1. Dalam rangka melanjutkan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang belum dapat terealisasi sepenuhnya, perlu melakukan perpanjangan jangka waktu kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 69 Tahun 2012.
3. PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2012. Pasal 3 mengatur mengenai saham yang diambil oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset bersifat sementara. Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset tersebut dialihkan kembali kepada negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tahun 2022.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT NINDYA KARYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melanjutkan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang belum dapat terealisasi sepenuhnya, perlu melakukan perpanjangan jangka waktu kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Barl pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Menetapkan REPUELIK INDONESIA
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan LembAran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OL2 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Barr pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor L62l;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
REPUELIK INDONESIA 2. UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2OO3 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 70, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42971 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2O2O TENTANG CIPTA KERJA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 245, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65731; 3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 116, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4555) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 325, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6006); 4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2OL2 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARR PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT NINDYA KARYA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL2 NOMOR L62L;
Pasal I
REPUELIK INDONESIA
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 162) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sementara.
(2)
Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kembali kepada negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tahun 2022.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDEH
Pasal 3
Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan
(1)
Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sementara
(2)
Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kembali kepada negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tahun 2022
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Agustus ?021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 195
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.