Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan PP tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). 2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2014. 3. Dalam rangka melindungi hak Pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan mekanisme pengaduan bagi Pegawai ASN yang memandang keputusan dan tindakan PPK/Pejabat merugikan dirinya. Mekanisme pengaduan dimaksud berupa Upaya Administratif. Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika dianggap belum selesai, Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, PP ini mengatur juga mengenai pembentukan BPASN. Pengaturan mengenai BPASN yaitu mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPASN. BPASN ini merupakan pengganti Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Tentang
:Upaya Administratif Dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:79
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
:10 Agustus 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.175, TLN No.6705, jdih.setneg.go.id : 19 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara ASN
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014

1. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021
TENTANG
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA. SKN010611A
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut Keputusan PPK adalah keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat konkret, individual, dan final.
2.
Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Keputusan Pejabat adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bersifat konkret, individual, dan final.
3.
Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat.
4.
Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNs atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat. SKNo1061°5A
5.
Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
7.
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
8.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UPAYA ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif.
(2)
Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Keberatan
Pasal 3
(1)
Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas: SKN0106197A
a.
Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK; dan
b.
Keputusan Pejabat.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada PPK.
(3)
huruf b diajukan kepada atasan Pejabat. Paragraf Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Pasal 4
(1)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf a diajukan secara tertulis kepada PPK dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat yang berwenang yang menerima pelimpahan wewenang dari PPK melalui Keputusan PPK.
Pasal 5
(1)
PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima Keberatan.
(2)
PPK dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan. ∴No10612A
(3)
Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja PPK tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
PPK dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
(2)
Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PPK.
(3)
Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Pasal 7
(1)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat yang berwenang yang menerima pelimpahan wewenang dari PPK melalui Keputusan PPK.
Pasal 8
(1)
Pejabat harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan.
(2)
Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan data pendukung yang dimiliki.
(3)
pada ayat (l) disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima tembusan Keberatan.
(4)
Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21(dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima Keberatan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat tidak memberikan tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.
(6)
Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
(7)
Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. KNo106200A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
(2)
Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, ataupembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan atasan Pejabat.
(3)
Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Banding Administratif
Paragraf 1 Umum
Pasal 10
Pegawai ASN dapat mengajukan Banding Administratif atas Keputusan PPK yang berupa:
a.
pemberhentian sebagai PNS; dan
b.
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Paragraf Tata Cara Penyelesaian Banding Administratif
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan. 010601A
(2)
Banding Administratif yang diajukan kepada BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tembusannya disampaikan kepada PPK.
(3)
Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Tata Cara Penyelesaian Banding Administratif (1) Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12
(1)
Dalam hal Banding Administratif yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), BPASN menetapkan surat Menetapkantidak dapat diterima.
(2)
Dalam hal Banding Administratif yang diajukan bukan merupakan Keputusan PPK yang dapat diajukan Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, BPASN menetapkan surat Menetapkantidak dapat diterima.
(3)
Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BPASN.
(4)
tidak melebihi jangka waktu dan merupakan kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang diajukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
PPK harus memberikan tanggapan atas Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada BPASN paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya tembusan Banding Administratif. SKN0106202A
(2)
Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada.
(3)
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPASN berwenang meminta keterangan dan/atau data tambahan dari Pegawai ASN yang bersangkutan, pejabat, dan/atau pihak lain.
(4)
BPASN wajib mengambil keputusan atas Banding Administratif paling lama 65(enam puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan Banding Administratif.
(5)
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui sidang BPASN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) didahului dengan pra-sidang BPASN.
(2)
Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN.
(3)
Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, anggota BPASN dapat menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(4)
Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Ketua BPASN merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa dalam sidang BPASN. SKN0106203A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri oleh 3(tiga) anggota BPASN.
(2)
Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, anggota BPASN dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)
Sidang BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan 1(satu) kali dalam setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua. Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memperkuat" adalah keputusan yang menyatakan memperkuat keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi kebijaksanaan sudah tepat. Yang dimaksud dengan "memperingan" adalah keputusan yang menyatakan memperingan keputusan yang diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena kebijaksanaan belum tepat. Yang dimaksud dengan "memperberat" adalah keputusan yang menyatakan memperberat keputusan yang diajukan Yang dimaksud dengan "mengubah" adalah keputusan yang menyatakan mengubah keputusan yang diajukan kebijaksanaan tidak tepat. Yang dimaksud dengan"membatalkan" adalah keputusan yang menyatakan membatalkan keputusanyang
(4)
Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif dan PPK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)
Pasal 17
PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SKN0106204A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Administratif bagi calon PNs.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengaduan dari Pegawai ASN yang tidak puas terhadap tindakan PPK/Pejabat yang tidak melaksanakan Keputusan PPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Kesatu Kedudukan dan Tugas
Pasal 21
(1)
Untuk menyelesaikan sengketa Pegawai ASN yang timbul karena Keputusan PPK dibentuk BPASN.
(2)
BPASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
BPASN mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Keputusan PPK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memeriksa" adalah memeriksa Banding Administratif, tanggapan, dan kelengkapan bahan/bukti yang terkait dengan penerbitan keputusan yang diajukan Banding Administratif.
(2)
Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberhentian sebagai PNS; dan
b.
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Pasal 23
(1)
Untuk tindakan PPK, BPASN dapat menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan PPK tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindakan PPK" adalah perbuatan PPK untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka menjalankan kewenangannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN. KN0106217A
(2)
Untuk tindakan Pejabat, PPK atau atasan Pejabat dapat mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan Pejabat.
Bagian Kedua Susunan Keanggotaan
Pasal 24
(1)
Keanggotaan BPASN terdiri atas unsur:
a.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b.
Badan Kepegawaian Negara;
c.
Sekretariat Kabinet;
d.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.
Badan IntelijenNegara;
f.
Kejaksaan Republik Indonesia; dan
g.
Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut KORPRI.
(2)
Susunan keanggotaan BPASN terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua; dan
c.
Anggota.
(3)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a dijabat oleh Menteri.
(4)
Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5)
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dijabat oleh:
a.
Sekretaris Kabinet;
b.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.
Kepala Badan Intelijen Negara;
d.
Jaksa Agung;dan
e.
Ketua Dewan Pengurus Nasional KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Ketua memimpin sidang BPASN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam sidang, Ketua mengambil keputusan setelah mempertimbangkan pendapat dari Anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Ketua berhalangan, Ketua dapat menugaskan Wakil Ketua untuk memimpin sidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) memberikan pertimbangan kepada pimpinan sidang BPASN sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam pelaksanaan sidang BPASN, Ketua dapat mengundang instansi pemerintah terkait, jika diperlukan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah instansi pusat dan instansi daerah. Yang dimaksud dengan "instansi pusat" adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Yang dimaksud dengan "instansi daerah" adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPASN diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Pasal 27
(1)
Dalam pelaksanaan tugas, BPASN dibantu oleh Sekretariat.
(2)
Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BPASN.
(3)
ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BPASN.
(4)
Sekretariat BPASN dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"unit kerja" adalah salah satu unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang pegawainya terdiri dari PNS yang ditempatkan dan ditugaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5)
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat BPASN diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. N010620A
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
KN0106218A
BAB IV
HAKKEPEGAWAIANPEGAWAIAPARATURSIPILNEGARA
Pasal 28
(1)
Gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan mendapatkan izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan BPASN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan langsung kepada PPK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penentuan dapat atau tidaknya Pegawai ASN melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat yang berwenang yang menerima pelimpahan wewenang dari PPK melalui Keputusan PPK.
Pasal 29
/
(1)
Dalam hal Pegawai ASN yang belum mencapai batas usia pensiun meninggal dunia sebelum ada keputusan Banding Administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai ASN terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan diberikan hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai ASN yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas Banding Administratif, dihentikan pembayaran gaji dan tunjangannya sampai dengan ditetapkannya keputusan Banding Administratif.
(3)
Dalam hal Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat terhitung mulai yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Apabila keputusan Banding Administratif yang ditetapkan bersifat memperkuat atau memperingan yang berupa pemberhentian dengan hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun maka hak pensiunnya diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 30
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Keberatan yang telah diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum/pejabat berwenang menetapkan keputusan; atau 0106210A
b.
Banding Administratif yang telah diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5210), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
SKN010621°A
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ∴KNo106211A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 175
Penjelasan Umum
Dalam menjalankan tugasnya dalam pembinaan manajemen Pegawai ASN, PPK akan melakukan berbagai keputusan dan tindakan. Realitanya, sering kali keputusan dan tindakan yang dilaksanakan oleh PPK tidak bisa memuaskan semua pihak. Di sisi lain, dapat juga terjadi kondisi dimana keputusan dan tindakan yang diambil PPK dipandang tidak tepat karena berbagai faktor, misalnya penyalahgunaan wewenang, PPK memiliki konflik kepentingan, PPK tidak/kurang memiliki informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan, adanya tekanan dari eksternal, dan lain sebagainya yang mengakibatkan adanya Pegawai ASN yang dirugikan atas keputusan dan tindakan PPK tersebut.
Dalam rangka melindungi hak Pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan mekanisme pengaduan bagi Pegawai ASN yang memandang keputusan dan tindakan PPK/Pejabat merugikan dirinya. Mekanisme pengaduan dimaksud berupa Upaya Administratif. Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika dianggap belum selesai, Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
N106C13A
Peraturan Pemerintah ini selain mengatur mengenai Upaya Administratif, juga mengatur mengenai BPASN. Pengaturan mengenai BPASN yaitu mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPASN. BPASN ini merupakan pengganti Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Paper Terkait

Efektivitas Banding Administratif dalam Sengketa Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil: antara Kepastian Hukum dan Keadilan atas Hilangnya Hak Pensiun

samosir, muhamad syahlan, Samosir, Muhammad Syahlan, Dita Wahyuni
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 8 No. 2 2025

UPAYA BANDING ADMINISTRASI DALAM SENGKETA ANTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DENGAN PEMERINTAH

Arintoko, Purnama Sari, Mendrofa, Hana Sybil Vania, Sudiawan, Ni Luh Ayu Diah Wulandari
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 5 No. 1 2024

Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Atas Pemberhentian PNS Oleh Gubernur Kalimantan Timur Dalam Putusan Nomor 34/G/2020/PTUN.SMD

Fiqri Abdillah, Bayu Prasetyo, Elviandri
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 8 2025

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…