Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai delapan jenis PNBP yang berlaku pada BPKP yang meliputi penerimaan dari: 1) jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi; 2) jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor; 3) jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif; 4) jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring; 5) jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi; 6) jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor; 7) jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; dan 8) penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi. Selain jenis PNBP tersebut, BPKP dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Tarif atas PNBP dimaksud mengacu kepada PP mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:80
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
:09 September 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.176, TLN No.6706, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi;
Penjelasan: Jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi merupakan jasa pelatihan di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.
b.
jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor;
Penjelasan: Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor merupakan jasa pelatihan dan sertifikasi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.
c.
jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif merupakan jasa penyelenggaraan massive open online courses yang diselenggarakan dengan metode pembelajaran daring dengan banyak peserta di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara,
d.
jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring;
Penjelasan: Jasapenyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring merupakan jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.
e.
jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
BAB II
FUNGSI
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) selain tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama" adalah tarif dan struktur biaya yang disepakati kedua belah pihak yang bekerja sama.
BAB III
DAPAT DILAKSANAKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a dan huruf b diselenggarakan di luar lingkungan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, pengajar, dan peserta.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penyelenggara" adalah: a. penyelenggara pelatihan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. penyelenggara ujian langsung sertifikasi jabatan fungsional auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. penyelenggara ujian nonsertifikasi jabatan fungsional auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan d. penguji ujian nonsertifikasi jabatan fungsional auditor yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau bertindak atas nama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf e. diselenggarakan di luar lingkungan kantor Management Assessment Center Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, asesor, dan peserta.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyelenggara" adalah penyelenggara kegiatan penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(5)
(3) dan ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal! 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"wajib bayar" adalah orang atau badan di luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dan kegiatan penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dan standar biaya masukan.
Pasal 4
发 Pasa! 4
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
UNDANGAN
Pasal 5
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,0o (nol Rupiah) atau O% (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain: a. 1 kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. kegiatan pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan sosialisasi dan pengembangan masyarakat pembelajaran anti korupsi; c. kegiatan pelatihan serta penilaian potensi, penilaian kompetensi, ,dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi dalam rangka memenuhi kuota minimal peserta;dan d. kegiatan pelatihan fungsional auditor dalam rangka memenuhi persyaratan kepangkatan dan jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KE KAS NEGARA
Pasal 7
Terhadap calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KE KAS NEGARA
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KE KAS NEGARA
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalamLembaran
1Negara1
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O Agustus 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 176
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…