuntungan revaluasi aset.
a.
penyertaan modal negara, yang dapat berupa:
1.
dana tunai;
2.
barang milik negara;
3.
piutang negara pcda badan usaha milik negara atau perseroan terbotas; dan/atau
4.
saham milik negara paia badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau
b.
sumber lainnya.
(2)
Aset LPI dapat berasal dari:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sumber lain yang sah" antara lain aset yang diperoleh dari utang, pinjaman, obligasi, dan fasilitas kredit lainnya.
a.
modal sebagairnana dimaksud pada ayat (1):
b.
hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI;
c.
pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara;
d.
hibah;dan/atau
e.
sumber lain yang sah.
(3)
Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dilakukan dengan cara atau melalui:
1.
penyertaan modal negara untuk aset negara; atau
2.
cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset badan usaha milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b.
dicatat sebesar nilai wajar.
(4)
Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
LPI berwenang untuk:
a.
melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b.
menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c.
melakukan kerja sama dengan pihak ketiga terniasuk entitas dana perwalian(trust fund);
d.
merientukan calon mitra investasi;
e.
memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f.
menatausahakan aset.
(2)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau iembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3)
Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufc dilaksanakan dengan:
a.
memberikan atau menerima kuasa kelola;
b.
membentuk perusahaan patungan;atau
c.
bentuk kerja sama lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan:
a.
mendirikan Fund, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan; atau
b.
berpartisipasi ke dalarn Fund yang didirikan oleh pihak ketiga.
(2)
Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kclektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
Pasal 6
(1)
LPI merupakan subjek pajak Badan dalan negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk Fund, merupakan:
Penjelasan: Entitas yang dimiliki LPI dan pihak ketiga, termasuk Fund, yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat berupa subjek pajak luar negeri yang: a. menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia (bentuk usaha tetap); atau b. menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia (subjek pajak luar negeri non bentuk usaha tetap). Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bentuk usaha tetap dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan subjek pajak Badan dalam negeri. Pihak ketiga juga dapat berupa subjek pajak orang pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
subjek pajak dalam negeri; atau
b.
subjek pajak luiar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) huruf a wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan tempat kegiatan usaha; dan
c.
melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan..
(4)
Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan kewajibar perpajakan sesuai dengan ketertuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Yang menjadi objek Pajak. Penghasilan bagi subjek pajak sebagaimana dimaksud 1dalam Pasal 6 inerupakan penghasilan, berupasetiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Contoh objek Pajak Penghasilan bagi LPI: a. hasil pengembangan usaha dan pengembengan aset LPI; b. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; c. hibah; d. penghasilan terkait penempatan dana dalam instrumen keuangan; e. penghasilan dari penatausahaan atau pengelolaan aset; f. bunga pinjaman; atau g. penghasilan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2)
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Fund, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penjelasan Pasal:
Kerja sama LPI dengan pihak ketiga berbentuk kuasa kelola atau kerja sama lainnya, misalnya joint operation, yang kewajiban perpajakannya melekat pada masing-masing anggota sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
Pasal 9
(1)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.
Penjelasan: Biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi LPI dilaksanakan masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud'pada'ayat (i) merupakan pembentukan dana cadangan wajib.
Penjelasan: Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mengelola investasi melalui pembentukan LPI, Peraturan Pemerintah ini membolehkan LPI untuk membiayakan pembentukan cadangan wajib. Pembebanan atas pembentukan dana cadangan wajib diharapkan dapat menguatkan dan membantu kinerja LPI dalam melakukan pengelolaan investasi.
(3)
Pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dibebarikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b.
hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak saat pertama kali, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi:
1.
cadangan wajib LPI nencapai 5o%(lima puluh persen) dari modal LPI; atau
2.
pembagian dividen atau bagian laba kepada pemerintah, sesuai dengan ketertuan peraturan perundang undangan.
Pasal 10
(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri.
Penjelasan: Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh LPI beripa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya, yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia (tidak termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia), perlakuan perpajakan mengikuti ketentuan di negara tempat entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya didirikan dan bertempat kedudukan.
(5)
Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur niengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Atas perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagai perigganti saham atau penyertaan modal bagi LP! dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau banguran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(2)
Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagairiana dimaksud pada ayat (l) dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup ielas.
Pasal 12
(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh cleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan kerja sama dengan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa:
Penjelasan: Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, meliputi: a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; d. pembagian laba dalam bentuk saham; e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; g. pembayaran kenbali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang larnpau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (siatuter) yang dilakukan secara sah; h. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai perebusan tanda-tanda laba tersebut; dan i. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
a.
dividen yang berasal dari peimbayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal; dan/atau
b.
dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan berupa dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yarg melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a yang diterima·oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
Penjelasan: Jangka waktu penginvestasian kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dihitung 3 (tiga) tahun sejak pengumuman rapat umum pemegang saham atas likuidasi kuasa kelola. Pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
a.
subjek pajak luar negeri, yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku ketentuan:
1.
bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang diinvestasikan atau digunakar untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; atau
2.
dikenai Pajak Pengiiasilan yang bersifat final sebesar 7,5%(tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal tidak diinvesrasikan atau tidak digunakan untuk mendikung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh;
b.
subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f f Undang-Undang Pajak Penghasilan..
(3)
Penghasilan berupa dividen sebagaimaria dimaksud pada ayat (l) huruf b yang diterima oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
Penjelasan: Contoh pengenaan Pajak Pengliasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atas penghasilan berupa dividen: LPI melakukan kerja sama dengan X Lid yang merupakan subjek pajak Singapura, rnembentuk PT Infra Fund Indonesia yang merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. Atas penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada LPI, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar7,5% (tujuh koma lima persen).
a.
subjek pajak luar negeri, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dengan ketentuan: 1.1 kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan 2. entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak Eadan dalam negeri;
b.
subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(4)
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dibayarkannya penghasilan;
b.
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c.
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.
(5)
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN 2021NOMOR59
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum,
A
0
URL
IK1N
dia Silanna Djaman
[HALAMAN 13]
a
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Pasal 165 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pembentukan LPI. Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan dan mendorong perekonomian nasional.
Dalam kegiatan pengelolaan dana dan/atau aset, LPI dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing. Keuntungan atau kerugian yang dialami LPI dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian LPI. Dalam hal LPI memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba bagian pemerintah pusat untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
Dalam rangka mendukung LPI untuk tumbuh dan mandiri serta menarik minat investor asing untuk bekerja sama dengan LPI guna menanamkan modalnya di Indonesia, pada awal pembentukan LPI, masa kepemilikan dan masa kerja sama berakhir diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau insentif perpajakan bagi LPI, mitra investasi dan kuasa kelola dengan tetap melaksanakan prinsip tata kelola perpajakan yang adil dan transparan.
Memperhatikan kegiatan usaha pengelolaan dana dan/atau aset oleh LPI yang berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.